Polres Bangka Barat Beri Imbauan Terakhir, Ponton Tambang di Tembelok-Keranggan Akan Ditertibkan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 26 Oktober 2026 – Polres Bangka Barat memberikan imbauan terakhir kepada para pemilik ponton tambang di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, kepolisian akan melakukan penindakan hukum serta penarikan ponton yang masih berada di kawasan perairan tersebut. Imbauan itu disampaikan personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat saat melakukan pengecekan di perairan Tembelok dan Keranggan, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pengecekan dilakukan menyusul informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas penambangan timah menggunakan ponton jenis selam dan user-user di kawasan tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan ponton yang sedang melakukan aktivitas penambangan. Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan mengimbau para penambang agar segera menghentikan kegiatan serta menarik ponton mereka keluar dari perairan Tembelok dan Keranggan. Dari hasil pengecekan, petugas mendapati sekitar 100 unit ponton jenis selam dan 40 unit ponton jenis user-user berada di kawasan tersebut. Setelah diberikan imbauan, sejumlah pemilik mulai menarik ponton mereka keluar dari perairan. Polres Bangka Barat menegaskan, imbauan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pemilik ponton. Apabila masih ditemukan aktivitas penambangan setelah imbauan disampaikan, petugas akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, ponton yang masih berada di kawasan perairan tersebut akan ditertibkan dan dilakukan penarikan sesuai prosedur. Langkah ini dilakukan untuk mencegah aktivitas penambangan kembali berlangsung secara sembunyi-sembunyi serta menjaga ketertiban di wilayah perairan Tembelok dan Keranggan. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengimbau para pemilik ponton agar mematuhi arahan petugas dan segera mengeluarkan ponton dari kawasan tersebut. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban wilayah perairan melalui langkah persuasif yang diikuti penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran, sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat.” Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Cek Tembelok-Keranggan Malam Hari, Sepi Aktivitas Tambang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 30 September 2026 – Perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, terpantau sepi dari aktivitas penambangan pada Rabu (30/9/2026) malam. Kondisi tersebut diketahui setelah Satpolairud Polres Bangka Barat melakukan pengecekan langsung ke kawasan tersebut mulai sekitar pukul 19.00 WIB. Pengecekan dilakukan menyusul informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan ilegal jenis selam dan user-user yang disebut beroperasi pada malam hari. Dalam pengecekan tersebut, personel Satpolairud Polres Bangka Barat tidak menemukan adanya aktivitas penambangan sebagaimana informasi yang beredar. Meski demikian, petugas mendapati sekitar 100 unit ponton jenis selam dan 20 unit ponton jenis user-user masih terparkir di sekitar kawasan perairan Tembelok dan Keranggan. Personel kemudian menyampaikan imbauan kepada para ojek kapal maupun masyarakat yang berada di sekitar pantai agar tidak memberikan layanan pengangkutan kepada pihak yang hendak melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai langkah kepolisian untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat dapat segera ditindaklanjuti. “Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas penambangan pada saat petugas berada di lokasi. Namun, pemantauan tetap dilakukan untuk mengantisipasi adanya aktivitas yang melanggar hukum,” kata Yos. Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal agar segera melaporkannya kepada personel Satpolairud atau melalui layanan Polisi 110 Polres Bangka Barat. “Apabila masyarakat menemukan adanya aktivitas penambangan yang diduga ilegal, silakan segera laporkan. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan penindakan dan menjaga situasi kamtibmas,” ujarnya. Pengecekan berlangsung aman dan situasi di kawasan Tembelok-Keranggan hingga kegiatan selesai terpantau kondusif. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Cek Aktivitas Tambang di Perairan Cupat-Teluk Limau

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 September 2026 – Personel gabungan Polres Bangka Barat melakukan pengecekan aktivitas pertambangan di wilayah IUP DU 1550 PT Timah yang berada di perairan Laut Cupat, Pulau Lampu, hingga Teluk Limau, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Pengecekan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) mulai sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan melibatkan personel Sat Polairud Polres Bangka Barat, Polsek Jebus, Pos Pangkalan Sandar Jebus dan Pos Pangkalan Sandar Belinyu. Setibanya di lokasi, tim gabungan mengecek sejumlah ponton yang berada di sekitar wilayah perairan tersebut. Petugas memberikan imbauan kepada para penambang agar tidak melakukan aktivitas di luar wilayah IUP DU 1550. Petugas juga mendatangi ponton yang berada di dalam wilayah IUP DU 1550 namun belum memiliki izin dan legalitas dari PT Timah. Penambang diminta menghentikan aktivitas sebelum melengkapi legalitas dan perizinan sesuai ketentuan. Selain itu, para penambang diingatkan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan serta tidak menyelewengkan pasir timah hasil penambangan keluar dari CV mitra PT Timah tempat mereka bernaung. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan. “Personel memberikan imbauan kepada para penambang untuk mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Aktivitas pertambangan juga tidak boleh dilakukan di luar wilayah yang telah ditentukan,” kata Yos. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP DU 1550 PT Timah. Sejumlah ponton yang sebelumnya berada di luar wilayah IUP juga telah ditarik keluar dari lokasi. “Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Kami mengingatkan apabila imbauan dan ketentuan yang telah disampaikan tidak diindahkan, tentunya dapat dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. Penulis Tim

Read More

Pasca Penertiban Tembelok-Keranggan, Polres Bangka Barat: Jangan Percaya Janji Tambang Bisa Dikondisikan Pihak Tak Bertanggung Jawab

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 15 September 2026 – Pascapenertiban aktivitas pertambangan di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Polres Bangka Barat mengingatkan masyarakat, khususnya para penambang, agar tidak tergiur janji dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengaku dapat mengoordinasikan atau mengondisikan kegiatan tambang. Peringatan itu disampaikan setelah tim gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan, Senin (14/9/2026). Dalam penertiban tersebut, petugas menarik sejumlah ponton yang masih terparkir dan dinilai berpotensi kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Empat ponton, terdiri dari dua ponton jenis selam dan dua ponton jenis user-user, kemudian dibongkar oleh pemilik dan pekerjanya pada Selasa (15/9/2026). Pembongkaran dilakukan di kawasan perairan Tanjung Laut, tepat di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat. Barang-barang yang berada di atas ponton kemudian dibawa pulang oleh masing-masing pemilik. Para pemilik ponton juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan penertiban tersebut sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap janji bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan karena sudah dikoordinasikan atau “dikondisikan”. “Jangan percaya begitu saja kalau ada yang menjanjikan kegiatan tambang bisa dikondisikan atau sudah dikoordinasikan dengan pihak tertentu. Apalagi kalau aktivitas tersebut tidak memiliki izin. Jangan sampai masyarakat tergiur, mengeluarkan modal, kemudian justru mengalami kerugian ketika dilakukan penertiban,” kata Yos. Menurutnya, masyarakat perlu berhati-hati terhadap bujuk rayu yang memberikan kesan seolah-olah kegiatan pertambangan tanpa izin dapat berjalan aman karena ada orang yang mengaku mampu mengatur atau mengoordinasikannya. “Yang menanggung risiko nantinya bukan orang yang memberikan janji, tetapi masyarakat yang sudah mengeluarkan modal dan turun bekerja. Karena itu jangan mudah percaya dengan janji yang tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya. Polres Bangka Barat menegaskan bahwa pengakuan telah melakukan koordinasi atau adanya seseorang yang mengaku dapat mengatur kegiatan bukan merupakan dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat di kawasan Tembelok dan Keranggan diminta memastikan terlebih dahulu legalitas dan perizinan sebelum melakukan aktivitas pertambangan. “Kalau memang legal, tentu ada dasar hukum dan perizinannya. Jangan hanya karena ada yang mengatakan sudah aman, sudah dikoordinasikan atau bisa dikondisikan, kemudian masyarakat berani kembali bekerja,” tegas Yos. Polres Bangka Barat memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah perairan Bangka Barat akan terus dilakukan. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan adanya bujuk rayu atau janji yang mengarah pada aktivitas pertambangan tanpa izin. Penulis Tim

Read More

Satpolairud Polres Bangka Barat Bongkar 4 Ponton, Pemilik Diminta Tak Ulangi Aktivitas Tambang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 15 September 2026 – Satpolairud Polres Bangka Barat membongkar empat unit ponton yang sebelumnya ditertibkan dari perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok. Tak hanya dibongkar, para pemilik ponton juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali menggunakan ponton tersebut untuk aktivitas penambangan ilegal. Pembongkaran dilakukan Selasa (15/9/2026) di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat. Empat ponton yang ditertibkan terdiri dari dua ponton jenis selam dan dua ponton jenis user-user. Sebelumnya, pada Senin (14/9/2026), tim gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat dan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban di perairan Tembelok dan Keranggan. Ponton-ponton yang masih terparkir itu dinilai berpotensi kembali digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Petugas kemudian menarik empat ponton untuk diamankan dan membawanya menuju perairan Tanjung Laut, tepat di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat. Sehari berselang, empat ponton tersebut kemudian dibongkar. Dalam proses penertiban itu, pemilik ponton juga diberikan penekanan agar tidak kembali melakukan kegiatan yang melanggar aturan. Satpolairud meminta pemilik membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi maupun melakukan kembali aktivitas penambangan ilegal menggunakan ponton tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah ponton yang telah ditertibkan kembali digunakan sebagai sarana penambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan. Penertiban tersebut dilakukan menyusul informasi dan sorotan mengenai aktivitas penambangan di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan. Satpolairud Polres Bangka Barat kemudian bergerak melakukan pengecekan dan penindakan di lapangan. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan di wilayah perairan Bangka Barat. Selain melakukan penindakan terhadap sarana yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal, langkah pencegahan juga dilakukan dengan meminta pemilik ponton menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi kegiatan tersebut. Polres Bangka Barat mengingatkan seluruh pemilik ponton agar mematuhi ketentuan hukum dan tidak kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah perairan. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Perketat Pengawasan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Cegah Penyelundupan Timah

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 6 Agustus 2026 – Polres Bangka Barat melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) terus memperketat pengawasan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, sebagai langkah mengantisipasi praktik penyelundupan pasir timah melalui jalur penyeberangan. Pengawasan dilakukan secara intensif selama dua hari berturut-turut, yakni Rabu (5/8/2026) pukul 18.00 WIB dan Kamis (6/8/2026) mulai pukul 08.00 WIB. Kegiatan dipimpin oleh personel Satpolairud Polres Bangka Barat di bawah komando IPDA Januar Pratama, S.H., bersama tim. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar masuk wilayah, khususnya dalam mencegah penyelundupan pasir timah. “Pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap kendaraan, muatan, dokumen kapal, manifest, hingga kelengkapan administrasi para sopir. Petugas juga melakukan pendalaman terkait asal barang dan tujuan pengiriman untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mengarah pada penyelundupan pasir timah,” ujar Iptu Yos Sudarso. Dalam kegiatan itu, personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkut barang, mengecek manifest kapal KMP Dharma Kosala dan KMP Dharma Kartika VIII, memeriksa surat-surat kendaraan maupun barang bawaan, serta mencocokkan data muatan dengan dokumen yang dimiliki para pengemudi. Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan di loket penimbangan kendaraan guna memastikan kesesuaian berat muatan yang akan menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Kalian menuju luar Pulau Bangka. Dari hasil pemeriksaan selama dua hari pelaksanaan kegiatan, polisi tidak menemukan adanya aktivitas maupun muatan yang mencurigakan terkait dugaan penyelundupan pasir timah. Iptu Yos menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga jalur distribusi serta menutup celah penyelundupan sumber daya alam yang dapat merugikan negara. “Polres Bangka Barat tidak akan lengah. Pengawasan di pelabuhan akan terus ditingkatkan agar praktik penyelundupan pasir timah dapat dicegah sejak dini, sehingga situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tangkap Buruh di Pesisir, 18 Paket Sabu Disita

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 29 Juli 2026 – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat menangkap seorang pria berinisial A alias Sangkut (42) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita 18 paket kecil sabu dari tangan pria tersebut. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan pesisir Pantai Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Saat diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap A yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Polisi menemukan satu kotak permen Happydent yang berisi satu plastik klip bening dengan 17 paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas ransel berwarna hitam milik pelaku. Tak berhenti di lokasi penangkapan, personel Sat Polairud Polres Bangka Barat kemudian melakukan pengembangan ke kontrakan A di Kampung Puput, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi Ketua RW, Ketua RT dan LPM setempat. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Selain sabu, petugas turut mengamankan satu bal plastik klip bening kosong, satu timbangan digital dan dua alat hisap sabu atau bong. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berupa 18 paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu bal plastik klip kosong, satu kotak permen Happydent, satu kotak buah kotak senter, satu unit HP Android Oppo A57 warna hitam, satu tas ransel hitam, satu timbangan digital dan dua bong. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. “Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan, termasuk di wilayah pesisir yang menjadi salah satu titik perhatian kami,” ujar Yos. Yos juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Peran serta masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Bersama-sama kita lindungi Bangka Barat dari bahaya narkoba,” tegasnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Bangka Barat memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Menangi Praperadilan Kasus Penyelundupan Timah, Hakim Nyatakan Seluruh Tindakan Sah

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Mei 2026 – Sidang praperadilan terkait perkara dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara yang ditangani Sat Polairud Polres Bangka Barat resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (12/5/2026). Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, hakim tunggal Agung Hartanto, S.H., M.H., menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Bangka Barat. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB itu merupakan lanjutan perkara laporan polisi Nomor: LP/A/7/II/2026/SPKT.SAT POLAIR/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BABEL dengan agenda pembacaan putusan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum karena memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, hakim juga menilai penahanan terhadap para tersangka telah memenuhi syarat formil maupun materil, baik secara objektif maupun subjektif. Sementara tindakan penggeledahan dan penyitaan dinyatakan sah karena dilakukan dalam kondisi darurat serta telah memperoleh izin dari pengadilan negeri setempat. “Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menolak seluruh objek praperadilan yang diajukan pemohon,” demikian isi amar putusan sidang. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana penyelundupan, khususnya penyelundupan timah yang merugikan negara. “Polres Bangka Barat akan terus memerangi tindak pidana penyelundupan dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pradana. Sementara itu, Ps Kasi Hukum Polres Bangka Barat Ipda Sapril seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan putusan tersebut menjadi bentuk penguatan terhadap langkah-langkah hukum yang dilakukan penyidik selama proses penanganan perkara. Menurut dia, seluruh proses yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai prosedur hukum dan ketentuan KUHAP. Kasat Polairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono mengatakan praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Namun demikian, kata dia, hakim dalam putusannya telah menilai seluruh tindakan kepolisian dilakukan secara objektif dan sesuai aturan. “Praperadilan adalah hak bagi para tersangka untuk meminta keadilan terkait upaya hukum tindakan kepolisian di lapangan. Apa yang diputuskan hakim merupakan penilaian objektif,” katanya usai sidang. Ia menegaskan Sat Polairud Polres Bangka Barat akan tetap mengedepankan profesionalitas dan proporsionalitas dalam setiap tindakan maupun proses penyidikan perkara. Perkara praperadilan tersebut berkaitan dengan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara jaringan Indonesia–Malaysia yang sebelumnya berhasil diungkap Sat Polairud Polres Bangka Barat. Dalam kasus itu, polisi mengungkap praktik pengolahan timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk menuju pesisir, hingga pelangsiran menggunakan perahu pancung ke kapal cepat untuk dikirim ke luar negeri. Sebelumnya, penyidik Polres Bangka Barat juga telah melaksanakan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Pesisir Waspada Cuaca Buruk dan Air Laut Pasang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 4 Januari 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. mengimbau seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir Kabupaten Bangka Barat, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca buruk dan air laut pasang pada awal Januari 2026. AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, berdasarkan prediksi cuaca, kondisi cuaca buruk diperkirakan terjadi pada tanggal 4 hingga 5 Januari 2026 dengan potensi hujan lebat disertai angin kencang serta peningkatan permukaan air laut. “Menindaklanjuti prediksi cuaca buruk tersebut, kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melakukan langkah-langkah antisipasi, terutama bagi warga yang berada di wilayah pesisir,” kata AKBP Pradana, Minggu (4/1/2026). Ia menyampaikan, cuaca ekstrem berpotensi menyebabkan kenaikan debit air dan air laut pasang yang dapat berdampak pada permukiman warga. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mengamankan barang-barang berharga serta memindahkannya ke tempat yang lebih aman. Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar membatasi aktivitas di luar rumah saat cuaca buruk serta menghindari area rawan, termasuk kawasan pesisir dan aliran air yang berisiko terdampak luapan. Selain itu, AKBP Pradana mengimbau para nelayan untuk lebih berhati-hati dalam melaut dan menunda keberangkatan apabila kondisi cuaca tidak memungkinkan. Para pengendara kendaraan bermotor juga diminta meningkatkan kewaspadaan karena kondisi jalan yang licin akibat hujan. “Kami juga mengingatkan kepada masyarakat yang berwisata ke pantai, agar lebih waspada terhadap ombak besar dan kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya,” ujarnya. Sebagai tindak lanjut dari himbauan tersebut, jajaran Polres Bangka Barat melalui Satpolairud telah melaksanakan kegiatan pemberian imbauan langsung kepada masyarakat pesisir Pantai Tanjung Laut pada Minggu (4/1/2026), guna mengingatkan warga agar selalu siap mengantisipasi dampak cuaca buruk dan air laut pasang. Kapolres Bangka Barat menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus memantau perkembangan situasi dan siap memberikan pelayanan serta bantuan kepada masyarakat apabila terjadi kondisi darurat akibat cuaca ekstrem. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat dan Warga Selamatkan Korban Kapal Karam di Perairan Bembang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 30 Desember 2025 – Kepolisian Resor Bangka Barat melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) bersama Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dan masyarakat nelayan berhasil menemukan seluruh korban kapal karam di Perairan Pantai Bembang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (30/12/2025), dalam kondisi selamat. Pencarian dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga malam hari setelah adanya laporan kapal nelayan yang mengalami karam akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi di perairan tersebut. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, kejadian bermula saat tiga nelayan berangkat melaut sejak pagi hari untuk memasang rompong sekaligus memancing. “Sekitar pukul 08.30 WIB, salah satu korban sempat menghubungi rekannya melalui panggilan video dan menyampaikan bahwa kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan dan pecah di tengah laut,” kata Iptu Yos Sudarso. Mengetahui informasi tersebut, rekan korban segera melapor kepada kepala desa setempat dan mengajak nelayan lainnya untuk melakukan pencarian awal. Selanjutnya, upaya pencarian dilanjutkan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satpolairud Polres Bangka Barat, Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta masyarakat nelayan. Hingga sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan melihat cahaya senter di tengah perairan. Petugas kemudian mendekati sumber cahaya dan menemukan ketiga korban dalam keadaan selamat, sebelum dievakuasi ke daratan. Ketiga korban masing-masing bernama Afan (48) warga Dusun Kimjung, Desa Puput, Parittiga; Marhan (45) warga Dusun Kedondong, Desa Tumbak Petar, Jebus; serta Agus (35) warga Dusun Ketayu, Desa Ketap. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kapal nelayan tersebut karam akibat cuaca ekstrem disertai gelombang tinggi sehingga hanyut hingga ke sekitar Pulau Kemuja. Dalam kesempatan itu, Kasi Humas Polres Bangka Barat menyampaikan imbauan kepada masyarakat pesisir dan nelayan agar lebih mengutamakan keselamatan saat melaut, terlebih saat ini telah memasuki musim barat. “Kami mengimbau para nelayan untuk selalu memantau perkembangan cuaca, memastikan kondisi kapal dan perlengkapan keselamatan dalam keadaan baik, serta tidak memaksakan diri melaut apabila kondisi cuaca tidak memungkinkan,” ujarnya. Ia menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus hadir dan bersinergi dengan instansi terkait serta masyarakat dalam upaya pencarian dan penyelamatan, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan aktivitas masyarakat di wilayah perairan. Penulis Tim 

Read More