TIM INVESTIGASI MEDIA TEMUKAN SEJUMLAH KEJANGGALAN DI LOKASI YANG DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL DI KUBANG RAYA KAMPAR

Tajam24Jam.Com Kampar, Riau 11 Juni 2026 – Tim investigasi gabungan dari Berita Merdeka Online, Berita Lintas Indonesia ID, dan RiauBangkit.com | Lidikriau.com kembali melakukan penelusuran langsung terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan aktivitas distribusi rokok ilegal di Jalan Sukaramai, kawasan Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 16.50 WIB. Kedatangan tim media bertujuan untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh klarifikasi dari pihak yang diduga bertanggung jawab atas bangunan yang selama ini ramai diperbincangkan masyarakat serta viral di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan media online lainnya. Namun, saat berada di lokasi, tim investigasi tidak berhasil menemui pemilik maupun penanggung jawab bangunan tersebut. Pagar dalam keadaan tertutup rapat dan tidak dibuka meskipun awak media telah memperkenalkan identitas serta tujuan kedatangan secara baik-baik. Dari pantauan di lapangan, terlihat sejumlah aktivitas pengawasan dari dalam area bangunan. Beberapa orang diketahui memantau keberadaan awak media dari posisi yang lebih tinggi sehingga proses konfirmasi tidak berjalan secara terbuka. Tim investigasi juga menemukan adanya perubahan fisik yang cukup mencolok pada bangunan tersebut. Pagar yang sebelumnya telah beberapa kali muncul dalam pemberitaan terlihat telah ditinggikan. Selain itu, bangunan yang berada di dalam area lokasi juga sedang dilakukan pengecatan ulang dengan warna hitam. Saat investigasi berlangsung, proses pengecatan terlihat belum selesai dan masih berlangsung pada sebagian bangunan. Keberadaan sejumlah kendaraan di dalam lokasi turut menjadi perhatian tim investigasi. Dari luar area pagar terlihat beberapa kendaraan, di antaranya mobil boks, kendaraan diesel, kendaraan jenis SUV, serta sejumlah sepeda motor. Namun karena akses tertutup, awak media tidak dapat memastikan aktivitas maupun barang yang berada di dalam area tersebut. Saat mencoba memperoleh penjelasan, seorang pria yang berada di lokasi membantah bahwa bangunan tersebut merupakan gudang rokok ilegal. Ia juga menyatakan bahwa lokasi tersebut bukan milik pihak yang selama ini disebut-sebut oleh masyarakat. Namun ketika diminta memberikan penjelasan lebih lanjut, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan secara terbuka. Menurut keterangan awak media di lapangan, pria tersebut juga meminta untuk memfoto identitas dan kartu pers wartawan yang datang melakukan konfirmasi. Karena tidak diketahui tujuan dokumentasi tersebut, awak media memilih tidak memberikan izin untuk dilakukan pemotretan identitas pribadi. Dalam investigasi yang sama, tim media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua RW 03 setempat. Namun yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi. Konfirmasi kemudian dilakukan kepada istri Ketua RW 03 yang berada di kediamannya. Kepada awak media, istri Ketua RW 03 mengaku mengetahui keberadaan bangunan tersebut. Ia menyampaikan bahwa sekitar dua bulan lalu lokasi yang dimaksud pernah didatangi aparat terkait dugaan aktivitas rokok ilegal. “Setahu saya sekitar dua bulan lalu pernah ada penggerebekan terkait dugaan rokok ilegal di tempat itu,” ujarnya kepada awak media, Kamis (11/6/2026). Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa sepanjang pengetahuannya, pihak pengelola maupun pemilik bangunan tidak pernah melaporkan atau memberitahukan kepada pihak lingkungan mengenai adanya aktivitas gudang maupun keberadaan bangunan besar tersebut. “Pihak pemilik atau pengelola setahu kami tidak pernah melapor ataupun memberitahukan kepada RW terkait adanya gudang besar di lokasi itu,” tambahnya. Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian Sektor Tambang, Polres Kampar, Polda Riau, maupun instansi Bea dan Cukai terkait informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, awak media mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan serta penyelidikan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Berita ini akan terus diperbarui seiring diperolehnya keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan. Tim Investigasi Berita Merdeka Online | Berita Lintas Indonesia ID | RiauBangkit.com| Lidikriau.com Penulis Tim

Read More

Diduga Minim Transparansi, Penanganan Rokok Ilegal Dari Toko AA di Sengeti oleh Bea Cukai Jambi Jadi Sorotan Publik

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Februari 2026 – Penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal yang diamankan dari Toko AA di Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, oleh Bea Cukai Jambi menuai sorotan publik. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dan terbuka kepada media terkait detail penindakan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai atau diduga tidak sesuai ketentuan itu diangkut menggunakan mobil operasional Bea Cukai dengan jumlah yang disebut cukup banyak. Proses pengamanan dilakukan langsung oleh petugas Bea Cukai Jambi di lokasi toko. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status hukum pemilik atau pengelola Toko AA, termasuk apakah telah dilakukan proses hukum lanjutan atas dugaan pelanggaran tersebut. Tim media yang berupaya melakukan konfirmasi mendatangi Kantor Bea Cukai Provinsi Jambi. Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan salah satu pegawai Bea Cukai bernama Nanda Gultom agar media berkoordinasi langsung dengan pihak humas. Setibanya di kantor, tim media diterima oleh M. Handal yang disebut mewakili bagian humas Bea Cukai. Namun dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan resmi dan meminta agar pertanyaan disampaikan secara tertulis melalui surat yang dimasukkan ke dalam kotak saran, dengan alasan prosedur internal instansi. Disebutkan pula bahwa pejabat humas tidak berada di tempat saat itu. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008, ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Sebagai tindak lanjut, tim media telah mengajukan sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih menunggu jawaban resmi dari Bea dan Cukai Provinsi Jambi, di antaranya:Apakah pemilik Toko AA telah diproses secara hukum terkait dugaan peredaran rokok ilegal?Berapa jumlah pasti barang bukti rokok yang diamankan?Apa saja jenis dan merek rokok yang disita dalam penindakan tersebut? Belum adanya penjelasan rinci dari pihak Bea dan Cukai menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Di sisi lain, beredar pula isu dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran rokok ilegal. Namun hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang dapat mengonfirmasi kabar tersebut. Publik berharap aparat penegak hukum, termasuk Polda Jambi, dapat memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari Bea dan Cukai Provinsi Jambi masih dinantikan. Penulis Tim

Read More

Di Duga Peredaran Rokok Ilegal Marak di Jambi, Bea Cukai Dinilai Kurang Tegas

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Juni 2025 – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi diduga semakin marak. Rokok tanpa pita cukai dan pita cukai palsu dari berbagai merek ditemukan beredar luas di pasaran. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak Bea Cukai Jambi. Situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara serta memicu persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda 10 kali nilai cukai. Pemerhati kebijakan publik mendesak Bea Cukai agar lebih tegas melakukan pengawasan dan penindakan. Diperlukan razia rutin dan penegakan hukum yang konsisten demi menekan peredaran rokok non-cukai di wilayah Jambi. Penulis Tim

Read More

Mafia Rokok Ilegal Milik Y Alias Yudi Kuasai Jambi, Inisial R Diduga Menjadi Perisai Yang Berdinas di Polda Jambi.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi 03 Juni 2025,Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi semakin marak dan mengkhawatirkan. Kota Jambi menjadi salah satu titik peredaran terbesar, namun sayangnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polda Jambi dan Bea Cukai Jambi. Sejumlah pihak bahkan menilai aparat seakan tutup mata terhadap praktik ilegal yang merugikan negara tersebut. Tim investigasi mengungkap nama Yudi sebagai sosok kunci di balik bisnis rokok ilegal yang diduga berasal dari Pulau Jawa, Yudi dikenal sebagai pemain besar yang telah lama mengendalikan jalur distribusi rokok tanpa cukai di Jambi, Namanya santer dibicarakan di kalangan pelaku bisnis penyuplai rokok ilegal. “Mas Yudi ini bukan nama baru, Dia disebut-sebut sebagai pemain rokok ilegal terbesar asal Jawa di Jambi. Yang lebih mengejutkan, Yudi ini merupakan suami dari ASN Inisial R yang berdinas di Bidang SDM Polda Jambi,” ungkap salah satu sumber media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Dengan jaringan yang kuat dan rapi, Yudi dikabarkan mengendalikan distribusi berbagai merek rokok ilegal asal Pulau Jawa untuk diedarkan di seluruh wilayah Jambi. Harga yang jauh lebih murah dibanding rokok legal membuat produk ilegal ini mudah menyasar pasar menengah ke bawah dan menggeser produk resmi. “Siapa yang tidak tahu maraknya rokok tanpa cukai di Jambi? Banyak dari rokok itu berasal dari Jawa dan dikendalikan oleh satu bermacam jaringan yang cukup kuat. Kami minta Kapolda Jambi tidak tinggal diam, apalagi jika benar istrinya berada dalam lingkaran terdekat pelaku,” lanjut sumber tersebut. Masyarakat dan pegiat antikorupsi kini mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai Jambi untuk segera melakukan penertiban serius. Ketegasan menjadi tuntutan utama, terlebih jika terdapat indikasi perlindungan terhadap pelaku dari internal institusi penegak hukum. “Kami minta Kapolda Jambi dan Bea Cukai bersikap transparan dan tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau, lebih buruk, main mata dalam kasus ini. Negara jelas dirugikan, dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum bisa hancur jika ini terus dibiarkan,” tegasnya. Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menanti langkah konkret dari kepolisian dan otoritas terkait. Bersambung… (Tim penulis)

Read More