Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari Kembali Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Serta 15,46 Gram Sabu.
Tajam24Jam.Com Jambi, Batanghari pada Minggu 18/05/2025 – Kembali Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari amankan 1 (Satu) Orang Laki Laki dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Sabu. BerdasarkanLaporan Polisi nomor : LP / A / 25 / V / 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, Tanggal 17 Mei 2025. Adapun TKP diRT.007 Desa koto boyo Kec.Batin XXIV Kab.Batanghari Pelaku (MPS) 33 Tahun ,Alamat RT.008 RW.005 Desa Tebing Tinggi Kec.Maro sebo Ulu Kab.Batanghari.( Setatus Pengedar) Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun Barang Bukti yang diamankan berupaa. 35 (Tiga Puluh Lima) paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabuBerat Bruto : 15,46 gram.b. 6 (Enam) Buah plastik Klip Ukuran Sedang Kosongc. 1 (Satu) Buah potongan kertas tisud. 1 (Satu) Buah kantong yang terbuat dari kain berwarna hitame. 1 (Satu) Buah kantong yang terbuat dari kain berwarna coklatf. 1 (Satu) Buah Alat Hisap Shabu/Bong yang terbuat dari botol kacag. 1 (Satu) Buah Kaca Pirekh. 1 (Satu) Buah Tempat penyimpanan obeng berwarna Kuning Hitami. 1 (Satu) Buah Sendok Shabu Yang terbuat dari pipet plastikj. 1 (Satu) Buah Kotak rokok bermerk SURYAk. 1 (Satu) Unit Timbangan Berwarna Silverl. Uang Tunai Sebanyak Rp.550.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)m. 3 (Tiga) Buah pipet yang terbuat dari plastikn. 1 (Satu ) Unit Hand Phone merk OPPO A3x Warna Merah Nebula Kasi Humas menjelaskan “PenangkapanPada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB Tim Kuda hitam Satresnarkoba polres Batanghari mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Rt.007 Desa koto boyo Kec.Batin XXIV Kab.Batanghari”. Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 16.00 WIB Kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba polres Batanghari yang di pimpin langsung oleh Katim opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari (Aiptu Abdul Kadir) langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadi nya transaksi narkoba jenis sabu tersebut dan pada pukul 18.00 WIB Tim opsnal berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki laki yang mengaku bernama MPS ,setelah melakukan penangkapan Tim Satresnarkoba melakukan pengeledahan terhadap bedeng yang diduga milik MPS dan menemukan 2 (Dua) paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu,dan 1 (Satu) Unit Timbangan Berwarna Silver,setelah melakukan pengeledahan terhadap bedeng tersebut Tim Kuda hitam Satresnarkoba polres batang hari melakukan pengeledahan diluar bedeng tersebut dan menemukan 33 (Tiga Puluh Tiga) paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu,setelah selesai melakukan pengeledahan yang di saksikan oleh Kadus setempat kemudian di lakukan introgasi singkat di TKP barang bukti tersebut benar kepemilikan dari Sdr.pali kemudian Tim opsnal satresnarkoba polres batanghari langsung membawa terduga dan barang bukti ke Satresnarkoba polres batanghari,guna pemeriksaan lebih lanjut. Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “ungkap Kasi Humas”. Tim Penulis