SK Diduga Fiktif Jadi Sorotan, RMJ: Bongkar Siapa di Balik IUP Sarolangun

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 Oktober 2026 — Kasus dugaan korupsi terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, dinilai tidak cukup dibaca sebagai persoalan kegagalan manajemen BUMN maupun dugaan manipulasi dari pihak swasta. Dewan Pimpinan [sesuaikan nama lengkap RMJ] Kota Jambi menilai terdapat persoalan mendasar yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum, yakni asal-usul dan keabsahan dokumen perizinan yang diduga menjadi dasar penting dalam rangkaian transaksi aset pertambangan tersebut. Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah SK Bupati Sarolangun Nomor 32 Tahun 2010, yang disebut berkaitan dengan peningkatan izin eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi untuk PT TMI. Dalam konstruksi perkara yang diungkap penegak hukum, dokumen tersebut disebut diduga bermasalah. Bahkan, Kejaksaan Agung disebut telah mengungkap adanya dugaan bahwa SK tersebut fiktif. Persoalannya kemudian bukan semata-mata mengenai keberadaan selembar surat keputusan. Dokumen perizinan pertambangan memiliki konsekuensi terhadap status hukum, nilai ekonomi, serta kelayakan suatu aset untuk ditransaksikan.Jika legalitas yang menjadi dasar transaksi ternyata tidak sesuai dengan kondisi administrasi maupun teknis yang sebenarnya, maka seluruh rangkaian proses yang menggunakan dokumen tersebut patut diperiksa secara menyeluruh. Bukan Sekadar Persoalan AdministrasiRMJ menilai dugaan persoalan pada SK tersebut tidak semestinya berhenti pada istilah “cacat administrasi”.Dalam sektor pertambangan, status izin merupakan bagian fundamental dari nilai suatu aset. Perbedaan antara izin eksplorasi dan IUP Operasi Produksi memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang signifikan. Karena itu, apabila benar terdapat perbedaan antara dokumen yang digunakan dalam transaksi dengan catatan perizinan pada instansi teknis, aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana perbedaan tersebut bisa terjadi.Pertanyaan pentingnya adalah: siapa yang menerbitkan, memproses, mengarsipkan, memverifikasi, menggunakan, dan memastikan keabsahan dokumen tersebut? Menurut RMJ, pertanyaan tersebut penting dijawab agar perkara tidak hanya berhenti pada pihak yang menerima atau mengeluarkan uang dalam transaksi, tetapi juga menyentuh sumber dokumen yang menjadi dasar lahirnya transaksi.Jangan Sampai Dokumen Menjadi “Pakaian Legal”Dokumen pemerintahan pada dasarnya memberikan legitimasi administratif terhadap suatu keputusan. Karena itu, apabila suatu dokumen ternyata tidak sah atau tidak sesuai dengan data sebenarnya, penggunaannya dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar. RMJ menilai perlu diuji apakah SK Bupati Sarolangun Nomor 32 Tahun 2010 benar-benar diterbitkan melalui prosedur yang sah, tercatat dalam administrasi pemerintahan, serta didukung dokumen teknis dan data perizinan yang sesuai. Hal tersebut penting karena apabila dokumen yang bermasalah kemudian digunakan untuk menggambarkan sebuah perusahaan tambang seolah-olah telah memiliki status perizinan yang lebih tinggi, maka nilai ekonominya dapat ikut berubah secara signifikan. Namun demikian, keberadaan dokumen tersebut dalam rangkaian perkara tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana pihak tertentu. Pembuktian mengenai siapa yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum. Status Jabatan Bukan Alasan Menghentikan PenelusuranRMJ juga menyoroti kemungkinan munculnya persoalan mengenai pemeriksaan pihak yang memiliki atau pernah memiliki jabatan politik. Dalam konteks pemeriksaan anggota DPR, mekanisme Pasal 245 UU MD3 memang memiliki ketentuan mengenai persetujuan tertulis Presiden. Namun, ketentuan tersebut memiliki pengecualian, antara lain terhadap tindak pidana khusus seperti korupsi. Karena itu, RMJ menilai status jabatan tidak semestinya menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran fakta.Yang harus menjadi dasar bagi penyidik adalah kecukupan alat bukti, prosedur hukum yang berlaku, serta objektivitas dalam menentukan apakah seseorang memiliki keterkaitan pidana dengan perkara tersebut. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap siapa pun harus dilakukan berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan kedudukan politik maupun tekanan opini publik.RMJ Desak Rantai Dokumen DibongkarRMJ meminta Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.Rantai penerbitan dan penggunaan dokumen juga dinilai perlu dibongkar secara menyeluruh. Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang menurut RMJ perlu dijawab:Apakah SK Bupati Sarolangun Nomor 32 Tahun 2010 benar diterbitkan melalui prosedur yang sah dan sesuai kewenangan?Di mana dokumen asli, register penerbitan, disposisi, telaah teknis, peta wilayah, serta arsip pendukung SK tersebut?Bagaimana proses verifikasi dokumen dan legal due diligence dilakukan sebelum transaksi atau akuisisi aset?Apakah terdapat perbedaan antara data perizinan yang digunakan dalam transaksi dengan data pada instansi teknis pemerintah?Siapa saja yang mengetahui, memfasilitasi, menggunakan, atau memperoleh manfaat dari penggunaan dokumen tersebut?Apakah seluruh pihak yang memiliki peran dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen telah dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan? RMJ menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.Sebaliknya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar seluruh fakta dapat diuji berdasarkan alat bukti dan setiap pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sarolangun Jangan Dibiarkan Menjadi Ruang GelapKasus IUP Sarolangun, menurut RMJ, menjadi momentum untuk menguji sejauh mana sistem administrasi perizinan pertambangan mampu mencegah dokumen bermasalah digunakan dalam transaksi bernilai besar. Jika sebuah dokumen pemerintah ternyata dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan nilai sebuah aset tambang, maka keabsahan dokumen tersebut menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. RMJ Kota Jambi meminta Kejaksaan Agung menuntaskan seluruh mata rantai perkara secara objektif dan transparan, termasuk apabila dalam proses pembuktian ditemukan pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti.“Kami tidak meminta kriminalisasi terhadap siapa pun. Yang kami minta adalah pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian yang tuntas. Jika ada dokumen yang diduga bermasalah, bongkar bagaimana dokumen itu lahir, siapa yang menggunakan, dan bagaimana dokumen tersebut akhirnya menjadi dasar transaksi,” demikian sikap RMJ. Menurut RMJ, penuntasan perkara tidak boleh berhenti pada siapa yang menerima atau mengeluarkan uang. Asal-usul dokumen yang menjadi fondasi transaksi juga harus terang.Sebab, apabila legalitas sebuah aset pertambangan dipersoalkan, maka yang diuji bukan hanya transaksi korporasinya, tetapi juga integritas administrasi pemerintahan dan sistem perizinan yang menjadi dasar transaksi tersebut. Penulis Tim

Read More

RMJ Kota Jambi Keturunan Bangsawan Tak Akan Tunduk, Merendahkan Adat Harus Dibayar dengan Adat

Tajam24Jam.Com JAMBI, 5 September 2026 — Ketua Persatuan Raden Melayu Jambi (RMJ) Kota Jambi, RD Syah Iran Syam, mengeluarkan pernyataan tegas terkait tindakan yang dinilai telah merendahkan simbol, marwah, dan kehormatan Adat Melayu Jambi. Ia menegaskan, secara kelembagaan RMJ tidak pernah memberikan persetujuan, restu, maupun mandat kepada pihak mana pun untuk mengambil sikap yang bertentangan dengan nilai dan kehormatan adat. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan agar tidak ada pihak yang sembarangan membawa-bawa nama Keluarga Besar Raden dalam persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat. Menurut Syah Iran Syam, penggunaan nama keluarga besar tanpa mandat yang jelas merupakan tindakan yang patut dipertanyakan dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi RMJ. “Saya tegaskan secara kelembagaan, RMJ tidak pernah memberikan persetujuan terhadap perbuatan apa pun yang merendahkan simbol dan marwah Adat Melayu Jambi. Kalau ada pihak yang mengatasnamakan Keluarga Besar Raden, saya tegaskan itu bukan sikap organisasi RMJ. Jangan menggunakan nama keluarga besar untuk kepentingan atau agenda tertentu. Bisa jadi ada oknum yang sedang memanfaatkan situasi,” tegas Syah Iran Syam. Ia menegaskan, persoalan adat bukan perkara yang dapat diselesaikan secara seremonial, apalagi sekadar melalui pertemuan informal tanpa mekanisme dan penghormatan terhadap tatanan adat yang berlaku. Bagi Keluarga Besar Keturunan Bangsawan Jambi, marwah adat memiliki kedudukan yang harus dihormati dan tidak boleh diperlakukan secara sembarangan. “Keluarga Besar Keturunan Bangsawan tidak pernah tunduk pada perundingan yang dilakukan tanpa mekanisme dan tanpa penghormatan terhadap adat. Jangan menganggap persoalan marwah adat bisa selesai hanya karena duduk bersama sambil minum kopi. Kalau adat direndahkan, maka persoalan itu harus diselesaikan melalui jalur dan mekanisme adat,” ujarnya dengan nada tegas. Syah Iran Syam juga melontarkan peringatan keras kepada siapa pun yang mengaku memiliki garis keturunan besar Jambi tetapi justru berada dalam kelompok atau organisasi yang, menurutnya, mengambil sikap yang merendahkan marwah Adat Jambi. “Saya juga menyerukan kepada siapa pun yang merasa memiliki garis keturunan besar Jambi, tetapi berada di dalam organisasi yang justru menjatuhkan marwah Adat Jambi, pikirkan kembali posisi kalian. Jangan sampai identitas dan garis keturunan hanya menjadi simbol di nama, tetapi ketika marwah adat dipertaruhkan justru berada di barisan yang berseberangan,” tegasnya. Ia menilai, menjaga marwah adat bukan sekadar persoalan identitas atau atribut, melainkan tanggung jawab moral bagi setiap orang yang mengaku sebagai bagian dari masyarakat dan keturunan Jambi. Karena itu, ia meminta agar tidak ada lagi pihak yang mengatasnamakan keluarga besar, keturunan bangsawan, maupun RMJ tanpa dasar dan mandat yang jelas. “Jangan ada pengkhianatan terhadap marwah adat di rumah sendiri. Jambi adalah negeri yang memiliki adat, sejarah, dan marwah. Siapa pun yang mengaku bagian dari keluarga besar Jambi harus memahami bahwa identitas itu membawa tanggung jawab, bukan sekadar kebanggaan di atas nama,” ujarnya. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi dan sikap resmi RMJ Kota Jambi bahwa organisasi tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menggunakan nama Keluarga Besar Raden tanpa mandat. RMJ menegaskan komitmennya untuk berdiri menjaga kehormatan, marwah, dan simbol Adat Melayu Jambi serta menolak segala bentuk tindakan yang dinilai merendahkan nilai-nilai adat. “Kami tidak sedang mencari pertentangan. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika marwah Adat Melayu Jambi direndahkan. Ada batas yang harus dihormati. Dan ketika batas itu dilanggar, RMJ akan berdiri menyatakan sikap,” pungkas Raden Syah Iran Syam. Penulis Tim

Read More