Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sempat Direhabilitasi di RSJ Sungailiat, Kini Simpan Sabu di Banyak Titik di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 30 Maret 2026 – Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Mentok. Seorang pemuda berinisial AF (19), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, kembali diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu di sejumlah lokasi berbeda. AF bukan pelaku baru. Ia pernah terjerat kasus narkotika pada 2024 saat masih berstatus anak di bawah umur. Bahkan, usai tersandung perkara tersebut, ia sempat menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa Sungailiat. Namun, belum genap dua tahun, AF kembali berulah dan harus berhadapan lagi dengan hukum. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan, penangkapan terhadap AF dilakukan oleh Tim Satresnarkoba di pinggir jalan Dusun VI Pait Jaya, Desa Belo Laut, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. “Pada saat diamankan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di kantong celana pelaku,” jelas Yos. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tujuh paket sabu lainnya yang disembunyikan di sekitar lokasi penangkapan. Tidak berhenti di situ, tim kembali bergerak ke kediaman pelaku di Kelurahan Tanjung dan menemukan satu paket sabu tambahan. “Total keseluruhan ada 11 paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram yang berhasil diamankan dari beberapa titik berbeda,” ungkapnya. Modus penyimpanan sabu yang dilakukan pelaku dengan cara “disebar” di sejumlah lokasi ini diduga untuk mengelabui petugas serta meminimalisir risiko jika salah satu titik ditemukan. Saat ini, AF telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika tersebut. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pelaku yang masih berusia muda dan pernah menjalani rehabilitasi, justru kembali terlibat dalam peredaran narkoba dalam waktu yang relatif singkat. Penulis Tim

Read More

Satresnarkoba Polres Bangka Barat Bongkar Sabu ‘Tersebar’ di Mentok, 11 Paket Disita dari Jalan hingga Rumah

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 30 Maret 2026 – Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengungkap kasus peredaran sabu dengan modus penyimpanan tersebar di beberapa lokasi di Mentok. Seorang pelaku berinisial AF (19) diamankan bersama total 11 paket sabu. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pelaku awalnya diamankan oleh Tim Satresnarkoba di pinggir jalan Dusun VI Pait Jaya, Desa Belo Laut, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. “Dari tangan pelaku ditemukan tiga paket sabu di kantong celana. Tim kemudian melakukan pengembangan,” ujar Yos. Hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Bangka Barat menemukan tujuh paket sabu lainnya yang disembunyikan di sekitar lokasi penangkapan. Selanjutnya, tim bergerak ke rumah pelaku di Kelurahan Tanjung dan kembali menemukan satu paket sabu. “Total 11 paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram berhasil diamankan, termasuk sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Bangka Barat masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tangkap Pria Asal Lampung, 29 Paket Sabu Disembunyikan dalam Kotak Lampu di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 6 Maret 2026 – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Mentok. Seorang pria berinisial CS (31), warga Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Mentok, Jumat (6/3/2026) dini hari. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan Kampung Menjelang Baru kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPDA Yos Sudarso mengatakan, setelah dilakukan pengintaian, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah tersebut. “Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial CS di kontrakannya,” ujar Yos Sudarso. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan 29 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak lampu bertuliskan PanaLED di dalam kamar pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu, di antaranya timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, pipet sedotan yang telah dipotong, double tape, tas kecil warna merah, gunting, hingga satu unit telepon genggam. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Xeon RC warna putih-oranye tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya. “Dari hasil penggeledahan, total berat bruto sabu yang diamankan sekitar 5,91 gram. Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya,” kata Yos. Menurut Yos, status pelaku yang merupakan pendatang dari luar daerah menjadi perhatian tersendiri bagi pihak kepolisian, mengingat wilayah Bangka Barat kerap menjadi sasaran peredaran narkotika oleh pelaku dari luar daerah. “Pelaku diketahui berasal dari luar Bangka dan tinggal di kontrakan di Mentok. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal barang tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang memasok sabu tersebut,” ujarnya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Polres Bangka Barat juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” kata Yos. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tangkap Pengedar Sabu di Mentok, 29 Paket Disembunyikan dalam Kotak Lampu

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 6 Maret 2026 – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Mentok. Seorang pria berinisial CS (31) warga. Pringsewu Utara Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu Prov. Lampung diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Mentok, Jumat (6/3/2026) dini hari. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan Kampung Menjelang Baru kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPDA Yos Sudarso mengatakan, setelah dilakukan pengintaian, petugas akhirnya mengamankan pelaku sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah tersebut. “Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial CS di kontrakannya,” ujar Yos Sudarso. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan 29 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak lampu bertuliskan PanaLED di dalam kamar pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu, di antaranya timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, pipet sedotan yang telah dipotong, double tape, tas kecil warna merah, gunting, hingga satu unit telepon genggam.Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Xeon RC warna putih-oranye tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya. “Dari hasil penggeledahan, total berat bruto sabu yang diamankan sekitar 5,91 gram. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya,” kata Yos. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui dari mana asal barang tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.Polres Bangka Barat juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” kata Yos. Penulis Tim

Read More

Miris, Perkuburan Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Polres Bangka Barat Amankan Pria Berinisial AS

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Februari 2026 – Peredaran narkotika kian meresahkan. Kali ini, lokasi yang seharusnya menjadi tempat peristirahatan terakhir justru diduga dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba. Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial AS (40) di kawasan seputaran Pemakaman Kristen, Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Mentok. Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, setelah anggota menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap dugaan peredaran narkotika di area pemakaman. “Kami sangat menyayangkan adanya dugaan transaksi narkotika yang dilakukan di area pemakaman. Tempat yang seharusnya sakral dan dihormati justru disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum,” ujar Iptu Yos Sudarso. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AS, petugas menemukan satu paket sabu. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di sebuah rumah pohon di sekitar lokasi. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan 13 paket sabu ukuran kecil serta 1 paket ukuran besar. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 4,59 gram, berikut sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, potongan pipet, dua unit handphone, yserta satu unit sepeda motor. Menurut Iptu Yos, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bangka Barat. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga wilayah tetap bersih dari narkoba, termasuk menertibkan titik-titik yang dianggap rawan dijadikan lokasi transaksi. Penulis Tim

Read More

Polsek Jebus dan Satresnarkoba Polres Bangka Barat Tangkap Pengedar Sabu di Air Gantang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 9 November 2025 – Jajaran Polsek Jebus bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (9/11/2025) sore. Pelaku diketahui bernama SU (28), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Ia ditangkap di Dusun Sunthai, Desa Air Gantang, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba. Menurut keterangan Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku di daerah tersebut. “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jebus dan Satresnarkoba Polres Bangka Barat segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku Suratno alias Bekil beserta barang bukti,” ujar Iptu Yos Sudarso. Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 10 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku. Penggeledahan dilakukan di bawah pengawasan perangkat desa setempat untuk memastikan transparansi proses hukum. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke dua lokasi lainnya berdasarkan pengakuan pelaku. Di lokasi kedua, yakni area perkuburan Cina di Desa Sinar Manik, ditemukan 7 paket sabu-sabu tambahan. Sementara di lokasi ketiga, yaitu rumah pelaku di Desa Bakit, polisi kembali menemukan 1 paket sabu-sabu, 1 pirek kaca, serta 1 toples putih bertuliskan Herbalife berisi plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Dari ketiga lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan berupa 18 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,15 gram, dua unit telepon genggam, satu power bank, headset, dan sejumlah perlengkapan pendukung lainnya. Iptu Yos Sudarso menegaskan, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Parittiga dan sekitarnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. “Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Yos Sudarso. Penulis Tim 

Read More

Konferensi Pers Polres Bangka Barat: Satresnarkoba Ungkap Pasutri Simpan 51 Gram Sabu, Salah Satunya Honorer Pemkab

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 6 November 2025 – Polres Bangka Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika pada Kamis (6/11/2025) di halaman depan ruang Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Dalam kegiatan tersebut, polisi menghadirkan dua tersangka pasangan suami istri berinisial EG (25) dan ES (26), warga Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 51,53 gram beserta perlengkapan lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan pipet kaca. Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat AKP Nikko Panderi dalam konferensi pers menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Mentok. “Benar, pada Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 20.45 WIB, tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan pasangan suami istri berinisial EG dan ES. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,53 gram,” jelas AKP Nikko. Penangkapan dilakukan saat keduanya baru pulang dari luar daerah. Saat dilakukan penggeledahan di rumah mereka, petugas menemukan sabu yang disembunyikan oleh pelaku perempuan di dalam pakaian dalam. “Sabu tersebut disembunyikan oleh istri pelaku di dalam BH, kemudian ia sendiri yang mengeluarkan dengan disaksikan ketua RT setempat. Setelah dibuka, di dalam bungkus tisu berlapis lakban cokelat terdapat lima paket sabu ukuran sedang,” ujar Kasatresnarkoba. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ES merupakan honorer di salah satu dinas Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang baru lulus PPPK paruh waktu namun belum dilantik. Sedangkan EG adalah mantan honorer yang kini tidak lagi bekerja di pemerintahan. “Keterangan awal, ES hanya membantu suaminya mengambil sabu. Sedangkan EG mengaku sebagai pengedar sekaligus pengguna,” tambahnya. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut. Dalam konferensi pers itu, kedua tersangka tampak tertunduk dengan tangan terborgol dan wajah tertutup masker saat dihadirkan di depan awak media. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat, termasuk dari kalangan aparatur,” tegas AKP Nikko menutup konferensi pers. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Polsek Jebus Sita 93 Paket Sabu dan 16 Butir Ekstasi Dari Dua pengedar

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 3 Oktober 2025 – Komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dua pria berinisial R (29) warga Desa Air Gantang dan E (27) warga Dusun Gilamaya, Desa Air Gantang berhasil diamankan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus, Jumat (03/10/2025). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di Desa Air Gantang. “Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang berinisial R dan E di Jalan Batu Kucing Dusun Penganak Desa Air Gantang. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan 12 paket sabu dari saku celana tersangka R,” jelas Iptu Yos. Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka R. Hasilnya, ditemukan 79 paket sabu di bawah lemari, serta 16 butir pil ekstasi yang disembunyikan di belakang rumah dekat kandang ayam. Bahkan, pelaku mengaku sempat membuang barang bukti lain di pinggir pantai Penganak. Setelah dilakukan pencarian, polisi kembali menemukan 2 paket sabu. “Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 93 paket sabu seberat bruto 20,42 gram, 16 butir pil ekstasi dengan berat bruto 8,95 gram, alat pendukung peredaran narkoba, hingga satu unit sepeda motor,” ungkapnya. Kapolres Bangka Barat menegaskan, pihaknya akan terus konsisten dalam upaya memberantas peredaran narkoba. “Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkotika. Kami apresiasi masyarakat yang sudah berani memberikan informasi. Sinergi bersama ini menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Sangat Miris! Jaringan Narkoba Di Mentok Jadi Pengedar Narkoba

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 24 Juli 2025 – Sungguh memprihatinkan. Tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga diungkap sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Kp. Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Mentok bersama Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Kamis 24 Juli 2025. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengungkapkan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial K.S. (35), P. (52), dan G.P.K. (37), ditangkap pada Rabu, 23 Juli 2025. Ironisnya, ketiganya merupakan satu keluarga yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. “Ini sangat miris. Ketiganya adalah keluarga yang seharusnya saling menjaga dan mendidik, tapi justru bersama-sama terlibat dalam kejahatan narkotika,” ujar Iptu Yos. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku. Tim Unit Res-Intel Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 16.00 WIB berhasil menggerebek rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 17,33 gram sabu-sabu yang telah dipaketkan dalam plastik bening berbagai ukuran, timbangan digital, serta alat komunikasi dan kendaraan. Tidak lama setelah itu, dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan satu pelaku lainnya yang juga anggota keluarga mereka. Di rumah pelaku ketiga, polisi kembali menemukan 0,37 gram sabu, plastik klip bening, dan uang tunai hasil transaksi. “Modus mereka cukup terstruktur. Mereka menyimpan, memisahkan, dan memasarkan narkoba dari rumah yang mereka tempati, dengan pembagian tugas yang diduga sudah berjalan cukup lama,” jelas Iptu Yos. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Mentok dan dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras akan betapa merusaknya narkoba, bahkan hingga membuat satu keluarga rela terlibat dalam bisnis haram tersebut. “Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, apalagi sampai melibatkan keluarga sebagai jaringan. Ini bukan hanya tindak pidana, tapi juga pengkhianatan terhadap masa depan,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas. Polres Bangka Barat mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga generasi dan lingkungan tetap bersih. Penulis Tim

Read More

Warga Lega! Oknum Wartawan Liputan7 yang Kerap Meresahkan Ditangkap Bawa Sabu

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 26/6/2025 – Masyarakat Bangka Barat akhirnya bisa bernapas lega. Feberi Setiawan alias Febri (31), pria yang selama ini dikenal kerap mondar-mandir dari lokasi tambang ke rumah pengusaha lintas kecamatan, ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka Barat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Yang membuat warga semakin geram, Febri selama ini mengaku sebagai wartawan dari media online Liputan7, namun bukan menjalankan tugas jurnalistik yang mendidik atau mengedukasi, melainkan justru kerap menimbulkan keresahan. Warga menyebut pria ini sering memanfaatkan status “pers”-nya untuk masuk ke berbagai lingkungan, tanpa etika dan tujuan yang jelas. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso membenarkan bahwa penangkapan Febri dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di samping ruko kosong di Desa Sinar Manik. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu seberat bruto 1,48 gram dalam kotak rokok yang disimpan di bagasi motor. “Barang bukti lain yang diamankan termasuk alat hisap (bong), HP, dan sepeda motor. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Yos. Informasi dari warga menyebutkan bahwa nama Febri sudah lama dikenal sebagai sosok yang “liar”. Kerap muncul tiba-tiba di lokasi tambang atau rumah para pengusaha, mengaku dari media, namun justru dianggap memata-matai atau bahkan menimbulkan keresahan. “Alih-alih menjalankan tugas jurnalistik, Febri justru sering membuat warga tidak nyaman. Bahkan beberapa kali dilaporkan suka mencampuri urusan warga dan usaha tambang tanpa dasar yang jelas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Penangkapan Febri sontak menuai respons positif dan rasa lega dari masyarakat. Di media sosial, berbagai komentar dukungan dan bahkan sumpah serapah terhadap Febri bermunculan. Rustam, salah satu masyarakat mentok menyampaikan apresiasi kepada Polres Bangka Barat. “Kami sangat berterima kasih kepada aparat. Orang ini sangat meresahkan. Sudah lama kami harapkan ada tindakan. Akhirnya tertangkap juga,” ujarnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa profesi atau status sosial tidak menjadi alasan untuk lolos dari hukum. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, apalagi yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum,” tegas Iptu Yos. Penulis Tim

Read More