BAKUM LBH PHASIVIC KECAM KERAS RS.MITRA JAMBI menolak Paksain yang Dalam keadaan Darurat.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 01 Juni 2025 –BPPKRIBERANTAS II menegaskan bahwa ini –Jelas sudah dalam peraturan dan perundang-undangan di Republik Indonesia bahwa Rumah sakit dilarang menolak pasien, terutama yang dalam keadaan darurat, dan wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa. Rumah Sakit Mitra Jambi dilaporkan warga telah menolak pasien yang membutuhkan pertolongan pertama dan dalam keadaan darurat. Pimpinan Rumah Sakit MITRA Jambi atau Tenaga Kesehatannya terbukti kelak bersalah bisa dipidana. Dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan. Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat dapat dikenakan sanksi pidana, seperti kurungan penjara dan denda, sesuai Pasal 190 UU Kesehatan. Dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit Mitra terhadap korban kebakaran mendapat sorotan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Laporan dari warga, Faried langsung turun ke lapangan mengunjungi korban di kawasan Jelutung, Minggu (1/6/2025) pagi. Korban diketahui bernama Nurbaiti, seorang perempuan paruh baya yang tinggal seorang diri di rumahnya di Jalan Guru Muchtar, RT 14, Kelurahan Jelutung,mengalami luka bakar di tangan dan kaki stadium II serta cedera lutut akibat kebakaran di bagian dapur rumahnya. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Mitra pada pagi hari. Namun, menurut keterangan keluarga dan Ketua RT setempat, sore harinya korban diminta pulang tanpa penjelasan yang jelas. Politisi dari Partai Golkar itu menyesalkan jika benar terjadi penolakan pasien. Menurutnya, rumah sakit seharusnya mengedepankan kemanusiaan, bukan administrasi. Terlebih, BPJS Kesehatan milik korban masih aktif. “Kalau benar pasien ditolak, ini fatal. Kami akan panggil manajemen RS Mitra besok untuk meminta penjelasan. Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien, apalagi dalam kondisi luka bakar,” ujar Kemas. Koordinator Bakum LBH Phasivic Fahmi Hendri angkat bicara keras dan tegas “rumah sakit Mitra Jambi jika merasa tidak memiliki kemampuan untuk menangani pasien, rumah sakit wajib merujuk pasien ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas dan kompetensi yang lebih memadai, bukan menolak pasien tersebut, ini buktinya jika RS.Mitra Jambi belum layak mendapatkan Rujukan dari Rumah Sakit didaerah manapun juga, atau RS.MITRA Jambi hanya mau ambil keuntungan pribadi dan kenyamanan sepihak jika menerima pasien yang di biayai Jasa Raharja atau BPJS ?” Ungkap Koordinator Bakum LBH Phasivic Fahmi Hendri “Badan Pengawas Rumah Sakit Jambi dr. R. Deden Sucahyana, Sp.B, M.Ked, FINACS, FICS jangan anda anggap juga bagian dari dokter RS.MITRA Jambi lakukan pembelaan dan menutupi kasus ini hingga menyelamatkan RS.MITRA Jambi, Anda harus tegak lurus dan benar..!” Tegas Koordinator Bakum LBH Phasivic Fahmi Hendri menyikapinya kepada kepala BPRS Provinsi Jambi dr. R. Deden Sucahyana, Sp.B, M.Ked, FINACS, FICS. (Tim Penulis)

Read More

DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi dan BAKUM LBH PHASIVIC Kecam Dugaan Penolakan Pasien Luka Bakar Oleh RS Mitra

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Minggu 1/6/2025 – Beredar di media online diduga penolakan pasien luka bakar oleh Rumah Sakit Mitra Kota Jambi (01/06). Atas dugaan penolakan tersebut Ketua DPW PW Fast Repson Provinsi Jambi mengecam keras tindakan penolakan tersebut dan kepada pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas. Dan juga dikabarkan Ketua DPRD Kota Jambi prihatin dan mendatangi rumah pasien yang ditolak RS Medika, dan akan memanggil pihak manajemen RS Medika. UU Kesehatan melalui Pasal 174 ayat (2) juga melarang pihak rumah sakit untuk menolak pasien gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk perkara administratif. Pada Kondisi di mana Dokter tidak boleh Menolak PasienBerikut adalah kondisi di mana dokter tidak boleh menolak pasien.Keadaan Gawat Darurat: Dalam UU No. 36 tahun 2009 Pasal 32 dan UU No. 36 tahun 2014 Pasal 59 menyatakan bahwa dokter dan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dan/atau meminta uang muka jika pasien dalam keadaan gawat darurat. Secara tidak langsung, kedua dasar hukum tersebut juga menyatakan bahwa dokter tidak boleh menolak pasien karena alasan biaya pada kondisi gawat darurat. Dalam UU Kesehatan Pasal 190, penolakan pasien yang dalam kondisi gawat darurat dapat menyebabkan hukuman pidana. Maka ditegaskan juga oleh BAKUM LBH PHASIVIC kepada Gubernur Jambi Badan Pengawas Rumah Sakit Jambi dr.R.Deden Sucahyana SP.B,M.Ked,Finacs,FICS harus tegak lurus dan tindak terkait kasus ini “tegas Ketua DPW PW Fast Repson Provinsi Jambi”. Penulis Tim

Read More