PT Inti Karya Cipta Disorot, Diduga Tak Terdaftar di AHU Kemenkumham
Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Agustus 2025 – Di tengah tuntutan keterbukaan dan kepastian hukum, sorotan tajam kini mengarah pada PT Inti Karya Cipta, perusahaan distribusi suku cadang mobil yang telah beroperasi hampir lima tahun di Kota Jambi. Pertanyaan besar mencuat: apakah perusahaan ini benar-benar memiliki legalitas sebagai badan hukum yang sah? Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM menjadi pintu resmi yang memastikan setiap perseroan terbatas di Indonesia terdaftar dan diakui negara. Melalui platform AHU online, pemerintah memverifikasi eksistensi badan usaha agar tidak sekadar hadir di pasar, tetapi juga patuh pada aturan. Namun, hasil penelusuran redaksi menemukan fakta mengejutkan: nama PT Inti Karya Cipta tidak tercatat dalam sistem tersebut. Seorang staf Kemenkumham Jambi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menegaskan, “Jika tidak terdaftar di AHU online, berarti tidak berizin. Apalagi kalau sudah bertahun-tahun berdiri. Legalitas itu bukan hanya soal kertas, tapi pintu masuk pengawasan. Kalau pintu itu tertutup, ya artinya mereka berjalan di luar pagar hukum,” ujarnya. Absennya legalitas ini berpotensi membuat perusahaan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal, tertib pajak adalah pilar kontribusi dunia usaha bagi negara. Sumber dari lingkungan otoritas pajak mengibaratkan, “Badan usaha tanpa NPWP ibarat kendaraan tanpa nomor polisi. Mereka bisa melaju, tapi setiap saat bisa dihentikan dan ditindak.” Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pendiri Firma Hukum Subur Jaya, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., menilai persoalan ini sebagai tamparan keras bagi kesadaran hukum pelaku usaha. “Bisnis itu bukan hanya soal untung rugi, tapi juga soal akuntabilitas. Tanpa badan hukum, setiap perjanjian bisa batal demi hukum, setiap transaksi bisa dianggap cacat,” tegasnya. Ia menambahkan, “Kalau kita biarkan, yang rugi bukan hanya negara, tapi juga masyarakat yang jadi korban jika ada sengketa atau penipuan.” Kasus PT Inti Karya Cipta menjadi cermin bagi dunia usaha di Indonesia. Di era digital dan keterbukaan informasi, data AHU dapat diakses publik dalam hitungan detik. “Tidak tahu” bukan lagi alasan, dan “tidak mau tahu” adalah pilihan yang berisiko. Kini, bola ada di tangan perusahaan: meluruskan langkah atau terus berjalan di jalur rawan. Penulis Tim