Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Karumkit RS Bhayangkara, Perkuat Pelayanan Kesehatan Presisi untuk Masyarakat

Tajam24Jam.Com JAMBI, 16 Juli 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Polda Jambi yang berlangsung di Ruang Lobby Utama Polda Jambi, Kamis (16/7/2026). Upacara tersebut dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.I.K., S.H., para Pejabat Utama Polda Jambi, serta personel peserta upacara. Dalam sertijab tersebut, jabatan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi diserahterimakan dari Kombes Pol. Dr. dr. Syahrul Gani, Sp.Rad., M.Kes., QHIA. kepada AKBP dr. Daniel H. Simbolon, M.Ked (OG), Sp.OG. Prosesi berlangsung dengan khidmat diawali penghormatan kepada Inspektur Upacara, laporan pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan, pembacaan Keputusan Kapolri, penanggalan dan penyematan tanda pangkat, tanda jabatan serta tongkat komando, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan dan pakta integritas. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan arahan Kapolda Jambi selaku Inspektur Upacara, pembacaan doa, serta pemberian ucapan selamat kepada pejabat baru yang telah resmi dilantik. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier personel sekaligus penyegaran organisasi agar pelayanan kepada masyarakat terus meningkat. “Mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kombes Pol. Dr. dr. Syahrul Gani atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin RS Bhayangkara Polda Jambi, serta mengucapkan selamat bertugas kepada AKBP dr. Daniel H. Simbolon sebagai Karumkit yang baru,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Lebih lanjut, Kabid Humas berharap kepemimpinan yang baru dapat terus menghadirkan inovasi dalam pelayanan kesehatan, baik bagi anggota Polri, keluarga besar Polri maupun masyarakat umum. “RS Bhayangkara memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. Dengan kepemimpinan yang baru, diharapkan kualitas pelayanan semakin profesional, modern, humanis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat Polri Presisi serta komitmen Polri untuk Masyarakat,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Aparat Diduga Halangi Kerja Pers Saat Liput Kebakaran di RS Bhayangkara—Satu Tewas, Mobil Tangki PME Hangus Terbakar

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 November 2025 – Insiden memalukan terjadi saat awak media meliput korban kebakaran yang dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, Kamis malam, 20/11/2025. Sejumlah aparat penegak hukum dan Petugas keamanan rumah sakit justru melarang jurnalis mengambil visual, menghalangi proses peliputan, dan membatasi dokumentasi di area rumah sakit. Padahal, transparansi informasi merupakan bagian penting dalam penanganan bencana. Larangan tersebut memicu protes dari sejumlah wartawan di lapangan karena dianggap sebagai tindakan menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Sebelumnya, kebakaran hebat terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang yang diduga ilegal di kawasan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Jambi. Kebakaran itu menghanguskan satu unit mobil tangki biru putih milik PT Putra Mauli Energi (PME) dan menyebabkan satu orang meninggal dunia. Mobil damkar sempat berjibaku memadamkan api, namun ledakan dan kobaran api yang besar membuat upaya pemadaman berlangsung dramatis dan mengundang perhatian warga sekitar. UU Pers: Menghalangi Jurnalis Adalah Tindak Pidana Tindakan aparat yang melarang peliputan ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Pasal 18 ayat (1) UU Pers – Sanksi Pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.” Artinya, siapa pun, termasuk aparat, dapat dipidana bila terbukti menghalangi tugas jurnalistik. Seruan Evaluasi, Insiden ini menunjukkan lemahnya pemahaman sebagian aparat mengenai regulasi pers. Organisasi wartawan di Jambi diminta segera memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan, termasuk memastikan insiden penghalangan tugas jurnalistik tidak terjadi lagi. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Menghalangi jurnalis sama artinya dengan menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi. Penulis Tim 

Read More