Truk Batu Bara Diduga ODOL Kecelakaan di Simpang Tempino, Aparat Diminta Usut Tanggung Jawab Korporasi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 24 Februari 2026 – Satu unit truk tronton bermuatan batu bara dengan nomor polisi BG 8639 ZQ mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Simpang Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (24/2/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut mengangkut batu bara dari PT Surya Global Makmur dengan tujuan konsumen PT Putra Mandiangin Utama, serta dioperasikan oleh perusahaan transportir PT SCE Cilegon.Dugaan Pelanggaran ODOL Sejumlah sumber menyebutkan truk diduga membawa muatan melebihi kapasitas maksimal (Over Dimension Over Loading/ODOL). Dugaan kelebihan tonase ini dinilai menjadi faktor yang patut didalami sebagai salah satu penyebab kecelakaan. Praktik ODOL tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur. Apabila terbukti melanggar ketentuan daya angkut dan kelas jalan, pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan:Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait pelanggaran daya angkut dan kelas jalan.Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Tanggung Jawab Tak Hanya SopirDalam perspektif hukum, pertanggungjawaban tidak serta-merta berhenti pada pengemudi. Perusahaan pemilik barang maupun perusahaan angkutan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur:Perintah atau pembiaran terhadap praktik kelebihan muatan;Kelalaian dalam pengawasan standar operasional angkutan;Pengabaian terhadap ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi tentang tata kelola dan pengangkutan batu bara. Prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi memungkinkan badan usaha dikenakan sanksi pidana maupun administratif apabila terbukti memperoleh keuntungan dari pelanggaran tersebut. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional. Polisi Lakukan PendalamanPihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kecelakaan, termasuk memeriksa dokumen kendaraan, surat jalan, serta kesesuaian muatan dengan ketentuan yang berlaku. Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap maraknya angkutan batu bara di wilayah Jambi yang diduga melanggar aturan tonase. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan objektif, serta tidak hanya menindak sopir di lapangan, tetapi juga menelusuri potensi tanggung jawab perusahaan apabila ditemukan unsur kelalaian maupun kesengajaan. Penulis Tim

Read More

Angkutan Batu Bara Jambi–Cilegon Masih Nekat Lewat Jalan Umum, Ormas Hentikan Tronton di Sebapo

Tajam24Jam.Com JAMBI, 17 Februari 2026 – Maraknya angkutan batu bara dari Jambi menuju Cilegon, Banten, yang melintasi jalan umum kembali memicu keresahan. Meski aksi penolakan dari elemen masyarakat terus dilakukan, praktik tersebut seolah tak tersentuh dan tetap berlanjut.Kali ini, truk tronton bermuatan batu bara diduga milik PT Surya Global Makmur, Kabupaten Sarolangun, terpantau melintas. Padahal sebelumnya perusahaan lain seperti Tebo Prima juga disorot karena aktivitas serupa, Selasa 17/02/2026. Aksi penghentian dilakukan oleh Ormas Pemuda Pancasila di kawasan Sebapo. Sempat terjadi kemacetan lantaran sopir awalnya enggan menepikan kendaraan. Setelah mendapat desakan dan dibantu awak media, tronton yang diduga kendaraan ekspedisi itu akhirnya menepi. Dari pantauan di lapangan, sebelumnya aparat kepolisian terlihat melakukan patroli dan memutarbalikkan sejumlah tronton yang diduga over dimension over loading (ODOL) dari wilayah tambang Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Namun, upaya tersebut dinilai belum maksimal karena masih ada kendaraan yang lolos dan tetap melintas. Ironisnya, aktivitas angkutan batu bara melalui jalan umum ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi merusak infrastruktur serta membahayakan pengguna jalan lainnya. Masyarakat mempertanyakan ketegasan aparat dan instansi terkait dalam menindak tegas perusahaan maupun sopir yang nekat melanggar. Jika tidak ada langkah tegas dan sanksi nyata, dikhawatirkan praktik ini akan terus berulang. Publik kini menunggu keseriusan penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menghentikan angkutan batu bara di jalan umum demi keselamatan dan kepentingan masyarakat luas. Penulis Tim

Read More