Pasien BPJS Kesehatan Korban Kecelakaan Kerja Dipulangkan Usai Operasi, RS Kambang Jambi Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 November 2025 – Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang menjadi korban kecelakaan kerja dikabarkan dipulangkan secara tiba-tiba oleh pihak RS Kambang Jambi usai menjalani operasi. Padahal, pasien masih membutuhkan perawatan intensif dan belum dinyatakan pulih oleh keluarga. Pasien tersebut diketahui bukan pekerja perusahaan, melainkan peserta BPJS Kesehatan segmen BPU (Bukan Penerima Upah) atau pekerja mandiri. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik karena sebelumnya pihak BPJS Kesehatan dan Ketua DPRD Kota Jambi, H. Kemas Faried Alfarelly, telah turun langsung membantu mencarikan solusi pembiayaan operasi melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). *Kronologis Kejadian* Selasa (11 November 2025): Pasien masuk ke RS Kambang Jambi setelah mengalami kecelakaan kerja. Rabu (12 November 2025): Pasien menjalani operasi dan dirawat inap untuk pemulihan. Kamis pagi (13 November 2025): Belum genap 24 jam pascaoperasi, pihak rumah sakit meminta pasien untuk pulang, meski kondisi pasien masih lemah. Keluarga pasien menduga tindakan pemulangan itu dilakukan secara sepihak, bukan berdasarkan alasan medis. Mereka juga menanyakan, mengapa BPJS Kesehatan tidak dilibatkan penuh dalam proses pengambilan keputusan tersebut. *Kewajiban RS dalam Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan* Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan yang layak kepada peserta JKN, tanpa diskriminasi. Pasal 41 ayat (1): “Fasilitas kesehatan tidak boleh menolak peserta Jaminan Kesehatan yang membutuhkan pelayanan medis gawat darurat atau perawatan lanjutan.” Pasal 82: “Fasilitas kesehatan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kerja sama, hingga pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.” Selain itu, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Fasilitas Kesehatan juga mengatur bahwa: > “Rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis sesuai indikasi dan tidak boleh memulangkan pasien sebelum dinyatakan layak pulang oleh tim medis yang berwenang.” *Dasar Hukum dan Hak Peserta BPJS* 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 10 ayat (1): BPJS bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada peserta sesuai program jaminan sosial. Pasal 11 ayat (2): Fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai perjanjian kerja sama dan standar pelayanan. Pasal 55 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan program jaminan sosial dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.” 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 190 ayat (1): “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pelayanan sesuai standar sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pasien, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.” 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit Pasal 19: Rumah sakit wajib menjamin keselamatan pasien dan pelayanan yang beretika. Jika dilanggar, dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. *Tanggung Jawab dan Langkah BPJS Kesehatan* Dalam kasus seperti ini, BPJS Kesehatan memiliki wewenang untuk: Melakukan evaluasi terhadap RS mitra jika ditemukan pelanggaran prosedur pelayanan terhadap peserta JKN. Memberikan sanksi administratif kepada rumah sakit, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan kerja sama. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana dalam pelayanan kesehatan. “Kami berharap BPJS Kesehatan turun langsung menelusuri penyebab pasien dipulangkan dini. Jangan sampai hak peserta diabaikan oleh pihak rumah sakit yang telah bekerja sama dalam sistem JKN,” ujar salah satu aktivis layanan publik di Jambi. *Penegakan Hukum* Apabila ditemukan adanya pelanggaran hak peserta BPJS atau indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat rumah sakit, maka dapat ditindaklanjuti oleh: BPJS Kesehatan dan Kemenkes untuk sanksi administratif, Inspektorat atau Dinas Kesehatan daerah untuk evaluasi izin, dan Aparat Penegak Hukum (Polri/Kejaksaan) apabila terdapat unsur pidana dalam penolakan atau penghentian pelayanan kesehatan. *Harapan Publik* Kasus ini menjadi catatan penting bagi BPJS Kesehatan agar memastikan seluruh rumah sakit mitranya benar-benar menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dan etika medis. Masyarakat berharap BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan DPRD Kota Jambi segera menindaklanjuti peristiwa ini secara transparan, demi menjamin hak-hak peserta JKN serta mencegah terulangnya kasus serupa. Penulis Tim 

Read More

Kecelakaan Saat Bekerja Serabutan, BPJS Tak Berlaku — Keluarga Pasien A.C di RS Kambang Jambi Terpaksa Bayar Operasi Puluhan Juta

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 November 2025 – Seorang warga berinisial A.C kini terbaring lemah di Rumah Sakit Kambang, Kota Jambi, setelah mengalami kecelakaan saat bekerja di kebun. Pria tersebut yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan harus menjalani operasi besar dengan biaya mencapai puluhan juta rupiah. Ironisnya, kartu BPJS Kesehatan yang dimilikinya tidak dapat digunakan, karena pihak rumah sakit menyatakan kasus tersebut termasuk kecelakaan kerja yang seharusnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Keterangan ini disampaikan oleh keluarga pasien, yang juga adik ipar korban, saat ditemui di RS Kambang. Mereka sempat mengurus administrasi agar pengobatan bisa dijamin BPJS, namun ditolak oleh pihak administrasi. “Kami sudah tanyakan langsung ke bagian BPJS, sama Bu Windi, petugasnya. Tapi kata beliau, tidak bisa karena bukan BPJS kecelakaan. Akhirnya istri pasien disuruh tanda tangan pasien umum, jadi semua biaya ditanggung sendiri,” ungkap keluarga korban, Senin (10/11/2025). Keluarga pasien mengaku sangat kesulitan. A.C tidak memiliki penghasilan tetap dan hanya bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan harian. “Buat makan saja kadang susah. Kalau harus bayar biaya operasi puluhan juta, jelas kami tidak sanggup,” tambahnya dengan nada haru. Kasus ini memperlihatkan celah perlindungan sosial bagi pekerja informal, seperti buruh harian, tukang kebun, dan pekerja serabutan lain, yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU (Bukan Penerima Upah). Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, jaminan kecelakaan kerja semestinya bisa dinikmati oleh semua pekerja, termasuk sektor informal, asalkan terdaftar sebagai peserta aktif. Minimnya sosialisasi dan keterbatasan ekonomi membuat banyak warga tidak mengetahui hak tersebut. Akibatnya, saat kecelakaan terjadi, korban harus menanggung seluruh biaya pengobatan secara mandiri. Masyarakat berharap pemerintah daerah, pihak BPJS, dan rumah sakit dapat mencari solusi darurat bagi korban miskin yang belum memiliki perlindungan tenaga kerja, sekaligus memperluas sosialisasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Penulis Tim 

Read More