Konferensi Pers, Polres Bangka Barat Ungkap 78,81 Gram Sabu di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 11 September 2026 – Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 78,81 gram di Kecamatan Mentok. Seorang pria berinisial FD (43) diamankan Tim Hantu Satresnarkoba dalam pengungkapan tersebut. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Jumat (11/9/2026). Polisi menyebut sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok. FD diamankan pada Kamis (10/9) saat Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan patroli di kawasan Batu Balai, Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Saat patroli, petugas melihat FD duduk seorang diri dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat RW setempat. Dari dalam tas hitam merek Volcom yang dibawa FD, petugas menemukan satu paket plastik klip berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 78,81 gram. “Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip ukuran besar berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas merek Volcom,” demikian keterangan Satresnarkoba Polres Bangka Barat dalam konferensi pers. Dalam pemeriksaan awal, FD disebut mengakui paket sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi menduga barang tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Mentok. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip kosong ukuran besar, dua helai tisu putih, satu plastik bekas paket warna hitam, tas Volcom, uang tunai Rp109 ribu, sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru-putih dengan nomor polisi BN 5943 PB, serta satu unit telepon genggam NUBIA A36 warna hitam. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bangka Barat memberantas peredaran narkotika. “Polres Bangka Barat berhasil mengamankan sebanyak 78,81 gram sabu, yang artinya berhasil menyelamatkan kurang lebih 315 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” kata Yos dalam konferensi pers. Nilai ekonomis sabu yang diamankan ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta. FD merupakan warga Kota Pangkalpinang dan tercatat bekerja sebagai karyawan swasta. Saat ini dia telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Bangka Barat. FD disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya. Dalam perkara tersebut, FD terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polres Bangka Barat masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan dan peredaran narkotika tersebut di wilayah Mentok. Penulis Tim

Read More

Patroli Tim Hantu Polres Bangka Barat Temukan Sabu, Warga Kampung Jawa Mentok Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 26 Agustus 2026 – Patroli malam yang dilakukan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AH (37), warga Kampung Jawa Lama, Mentok, diamankan setelah petugas menemukan paket diduga sabu saat patroli di Jalan Pal II, Kelurahan Sungai Daeng, Rabu (26/8/2026) malam. Penangkapan bermula saat Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat melihat AH dengan gerak-gerik mencurigakan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah AH mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Tim Hantu langsung bergerak ke rumah AH di Kampung Jawa Lama. Dari penggeledahan, petugas kembali menemukan tiga paket diduga sabu. Total empat paket diduga sabu dengan berat bruto 1,38 gram diamankan dalam pengungkapan tersebut. Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip, catatan penjualan, pipet sedotan, sepeda motor Honda Scoopy dan telepon seluler. AH beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat Sita 59 Paket Sabu Seberat 12,11 Gram di Mentok Asin

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 Agustus 2026 – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial RY (24) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi perangkat RW setempat, petugas menemukan 59 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 12,11 gram. Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu timbangan digital, puluhan potongan pipet sedotan, plastik klip, tas kecil, kotak rokok, ember, serta satu unit telepon seluler. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Hantu Satresnarkoba hingga petugas mengamankan RY di lokasi yang berada di belakang rumahnya di kawasan Mentok Asin. Dalam pemeriksaan awal, RY mengakui barang-barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polres Bangka Barat terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, khususnya di wilayah permukiman masyarakat. Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran informasi masyarakat dinilai penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan. Polres Bangka Barat memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba. Atas perbuatannya, RY beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat Gerebek Kontrakan di Tempilang, 45 Paket Diduga Sabu Disita

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 5 Agustus 2026 – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Dua pria diamankan dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Hantu Satresnarkoba pada Selasa (4/8/2026) terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Air Lintang. Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika. Dari lokasi, polisi mengamankan dua orang, yakni S alias K (39), seorang petani asal Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, dan A alias A (20), seorang mahasiswa yang juga berasal dari Desa Jelutung II. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan tiga paket plastik klip ukuran sedang dan 42 paket plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp600 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi, plastik klip kosong, tas selempang, buku catatan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Hasil interogasi awal, Sekumpul mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penimbangan, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bruto 20,47 gram. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang langsung direspons Tim Hantu Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” kata Iptu Yos Sudarso. Ia menegaskan Polres Bangka Barat berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Bangka Barat. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

Ungkap Sabu 1 Kilogram, Total Sitaan Narkoba Polres Bangka Barat Tahun 2026 Hampir Tembus 2 Kilogram Lebih

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 Juni 2026 – Pengungkapan kasus sabu seberat 1.040 gram yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bangka Barat menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Barat, Rabu (24/6/2026), Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya menyampaikan bahwa pengungkapan sabu lebih dari 1 kilogram tersebut menambah panjang daftar keberhasilan Polres Bangka Barat dalam memberantas narkoba sepanjang tahun 2026. Menurut Kapolres, jika digabungkan dengan sejumlah pengungkapan kasus sebelumnya, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polres Bangka Barat sejak awal tahun hingga saat ini telah mencapai hampir 2 kilogram lebih. “Kasus yang kita ungkap hari ini dengan barang bukti sabu seberat 1.040 gram merupakan salah satu pengungkapan terbesar tahun ini. Jika diakumulasikan dengan pengungkapan sebelumnya, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polres Bangka Barat sepanjang tahun 2026 sudah hampir mencapai 2 kilogram lebih,” ujar Kapolres. AKBP Pradana Aditya menegaskan, capaian tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan jajaran Polres Bangka Barat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan. “Ini bukan sekadar angka. Setiap gram narkotika yang berhasil diamankan berarti ribuan masyarakat, terutama generasi muda, berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya. Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus terbaru tersebut berawal dari kepekaan personel saat bertugas di lapangan. Dari pemeriksaan sebuah kendaraan travel yang dihentikan karena alasan keselamatan lalu lintas, petugas akhirnya menemukan paket sabu yang diduga akan diedarkan ke wilayah Pangkalpinang. Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran narkotika, mulai dari kurir, pengedar hingga bandar besar. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus memerangi narkoba dan memburu seluruh jaringan yang terlibat, termasuk bandar-bandarnya. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya. Dengan total sitaan yang hampir mencapai 2 kilogram lebih sepanjang tahun 2026, Polres Bangka Barat menegaskan perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, melainkan langkah nyata yang terus dilakukan melalui pengungkapan kasus, penindakan hukum, serta pengembangan jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Penulis Tim

Read More

Konferensi Pers Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram, Kapolres Bangka Barat Soroti Kepekaan Personel di Lapangan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 Juni 2026 – Kepekaan dan kepedulian personel Polres Bangka Barat terhadap situasi di lapangan menjadi faktor utama terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Bangka Barat, Rabu (24/6/2026). Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut tidak berawal dari operasi khusus narkotika, melainkan dari kejelian personel yang sedang melaksanakan patroli rutin dan menemukan kondisi kendaraan yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. “Awalnya anggota melihat sebuah kendaraan travel melintas dengan bagasi belakang terbuka sambil membawa sepeda motor. Demi keselamatan pengguna jalan, kendaraan tersebut dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari sinilah kemudian ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” ujar Kapolres. AKBP Pradana Aditya menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kepekaan personel dalam menjalankan tugas kepolisian sehari-hari. Hal-hal yang terlihat sederhana di lapangan, kata dia, bisa menjadi pintu masuk terungkapnya tindak pidana yang lebih besar. “Anggota tidak boleh mengabaikan sekecil apa pun potensi gangguan keamanan maupun keselamatan masyarakat. Berkat kepedulian dan kepekaan personel terhadap situasi di lapangan, peredaran sabu lebih dari satu kilogram berhasil digagalkan sebelum masuk ke wilayah tujuan,” katanya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (33) yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1.040 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang. Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT, serta kendaraan travel yang digunakan dalam perjalanan. Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa seluruh personel Polres Bangka Barat terus meningkatkan kewaspadaan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, baik melalui patroli, pengamanan maupun kegiatan kepolisian lainnya. “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang selalu mengedepankan kewaspadaan dan respons cepat terhadap setiap situasi yang ditemukan,” tegasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (TIM JAMAL) Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Bongkar Peredaran Sabu di Desa Mayang, 85 Gram Narkotika Siap Edar Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Juni 2026 – Upaya Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bangka Barat di Gang Sinar Gunung, Dusun II, Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (12/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial KA beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 85 gram. Puluhan paket sabu yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan perangkat desa setempat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bangka Barat dalam memerangi peredaran narkotika yang mengancam generasi muda dan masyarakat. “Polres Bangka Barat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kami terus bergerak dan hadir untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Yos Sudarso. Menurutnya, keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Mayang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Selain 65 paket sabu yang telah dikemas, petugas juga menyita timbangan digital, ratusan perlengkapan pengemasan, telepon genggam, dan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. “Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan. Jika berhasil beredar di tengah masyarakat, tentu akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan. Karena itu pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman narkotika,” katanya. Polres Bangka Barat juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut. Penulis Tim

Read More

Ngopi Sambil Simpan Sabu, Pria di Warkop Belo Laut Diamankan Tim Hantu Polres Bangka Barat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Mei 2026 – Aktivitas sebuah warung kopi di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat mendadak menjadi perhatian warga setelah Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Pria berinisial K (44) itu diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Kampung Tegal Rejo, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan tersebut bermula ketika Tim Hantu Satresnarkoba melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah Belo Laut. “Anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di warung kopi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, ditemukan petunjuk yang mengarah pada penyimpanan narkotika,” ujar Iptu Yos Sudarso, Rabu (28/5/2026). Dari pemeriksaan handphone milik pelaku, polisi menemukan foto-foto lokasi yang diduga menjadi titik penyimpanan sabu. Tak lama kemudian, pelaku mengakui menyimpan puluhan paket sabu di area kamar mandi warung kopi tersebut. Petugas lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat dan menemukan 57 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam WC warung kopi. “Warung kopi seharusnya menjadi tempat masyarakat bersantai dan berkumpul, bukan dijadikan lokasi penyimpanan narkotika. Ini yang langsung kami tindak tegas,” tegas Yos. Selain 57 paket sabu dengan berat bruto 19,11 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, kotak rokok, tas selempang, handphone serta uang tunai Rp500 ribu. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bangka Barat menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sempat Direhabilitasi di RSJ Sungailiat, Kini Simpan Sabu di Banyak Titik di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 30 Maret 2026 – Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Mentok. Seorang pemuda berinisial AF (19), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, kembali diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu di sejumlah lokasi berbeda. AF bukan pelaku baru. Ia pernah terjerat kasus narkotika pada 2024 saat masih berstatus anak di bawah umur. Bahkan, usai tersandung perkara tersebut, ia sempat menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa Sungailiat. Namun, belum genap dua tahun, AF kembali berulah dan harus berhadapan lagi dengan hukum. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan, penangkapan terhadap AF dilakukan oleh Tim Satresnarkoba di pinggir jalan Dusun VI Pait Jaya, Desa Belo Laut, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. “Pada saat diamankan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di kantong celana pelaku,” jelas Yos. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tujuh paket sabu lainnya yang disembunyikan di sekitar lokasi penangkapan. Tidak berhenti di situ, tim kembali bergerak ke kediaman pelaku di Kelurahan Tanjung dan menemukan satu paket sabu tambahan. “Total keseluruhan ada 11 paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram yang berhasil diamankan dari beberapa titik berbeda,” ungkapnya. Modus penyimpanan sabu yang dilakukan pelaku dengan cara “disebar” di sejumlah lokasi ini diduga untuk mengelabui petugas serta meminimalisir risiko jika salah satu titik ditemukan. Saat ini, AF telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika tersebut. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pelaku yang masih berusia muda dan pernah menjalani rehabilitasi, justru kembali terlibat dalam peredaran narkoba dalam waktu yang relatif singkat. Penulis Tim

Read More

Satresnarkoba Polres Bangka Barat Bongkar Sabu ‘Tersebar’ di Mentok, 11 Paket Disita dari Jalan hingga Rumah

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 30 Maret 2026 – Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengungkap kasus peredaran sabu dengan modus penyimpanan tersebar di beberapa lokasi di Mentok. Seorang pelaku berinisial AF (19) diamankan bersama total 11 paket sabu. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pelaku awalnya diamankan oleh Tim Satresnarkoba di pinggir jalan Dusun VI Pait Jaya, Desa Belo Laut, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. “Dari tangan pelaku ditemukan tiga paket sabu di kantong celana. Tim kemudian melakukan pengembangan,” ujar Yos. Hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Bangka Barat menemukan tujuh paket sabu lainnya yang disembunyikan di sekitar lokasi penangkapan. Selanjutnya, tim bergerak ke rumah pelaku di Kelurahan Tanjung dan kembali menemukan satu paket sabu. “Total 11 paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram berhasil diamankan, termasuk sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Bangka Barat masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. Penulis Tim

Read More