Polresta Jambi Bongkar Dugaan Penyelundupan 47.872 Benih Baby Lobster, Nilai Ekonomi Capai Rp7,18 Miliar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 Juni 2026 – Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) bernilai miliaran rupiah berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polresta Jambi. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Jambi, polisi mengungkap penangkapan seorang pria berinisial S (42), warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal komoditas laut bernilai tinggi tersebut. Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang mengangkut hasil perikanan tanpa dokumen dan izin resmi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 box styrofoam berisi 47.872 ekor benih bening baby lobster yang diangkut menggunakan satu unit Toyota Innova. Seluruh muatan diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan dalam kegiatan pengangkutan dan perdagangan komoditas perikanan. Nilai ekonomi dari puluhan ribu benih lobster tersebut diperkirakan mencapai Rp7,18 miliar, menjadikannya salah satu pengungkapan kasus perikanan bernilai besar di wilayah Jambi. Kasat Reskrim Polresta Jambi menyebutkan, tersangka diduga menjalankan aktivitas usaha perikanan tanpa izin yang sah. Selain melanggar aturan, praktik semacam ini juga dinilai mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia karena benih lobster merupakan komoditas yang mendapat pengawasan ketat dari pemerintah. Polisi turut mengamankan kendaraan pengangkut, dokumen terkait, serta sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Hingga kini penyidik masih menelusuri asal-usul benih lobster tersebut, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal lintas daerah. Aparat juga membuka peluang pengembangan kasus guna mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima komoditas bernilai fantastis tersebut. Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik perdagangan ilegal benih lobster masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian sumber daya perikanan nasional dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Penulis Tim

Read More

Perampokan Sadis di Jambi, Wanita Ditemukan Tewas di Rumahnya

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Oktober 2025 – Aksi perampokan disertai pembunuhan menggegerkan warga RT 22, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (2/10/2025) pagi. Seorang perempuan bernama Nadia alias Cici Nindia (38) ditemukan tewas bersimbah darah di kamar belakang rumahnya. Peristiwa tragis itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 06.30–07.30 WIB, ketika suasana lingkungan masih sepi. Korban saat itu sedang seorang diri di rumah karena suaminya tengah bekerja di luar kota. Korban pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga bernama Aslamah sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, ia mendapati korban dalam kondisi luka tusuk di bagian leher belakang serta memar di wajah. Dari lokasi kejadian, sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, antara lain satu unit mobil Pajero Sport putih dengan nomor polisi AD 77 RA dan dua unit ponsel iPhone. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga berpura-pura sebagai calon pembeli mobil korban untuk mendapatkan akses masuk ke rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku diduga melakukan perampokan yang disertai tindak kekerasan hingga menewaskan korban, lalu melarikan diri dengan membawa barang-barang berharga. Ketua RT dan warga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Tak lama berselang, Polsek Jambi Selatan bersama Satreskrim Polresta Jambi mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memasang garis polisi. Kami sudah mengamankan TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Tim gabungan sedang bekerja untuk mengidentifikasi serta memburu pelaku,” ujar salah satu petugas kepolisian di lokasi. Kasus ini kini dalam penyelidikan intensif pihak kepolisian. Peristiwa ini membuat warga sekitar terkejut sekaligus meningkatkan kewaspadaan lingkungan. Penulis Tim

Read More

Warga Kota Jambi Jadi Tersangka Usai Kembalikan Mobil ke PT SMS Finance Karena Tak Mampu Lagi Bayar Angsuran, Kuasa Hukum: Eko Sulistyo Yang Harusnya Bertanggung Jawab

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 22/5/2025 – NHA, warga perumahan Villa Ratu Mas, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi mengaku terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Jambi pada Maret 2025. “September 2019, mengajukan kredit ke PT SMS Finance melalui marketing Eko Sulistyo. Eko juga yang melakukan survei dan pengajuan saya disetujui,” kata NHA, Kamis 22 Mei 2025. Kronologi kejadian bermula ketika NHA sudah tidak mampu lagi membayar angsuran mobil Kijang Innova Luxury 2.0 BH 1805 MF. Lalu memutuskan untuk menyerahkan unit mobil tersebut kepada PT SMS Finance melalui Eko Sulistyo pada Juni 2020. Eko merupakan warga Tanjung Sari, Jambi Timur, Kota Jambi. “Eko Sulistyo datang sendiri untuk mengambil mobil tersebut,” ujar NHA. Tadinya, NHA percaya begitu saja ke Eko. Kecurigaan NHA terhadap Eko muncul pada November 2020. Tagihan datang ke rumah NHA. Padahal, ia merasa tidak memiliki keterkaitan apa pun lagi karena mobil sudah diserahkan. NHA langsung menghubungi Eko. Eko memberikan jaminan bahwa ia akan segera menyerahkan mobil tersebut ke PT SMS. Namun, janji yang diberikan Eko hanyalah janji kosong. “Eko telah membuat surat pernyataan bahwa mobil dikuasainya, surat pernyataan itu dipegang oleh pihak PT SMS,” tutur NHA. Lebih parahnya lagi, NHA justru dilaporkan oleh PT SMS Finance karena dugaan pengalihan objek jaminan fidusia. Kejadian ini tentu membuat NHA merasa bingung karena merasa tidak melakukan kesalahan. Eko menjadikan NHA sebagai kambing hitam. Akibatnya, istri dan dua orang anak NHA yang masih sekolah juga trauma berat usai tulang punggung mereka ditetapkan sebagai tersangka. Usut punya usut, lanjut NHA, ternyata mobil tersebut telah digadaikan Eko ke pihak lain dengan harga Rp25 juta kepada seorang bernama ASN melalui HPH. “Ada seseorang menelpon kakak saya, inisial VR bahwa mobil ada di ASN minta mobil ditebus Rp40 juta. Jika tidak mobil akan di buang. Kami tidak mau tebus karena yang gadai Eko bukan saya,” tegas NHA. Kini, NHA dan keluarga sepakat menggandeng tim kuasa hukum, Febriyogi Ramadhani, S.H, dan rekan, untuk menanti langkah dari Polresta Jambi atas kejanggalan masalah ini dan Eko dapat segera diadili. “Klain kami justru ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan pengalihan objek jaminan fidusia. Kami bingung kenapa klain kami ditetapkan tersangka. Padahal objek jaminan fidusia sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan ke pihak PT SMS melalui Eko,” beber Febriyogi Ramadhani, S.H. Kata Febriyogi Ramadhani, S.H, Eko Sulistyo merupakan marketing awal yang menawarkan pengajuan unit ke PT SMS. “Kemudian klain kami ini tidak sanggup lagi membayar, sebagai itikad baik dan kewajiban dia karena tidak sanggup maka dikembalikan objek itu. Namun Eko Sulistyo ini bermain di belakang bahwa objek jaminan tersebut tidak diserahkan ke PT SMS. Dari informasi kita terima objek jaminan itu malah digadaikan oleh Eko. Kenapa klain kami ditetapkan tersangka, harusnya Eko Sulistyo yang bertanggung jawab,” tandas Febriyogi Ramadhani, S.H. Penulis Tim

Read More