Masyarakat Adat Desa Badang Mengadu ke Presiden, Tuding PT DAS Kuasai Tanah Ulayat Ribuan Hektare Selama Puluhan Tahun

Tajam24Jam.Com TANJAB BARAT, 23 Juni 2026 – Kesabaran Masyarakat Hukum Adat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tampaknya telah mencapai batas. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang mereka klaim sebagai warisan leluhur, mereka kini langsung mengadukan persoalan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Melalui surat resmi tertanggal 11 Juni 2026 yang telah diterima Kantor Staf Presiden (KSP), Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Imam Hasan Desa Badang meminta perlindungan hukum dan keadilan atas konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dengan PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS). Langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya penyelesaian di tingkat daerah dinilai tidak membuahkan hasil. “Kami meminta keadilan langsung kepada Presiden terkait konflik agraria yang telah membelenggu tanah ulayat kami selama puluhan tahun,” tulis masyarakat adat dalam surat tersebut. Tolak Dana Hibah Rp22 MiliarDalam surat yang ditujukan kepada Presiden, masyarakat adat secara tegas menolak tawaran dana hibah senilai Rp22 miliar yang disebut diperuntukkan bagi sembilan desa terdampak. Menurut mereka, nilai tersebut tidak sebanding dengan hilangnya hak atas tanah ulayat yang selama ini mereka perjuangkan. Masyarakat adat menegaskan bahwa yang mereka tuntut bukanlah kompensasi uang, melainkan pengakuan dan pengembalian hak atas tanah ulayat yang mereka yakini merupakan wilayah adat leluhur. “Kami tidak memperjuangkan materi. Yang kami perjuangkan adalah kedaulatan atas tanah leluhur kami,” demikian isi surat tersebut. Dalam dokumen setebal beberapa halaman tersebut, masyarakat adat juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan yang saat ini dikuasai PT DAS. Mereka menilai terdapat sejumlah fakta sejarah, situs leluhur, kawasan pemukiman, lahan pertanian hingga area pemakaman adat yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam pengelolaan dan pelepasan kawasan. Tak hanya itu, masyarakat adat juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proses administrasi dan perizinan PT DAS, termasuk terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini menjadi dasar penguasaan lahan perusahaan. Mereka menduga terdapat maladministrasi dalam proses perpanjangan maupun pengelolaan izin yang berdampak terhadap keberadaan masyarakat lokal. Kekecewaan masyarakat adat juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa permohonan penetapan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Desa Badang yang telah beberapa kali diajukan kepada pemerintah daerah belum mendapatkan respons yang memadai. Bahkan, masyarakat adat mengklaim telah melayangkan surat hingga beberapa kali tanpa memperoleh kepastian penyelesaian. Kondisi ini dinilai semakin memperpanjang konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Melalui surat tersebut, masyarakat adat meminta Presiden menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk turun langsung menyelesaikan konflik yang mereka hadapi. Beberapa instansi yang diminta melakukan intervensi antara lain Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat hingga aparat penegak hukum. Selain itu, mereka juga mendesak negara segera memberikan pengakuan resmi terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat Desa Badang agar tanah ulayat mereka tidak terus menjadi objek eksploitasi pihak lain. “Kami merindukan kehadiran negara yang berpihak kepada rakyat kecil. Kami berharap Presiden dapat melihat langsung kondisi yang kami alami agar keadilan tidak hanya menjadi mimpi,” tulis mereka dalam bagian penutup surat. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS), Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun instansi terkait mengenai tuntutan yang disampaikan masyarakat adat tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Penulis Tim

Read More

LEMBAGA ADAT MELAYU JAMBI DESA BADANG PANGGIL ULANG DIREKTUR PT. DASA ANUGRAH SEJATI TERKAIT KONFLIK TANAH ULAYAT

Tajam24Jam.Com Badang, 11 November 2025 — Konflik tanah ulayat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali memanas. Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Desa Badang resmi melayangkan surat panggilan kedua kepada Direktur PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) setelah sebelumnya pada panggilan pertama tertanggal 16 Oktober 2025 tidak ada Jawaban dari PT.DAS. Dalam surat bernomor 008/LAMJ-BD/XI/2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua LAMJ Desa Badang, M. Yusuf, MT, perusahaan tersebut diminta hadir langsung — tanpa diwakilkan “Genting Mutus, Gemuk Bantai.” istilah pribahasa melayu untuk memberikan keterangan dan penyelesaian konflik tanah ulayat antara Kelompoka Anggota Masyarakat Hukum adat Imam Hasan Desa Badang dan pihak PT DAS. LAMJ Desa Badang menegaskan, pemanggilan Ke-2 ini dilakukan menyusul dikarenakan  tidak ada Jawaban (Bungkam) dari Pihak PT.DAS atas Panggilan Ke-1 sebelumnya yang menimbulkan ketegangan, gejolak. LAMJ Desa Badang akan menyelesaikan penyelesaian dengan mengacu pada nilai-nilai adat Melayu : “Serengkuh Dayung Sampai Ketujuan” dan “Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah.” Rapat adat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025 pukul 09.00 WIB, di Balai Lembaga Adat Melayu Jambi Desa Badang. Tembusan surat panggilan ini juga dikirimkan ke sejumlah lembaga tinggi negara, termasuk KOMNAS HAM RI, Komisi II dan III DPR RI, Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, hingga Bupati Tanjung Jabung Barat. Langkah ini menunjukkan keseriusan LAMJ Desa Badang dalam menuntut tanggung jawab PT DAS dan menegakkan marwah Adat di atas Tanah Ulayat yang disebut sebagai “Bumi Melayu”. Masyarakat adat kini menunggu apakah pihak perusahaan akan memenuhi panggilan kedua ini atau kembali mengabaikan, yang dapat memperuncing konflik agraria di wilayah tersebut. Penulis Tim 

Read More