*10 Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Rumah di Tabir Lintas Tertunduk Lesu Saat Digelandang ke Polres Merangin*

Tajam24Jam.Com Merangin, 30 Desember 2025 – Jambi. MA (25), pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bongkar rumah di wilayah Kec. Tabir lintas akhirnya tertunduk lesu saat digelandang ke Polres Merangin.  Warga Desa Tanjung Ilir  RT 004 Kec. Tabir Lintas  ini, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin  saat berada disebuah warung pecel lele yang terletak di Pasar Rantau Panjang Kec. Tabir pada Kamis, (24/12/2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Eka Putra Yuliesman Koto.SH.,MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa MA merupakan specialis pelaku pencurian dengan cara mencongkel rumah milik korban diwilayah Kec.Tabir Lintas yang marak akhir-akhir ini. “Pelaku ini sudah kami incar sejak beberapa hari terakhir. Ia melakukan pencurian dengan modus mencongkel rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong maupun saat korban terlelap tidur,” ujar Kasat Reskrim. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil curian serta alat yang digunakan dalam melakukan aksinya. Barang bukti tersebut kini diamankan di Sat Reskrim Polres Merangin. Dari hasil pendalaman terhadap kasus ini. Polisi dikejutkan dengan keterangan pelaku yang mengaku sudah 10 kali melakukan aksi pencurian dengan modus congkel rumah di wilayah Kec.Tabir Lintas. “Tersangka MA ini, sudah melakukan pembobolan rumah di 10 TKP berbeda, namun hanya di 7 TKP (tempat kejadian perkara) pelaku berhasil mengambil barang berharga milik korban,” ujar Kasubsi Penmas  Polres Merangin, AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H pada Selasa (30/12/2025).  Terakhir, pelaku MA beraksi dengan membobol rumah milik korban Muslimin (48), warga Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas Kab. Merangin, pada Minggu (06/12/2025) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.  “Awalnya saya diberitahu oleh istri saya, bahwa pada  Minggu (06/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wib, telah terjadi pencurian dirumah saya. Dimana pelaku diduga masuk kerumah saya dengan cara merusak dan mencongkel jendela rumah saya dan setelah dilakukan pengecekan ternyata 2 buah handphone merk REALME C71 milik saya telah hilang diduga diambil oleh pelaku,” ujar korban. Saat ini polisi masih mendalami keterangan pelaku, terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang melakukan aksinya bersama pelaku. Sementara itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Penulis Tim 

Read More

Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat

Tajam24Jam.Cok Merangin, 5 Oktober 2025 – Jambi. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Merangin melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat seorang laki-laki di kebun karet yang berada di Desa Gading Jaya Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 20.00 Wib. Peristiwa penemuan mayat tersebut bermula dari laporan Sdri Nuraini kepada Sdr Simon selaku Ketua Rt.20 Desa Gading Jaya, yang telah melaporkan bahwa anggota keluarganya yang bernama Ramli (40) sejak hari sabtu pagi (4/10/2025) belum juga pulang. Mendapat laporan tersebut selanjutnya Sdr Simon selaku Ketua RT, mengajak keluarga korban dan warga sekitar untuk ikut membantu mencari keberadaan korban, tepatnya pada hari Minggu (05/10/2025) sekira pukul 20.00 Wib, korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia di kebun karet yang tidak jauh dari pemukiman warga. Setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan mayat, Personil Polsek Tabir Selatan yang didampingi oleh personil Sat Reskrim dan Unit Identifikasi Polres Merangin langsung melakukan oleh TKP. Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tabir Selatan AKP Fatkurrohman, SH.,M.H, kepada awak media menjelaskan perihal penemuan mayat tersebut. ”Benar, setelah mendapat laporan dari warga terkait penemuan mayat, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Sat Reskrim dan Unit Identifikasi Polres Merangin untuk melakukan olah TKP”, sebut Fatur. Kapolsek menambahkan, bahwa berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban bahwa korban dinyatakan hilang sejak hari sabtu (04/10/2025). ”Korban dinyatakan hilang sejak Sabtu (04/10/2025) pagi dan dari hasil olah TKP tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan baik senjata tajam maupun senjata tumpul pada tubuh korban dan berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban menyatakan bahwa korban juga mempunyai riwayat penyakit jantung”, Selanjutnya mayat langsung kami serahkan kepada pihak keluarga korban karena mereka menolak untuk dilakukan Autopsi,” ujar Kapolsek. Penulis Tim

Read More

Sat Reskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Pengeroyokan Hingga Mengakibatkan Korban Koma

Tajam24Jam.Com Merangin, 12 September 2025 – Jambi Satuan Reserse Kriminal Umum (Sat Reskrimum) Polres Merangin menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang pemuda di Jalur Dua arah simpang tengkorak Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin, yang terjadi pada hari Jum’at (05/09/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Hal ini diungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K.,M.H melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat ditemui awak media diruang kerjanya. “Saat ini kita sudah tetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial S (27) warga lingkungan Sei Mas yang saat ini masih mengalami koma dan mendapat perawatan medis di Padang bersama rekannya M (25) warga Desa Pulau Layang. Sementara itu tersangka yang sudah berhasil diamankan masing-masing berinisial RC (22) dan rekannya RS (17) keduanya merupakan warga talang kawo Kel. Dusun Bangko,” jelas Kasubsi Penmas, pada Jumat (12/09/2025). Lebih lanjut Ruly menjelaskan, bahwa kedua tersangka berhasil diamankan pada Selasa (09/09/2025) sekira pukul 23.00 Wib di dua tempat yang berbeda. ”Kedua Tersangka berhasil kita amankan didua tempat berbeda tanpa adanya perlawanan, selanjutnya kedua tersangka langsung kita bawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan, sementara itu terkait adanya kemungkinan pelaku lain saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengejaran karena identitas rekan-rekan tersangka sudah dikantongi Tim Opsnal,” tutup Ruly. Dari penuturan tersangka, bahwa peristiwa tersebut bermula dari salah paham saat tersangka bertemu kedua korban disalah satu cafe yang ada di jalur dua arah simpang tegkorak, dan akibat pengaruh minuman beralkohol tersangka yang pada saat itu berjumlah sekira 5 orang masing-masing berinisial RC (22), R2 (17), A (17), L (20) dan AR (20) langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Hal senada disampaikan paman korban, setelah mengetahui kemanakannya masuk Rumah Sakit karena mengalami luka yang cukup para pada bagian kepala akibat dikeroyok oleh tersangka, paman korban langsung melaporkan peristiwa tersebut Kepolres Merangin untuk ditindak lanjuti. Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil menyita barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pengeroyokan yakni berupa 1 (satu) buah balok kayu dan 1 (satu) buah helm, saat ini penyidik masih mendalami peran dari masing-masing tersangka. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang ”Barang siapa, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat” diancam dengan pidana 9 tahun penjara. Penulis Tim

Read More