Sat Reskrim Polres Bangka Barat periksa ketat Barang Bawaan yang masuk ke Pulau Bangka

Tajam24Jam.Com Mentok, 23 Desember 2025 -Sat Reskrim Polres Bangka Barat dampingi Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Prov Kepulauan Bangka Belitung dalam gelar Operasi Patuh Karantina tahun 2025. Selasa, 23 Desember 2025. Operasi yang di selenggarai oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Prov Kepulauan Bangka Belitung melibatkan stakeholder yang berperan penting sebagai poros kegiatan. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. ini merupakan bentuk sosialisasi terhadap masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan perkarantinaan, biasanya lalulintas komoditas menjelang Nataru dari Tanjung api-api maupun sebaliknya cendrung meningkat, menyikapi hal tersebut, seluruh petugas gabungan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan baik hewan, ikan, maupun tumbuhan. Kami juga mengajak kepada masyarakat agar sama-sama mencegah penyebaran hama penyakit baik melalui hewan maupun tumbuhan, jika ada kecurigaan terhadap barang yang dibawa langkah pertamanya yakni melaporkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terdekat. Tambah Kapolres Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tetapkan Wartawan Pimprus SKT.co.id sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Agustus 2025 – Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S, diketahui sebagai Pimprus (Pimpinan Perusahaan) sekaligus wartawan dari media online suratkabarterkini.co.id (SKT.co.id). Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Bangka Barat. Kasus ini mencuat setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat, Syafriadi Chandra, melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya. Dalam modusnya, pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai wartawan untuk menyebarkan berita bernada negatif tentang korban, lalu meminta uang sebagai imbalan untuk menghapus atau menurunkan berita tersebut dari sejumlah portal media. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi. “Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan kami, ditemukan bahwa unsur pidana dalam pasal yang disangkakan telah terpenuhi. Oleh karena itu, perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan dan kami menetapkan S sebagai tersangka. Kami juga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan tersebut,” ungkap AKP Fajar. Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit I Pidum, bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan tersangka di Kota Pangkalpinang. Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penangkapan. Pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka diamankan Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan secara profesional, disertai surat perintah tugas dan administrasi, serta disaksikan langsung oleh penasihat hukum tersangka. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Amankan Barang Bukti Pemerasan Kepala DLH Babar, Uang Rp 3,5 Juta Jadi Alat Bukti

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Agustus 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S, yang diketahui merupakan pimpinan sekaligus wartawan salah satu media online. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua lembar rekening koran Bank atas nama korban, yang mencatat transaksi keuangan senilai Rp 3.500.000,-. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh tersangka, dengan modus mengancam akan menyebarluaskan berita negatif terkait korban apabila permintaan tidak dipenuhi. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah menegaskan bahwa barang bukti tersebut menjadi penguat unsur pidana dalam proses penyidikan. “Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua lembar rekening koran yang menunjukkan adanya transaksi sebesar Rp 3,5 juta dari korban ke rekening pelaku. Transaksi ini berkaitan langsung dengan permintaan pelaku untuk menurunkan berita yang sebelumnya dikirimkan kepada korban sebagai bentuk ancaman,” jelas AKP Fajar. Ia juga menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap penyalahgunaan profesi pers menjadi komitmen kepolisian dalam menjaga integritas hukum di wilayah Bangka Barat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan profesinya untuk melakukan tindak kejahatan. Bukti yang kami temukan cukup kuat untuk menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegasnya. Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bangka Barat dan proses penyidikan terus berlanjut. Penulis Tim

Read More