AWaSI Bantah Pernyataan PT Elnusa Petrofin: Fakta di Lapangan Tidak Bisa Disangkal

Tajam24Jam.Com JAMBI, Jumat 9/5/2025 — Menanggapi klarifikasi yang dikeluarkan oleh PT Elnusa Petrofin pada Rabu, 7 Mei 2025, terkait pemberitaan aksi unjuk rasa Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi berjudul: ” Tanggapan Resmi PT Elnusa Petrofin: Tidak Ada Pemaksaan atau Pembiaran Biaya Darurat Ditanggung Pengemudi ” pada media online editornews.pikiran-rakyat.com. Ketua Umum AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menyampaikan bantahan dan penegasan bahwa temuan di lapangan tidak dapat diabaikan begitu saja pada Jumat (9/5/2025). Awak Mobil Tangki (AMT) selama ini tidak pernah menerima slip gaji adalah bukti bahwa ada penggelapan gaji Supri mobil Elnusa. Ditambah lagi sejumlah fakta lain dilapangan yang tak dapat di dangkal oleh PT. Elnusa Petrofin. AWaSI juga menegaskan bahwa laporan yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya bukan tudingan tanpa dasar, melainkan hasil investigasi langsung di lapangan, wawancara dengan para sopir, serta dokumentasi yang telah dikumpulkan sejak awal April 2025. Beberapa sopir menyatakan secara tegas bahwa mereka kerap kali tidak menerima uang jalan sebelum perjalanan dan terpaksa menanggung sendiri biaya darurat, termasuk perbaikan ban pecah. Tanggung Jawab Tidak Bisa Dilemparkan Pernyataan PT Elnusa Petrofin bahwa para pengemudi adalah pekerja dari mitra (PT LAM) tidak serta merta menghapus tanggung jawab moral dan operasional perusahaan sebagai pemberi kerja utama dalam rantai distribusi BBM. Elnusa Petrofin tetap berkewajiban memastikan bahwa mitra kerjanya memenuhi hak-hak dasar tenaga kerja, sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kesaksian Sopir dan Bukti Tertulis AWaSI memiliki bukti-bukti kuat berupa rekaman suara, foto surat pengunduran diri kolektif yang diduga diminta secara sepihak, serta testimoni dari pengemudi yang merasa tertekan dan tidak memiliki saluran pengaduan yang efektif. Tuduhan bahwa “tuduhan pembungkaman tidak berdasar” dibantah keras oleh fakta bahwa beberapa pengemudi yang bersuara kini takut kehilangan pekerjaan. Kepatuhan Terhadap Regulasi: GCG Harus Diuji Secara Nyata AWaSI mempertanyakan klaim Elnusa Petrofin soal kepatuhan terhadap prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Jika GCG dijalankan secara konsisten, seharusnya tidak muncul praktik-praktik seperti pemaksaan pengunduran diri, beban biaya pribadi kepada sopir, hingga hilangnya jaminan keselamatan kerja. Potensi Pidana: Indikasi Pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan Tindak Pidana Perdata AWaSI melihat adanya potensi pelanggaran hukum pidana maupun perdata dalam kasus ini. Pemaksaan pengunduran diri secara kolektif dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan tekanan psikologis, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Selain itu, jika terbukti ada pembiaran terhadap hak-hak pekerja, termasuk tidak diberikannya uang jalan dan beban biaya darurat, maka hal ini juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. AWaSI akan segera melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja untuk ditindaklanjuti secara hukum. Imbauan untuk PT Elnusa Petrofin Kepada Putiarsa B. Wibowo selaku Manager Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin, AWaSI mengimbau agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan resmi kepada publik. Kami berharap perusahaan tidak memilih jalan konfrontatif melalui klarifikasi sepihak yang berpotensi menciptakan perang media dan membentuk opini yang menyesatkan. Persoalan ini menyangkut nasib para pekerja di lapangan, dan harus disikapi dengan kepedulian, keterbukaan, dan niat baik untuk memperbaiki, bukan menutupi. Desakan Evaluasi Independen Kami mendesak dilakukannya audit dan evaluasi menyeluruh oleh lembaga independen terhadap pola kemitraan yang dijalankan oleh PT Elnusa Petrofin dan para mitranya. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, tidak cukup hanya dengan pernyataan klarifikasi sepihak di media. AWaSI akan terus mengawal kasus ini dan mendampingi para sopir yang berani bersuara demi menuntut perlakuan adil. Kami mengajak semua pihak, termasuk DPRD, Dinas Ketenagakerjaan, dan lembaga hukum terkait, untuk turut serta melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja lapangan yang kerap kali luput dari sorotan. Penulis Tim

Read More

AWaSI Kecam Sikap Elnusa yang Ingkar Janji, Siap Gelar Aksi Dua Hari Berturut-Turut

Tajam24Jam.Com Jambi, Sabtu 10/5/2025 — Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menyatakan kekecewaannya terhadap pihak manajemen PT Elnusa yang dinilai tidak menepati janji untuk melakukan pertemuan dan dialog terkait persoalan para sopir yang selama ini menjadi perhatian utama organisasi tersebut. Persoalan bermula dari aksi unjuk rasa yang digelar oleh AWaSI pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu, yang saat itu dihentikan karena adanya janji dari pihak Elnusa bahwa pimpinan mereka bersedia menemui perwakilan AWaSI pada Sabtu, 10 Mei 2025. Menanggapi itikad tersebut, AWaSI menghentikan aksi unjuk rasa sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap komitmen yang telah disampaikan pihak perusahaan. Namun, apa yang terjadi di hari yang dijanjikan justru sangat disayangkan. Ketua Umum AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan SP, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Elnusa yang kembali tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Menurut Erfan, pada hari Sabtu yang telah disepakati, pihak Elnusa justru mengajukan syarat baru dengan meminta adanya surat kuasa dari para sopir kepada AWaSI agar bisa melakukan pertemuan resmi dengan pimpinan perusahaan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, AWaSI pun segera memfasilitasi penyusunan surat kuasa yang ditandatangani oleh tiga orang sopir sebagai perwakilan, memberikan kuasa penuh kepada AWaSI untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi mereka. Namun, harapan kembali pupus. Meskipun surat kuasa telah diserahkan, pihak manajemen Elnusa kembali menolak untuk bertemu. Kali ini, alasan yang disampaikan adalah bahwa surat kuasa tersebut sebaiknya diserahkan terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, agar mediasi dilakukan melalui instansi pemerintah. “Ini jelas bentuk pembohongan publik. Sudah dua kali kami ditunda dan dijanjikan, padahal kami datang dengan itikad baik. Ini bukan sekadar mengecewakan, tapi mencerminkan arogansi dan ketidakseriusan perusahaan terhadap persoalan yang melibatkan para pekerja di lapangan,” tegas Erfan. Merespons sikap Elnusa tersebut, AWaSI menyatakan akan mengambil langkah tegas. Organisasi ini berencana menggelar aksi unjuk rasa lanjutan selama dua hari berturut-turut pada Rabu dan Kamis pekan depan. Aksi ini dimaksudkan sebagai bentuk tekanan moral sekaligus protes atas ketidakjelasan dan ketertutupan komunikasi dari pihak perusahaan. Tidak hanya itu, AWaSI juga menyatakan sedang menyiapkan laporan resmi serta berbagai langkah lanjutan lainnya yang dianggap perlu. Ini termasuk kemungkinan membawa persoalan ini ke jalur hukum maupun pelaporan ke lembaga-lembaga terkait seperti Polda Jambi, PTUN, DPRD Provinsi Jambi, dan Kementrian Tenaga Kerja, serta Ombudsman dan Komnas HAM, jika diperlukan. “Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah bentuk perjuangan moral dan profesional kami sebagai wartawan siber yang juga peduli terhadap hak-hak pekerja. Ketika keadilan dan transparansi diabaikan, maka suara rakyat harus bersatu dan bergema lebih lantang,” tutup Erfan. AWaSI menyerukan agar Elnusa segera menunjukkan sikap terbuka dan bersedia berdialog demi menyelesaikan persoalan yang ada secara adil dan bermartabat. Penulis Tim

Read More

PT. Elnusa Bungkam, AWaSI Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan bagi Sopir yang Di-PHK Sepihak

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 7/5/2025 — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor PT. Elnusa Petrofin Jambi, Rabu (7/5/2025), mulai pukul 09.00 WIB. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap para sopir PT. Lembaga Azas Mulia (LAM) yang diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak serta berbagai pelanggaran hak normatif pekerja lainnya. Sebanyak puluhan orang peserta aksi turun ke jalan, membawa spanduk, pengeras suara, dan bendera, serta melakukan orasi secara bergantian. Aksi ini dipimpin langsung oleh Erfan Indriyawan, SP selaku Penanggung Jawab Aksi, yang secara tegas menyampaikan tuntutan terhadap manajemen PT. Elnusa. Lima Tuntutan Pokok Massa AWaSI menyampaikan lima tuntutan utama yang mereka nilai sebagai bentuk ketidakadilan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia: Perusahaan Menutup Diri Selama aksi berlangsung, pihak manajemen PT. Elnusa Petrofin tidak menanggapi satu pun permintaan dialog dari perwakilan massa. Mereka bahkan menutup akses kantor dan enggan memberikan pernyataan kepada media. Sikap tersebut disesalkan oleh AWaSI sebagai bentuk arogansi korporasi dan ketidakpedulian terhadap keluhan pekerja. “Kami sudah datang baik-baik, membawa data dan argumen hukum. Tapi sayangnya, mereka memilih bungkam dan tidak mau berdialog. Ini bukti nyata adanya yang ditutup-tutupi,” kata Erfan Indriyawan, SP selaku Ketua Umum AWaSI Provinsi Jambi. Langkah Selanjutnya AWaSI menyatakan bahwa ini bukan akhir dari perjuangan. Mereka akan menyurati Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Pengadilan Umum Tata Usaha Negara, PT. Elnusa Petro Pusat di Jakarta. Jika diperlukan AWaSI juga akan melaporkan masalah isi Polda Jambi, Komnas HAM di Jakarta serta Komisi IX DPR RI, agar kasus ini ditangani secara serius dan menyeluruh. Bila perlu, AWaSI siap mengajukan gugatan hukum kolektif (class action) demi menuntut hak para sopir yang dirugikan. “Aksi ini adalah suara hati nurani. Jangan sampai perusahaan besar sekelas Elnusa merasa kebal hukum. Kami akan terus mengawal sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Eko Harianto, salah satu orator aksi. Penulis Tim

Read More