MENEMBUS KEGELAPAN TABIR-TABIR BIRAHI KEKUASAAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, Minggu 22/6/2025 – Entah disengaja ataukah merupakan suatu kebetulan atau hanya bersifat insidentil atau memang dengan sengaja direncanakan agar polemik paket multy years milik pemerintahan Provinsi Jambi senilai Rp. 1,5 Triliun dapat dijadikan sebagai implementasi daripada pandangan ilmia yang bersifat filosofis. Pandangan sebagaimana yang dikemukakan oleh Plautus yaitu penulis komedi Romawi yang menggambarkan persamaan atau penyetaraan antara manusia dengan kelompok binatang buas dengan ungkapan Homo Homini Lupus yang berarti Manusia adalah Serigala bagi Manusia lainnya. Selanjutnya ungkapan bernuansakan dengan nuansa filosofis tersebut pada abad ke-17 dipopulerkan oleh Thomas Hobbes seorang filsuf politik bangsa Inggris di dalam karyanya berjudul “Leviathan”. Dari latar belakang status profesi kedua ilmuan dengan nama besar tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa ungkapan tersebut merupakan bentuk simbiosis dari adanya suatu proses kegiatan transformasi cara berpikir dari dunia komedi ke dunia filosofi politik, dan proses perubahan sebutan dari manusia sebagai makhluk terhormat berpindah dan bergeser memasuki karakteristik kebinatangan yaitu binatang buas. Sang filsuf (Hobbes) menggunakan frasa dengan menggunakan binatang buas sebagai ilustrasi guna menggambarkan kondisi alami pikiran manusia yang cenderung kompetitif dan agresif tanpa adanya aturan dan otoritas kekuasaan yang mengatur keinginan mereka. Manusia dapat bertindak dengan tindakan melebihi dari binatang ketika mereka mau memuaskan diri sendiri tanpa mempertimbangkan keberadaan makhluk sesamanya. Tentunya keduanya (Plautus dan Hobbes) tidak berbicara tentang prilaku dan etika serta moral manusia sebatas hanya pada saat ketika berada diatas panggung komedi ataupun pragmen akan tetapi berbicara lebih jauh membahas tentang keserakahan dan kebiadaban manusia di dalam ruang lingkup kekuasaan, yang disinyalir sebagai pemilik mentalitas ataupun prilaku layaknya seekor binatang buas yang digambarkan sebagai Srigala. Dalam konteks polemik kegiatan pembangunan infrastruktur dengan methode Multy Years dan dengan merujuk pada kajian Semiotik dalam melihat persoalan kegiatan penggunaan APBD Provinsi Jambi tersebut sepertinya memiliki korelasi ataupun merupakan implementasi dari ungkapan filsuf tersebut. Signalement daripada indikasi kebiadaban pemerintahan Provinsi Jambi terhadap masyarakat terlihat dari saat pengalokasian anggaran jumbo tersebut bertepatan dengan seluruh mansuia di dunia ini ketakutan dengan dampak negative keberadaan Virus Corona (Covid-19). Perencanaan kegiatan tersebut seperitnya indentik dengan catatan sejarah peradaban manusia yang telah menunjukkan berbagai contoh soal pemimpin atau negara yang bertindak dengan brutal terhadap rakyat yang seakan-akan dianggap sebagai musuh demi mempertahankan atau memperluas kekuasaan. Tidak sedikit pula para pejabat pemerintah yang tidak kompeten akan mengorbankan kepentingan rakyat demi kepentingan pribadi atau kelompok mereka sendiri. Apalagi proses penganggaran untuk kegiatan tersebut terkesan telah dilakukan dengan cara berpura-pura bodoh ataupun tidak mengerti serta memahami frasa “dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif “ sebagaimana penjelasan atas ketentuan Pasal 3 angka (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Neptisme atau yang juga dikenal dengan sebutan Undang-Undang anti KKN. Serta dilakukan dengan tanpa memperhatikan ataupun mengindahkan prinsip-prinsip dasar penganggaran yang salah satunya yaitu prinsip kehati-hatian dan/atau telah dengan sengaja melakukan penganggaran dengan cara yang bertentangan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan telah dilakukan dengan menggunakan dalih dan dalil serta dengan mengatas namakan kepentingan hajat hidup orang banyak (masyarakat). Indikasi kebiadaban dan signalement keserakahan Pemerintahan Provinsi Jambi menjadi semakin terlihat jelas dari penempatan jabatan kepada dinas dengan latar belakang pendidikan atau disiplin ilmu (basic education) yang tidak memiliki korelasi secara langsung dengan dunia konstruksi dan arsitektur. Tepatnya Sarjana Pendidikan (S.Pd) dan Magister Sains (M.Si). Patut diduga kuat untuk diyakini bahwa pemberian hak dan kewenangan yang melekat pada kedudukan dan jabatan tersebut telah sengaja direncanakan guna mengiringi perencanaan paket Multy Years bernilai Triliunan Rupiah yang dilakukan dengan cara melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai sekumpulan mantra sakti penyelenggaraan organisasi kekuasaan. Tepatnya suatu perbuatan yang bertentangan dengan azaz profesionalitas sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 3 angka (6) Undang-Undang Anti KKN dengan amanat: “Asas-asas Umum penyelenggaraan negara meliputi: (6) Asas Profesionalitas. Amanat konstitusional yang disertai dengan kalimat yang memberikan penjelasan bahwa: “Yang dimaksud dengan “Azaz Profesionalitas” adalah azaz yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sepertinya baik sebagian maupun secara keseluruhan kebijakan Pemerintahan Provinsi Jambi menyangkut pengalokasian anggaran jumbo yang bersumber dari APBD dan serta pemberian kekuasaan atas seseorang karena ukuran kedekatan emosional adalah suatu perbuatan ataupun tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang secara tegas mengatur bahwa syarat sahnya sebuah keputusan didasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan AUPB. Sepertinya kedua indikator dugaan sebagaimana uraian diatas (penganggaran dan pemberian jabatan) indentik dengan ungkapan yang dicetuskan oleh Thomas Hobbes, yang menyatakan bahwa manusia dapat bertindak melebihi dari binatang ketika mereka mau memuaskan diri sendiri tanpa mempertimbangkan keberadaan makhluk sesamanya. Walau bagaimanapun gejolak polemik tentang upaya menembus kegelapan tabir-tabir birahi kekuasaan tersebut terjadi akan tetapi jangan pernah lupa untuk mempersembahkan dengan tulus dan dari lubuk hati yang paling dalam ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada sang Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi sebagai penerima pemberian kekuasaan dari sang pengendali kekuasaan. Dengan merujuk pada azaz Causalitas dan serta dengan memperhatikan dan mempedomani norma atau kaidah hukum pembuktian, sepertinya dapat diketahui bahwa penganggaran untuk kegiatan tersebut dilakukan dengan berdasarkan kebijakan sesat pikiran. Ucapan terimakasih berikutnya patut dilakukan didasari dengan pernyataan yang bersangkutan di salah satu akun tik tok, dimana yang bersangkutan mengaku kalau bukan dia Kadisnya masalah di PU tidak akan pernah selesai seakan-akan dirinya adalah Superman yang bekerja siang malam sampai-sampai lupa pulang ke rumah. Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan kafasitas dirinya sebagai Auditor sekaligus sebagai corong atau Humas dari lembaga pengawasan pemerintahan seperti BPK, BPKP dan Inspektorat yang berhak menentukan ada atau tidaknya kerugian negara. Walaupun sejumlah pernyataan tersebut menebar aroma kebohongan dengan indikasi sebagai upaya menutupi aroma busuk penggunaan uang rakyat, akan tetapi ucapan terimakasih tetap harus disampaikan lebih dalam dan tulus karena beliau telah benar-benar penuh kejujuran mengakui bahwa dirinya masih perlu kembali belajar lebih dalam untuk memahami filosofi di mana ada kebohongan disitu ada kejahatan, karena kebohongan itu sendiri adalah induk dari kejahatan. . Tidak cukup sampai disitu ucapan tersebut perlu disampaikan atas sikap dan pengakuan beliau yang juga…

Read More

ABSURDITAS LEGITIMASI KEBIJAKAN SESAT PIKIRAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan. Tajam24Jam.Com Jambi, Sabtu 21/6/2025 – Sejumlah polemik terlahir dan tercipta sepertinya lebih disebabkan oleh adanya kebijakan publik (Public Policy) yang dibuat Pemerintahan Provinsi yang dinilai jauh dari konsep Azaz-Azaz Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dimana pemilik idea atau inisiator serta pihak yang terlibat dan berhubungan secara langsung dengan kegiatan perencanaan kegiatan Pembangunan infrastruktur dengan methode pelaksanaan tahun jamak (Multy Years) yang dibiayai dari dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tiga tahun berturut-turut yang mencapai nilai Rp. 1,5 Triliun. Triliunan Rupiah uang rakyat digunakan hanya berdasarkan intuisi belaka atau tidak didasarkan pada logika serta bukti empiris menyangkut tentang segala sesuatu yang berhubungan erat atau berkaitan dengan segala sesuatu kegiatan yang direncanakan yang salah satunya yaitu dampak dari adanya pandemi Covid 19. Dengan salah satu dampaknya yaitu terjadinya penurunan yang amat signifikan atau drastis terhadap nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mulai terjadi akhir bulan 2 (Dua/ februari) tahun 2022 dimana virus covid-19 saat itu sudah menyebar dan menciptakan rasa takut di seluruh dunia, akan tetapi tidak dengan Pemerintahan Provinsi Jambi. Disinilah salah satu tempat terletaknya Absurditas Kebijakan Sesat Pikiran atau mengalami gangguan jiwa tersebut. Dimana Pemerintahan Provinsi Jambi saat itu terkesan telah dengan sengaja melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi kekuasaan yang seakan-akan dijadikan sebagai kegiatan kejar tayang bayar hutang politik kekuasaan Oligarki. Kebijakan penganggaran tersebut jika dilihat dari perspektif pemikiran Plato yang melihat manusia secara dualistict sepertinya patut diduga kuat untuk diyakini merupakan sosok yang tidak sempurna atau mengalami cacat atau gangguan jiwa ataupun mengalami disabilitas mental. Dalam pandangan Plato (427-348) menyebutkan bahwa jiwa manusia dilihat secara dualistik, mempunyai tiga fungsi (kekuatan) yang salah satunya yaitu logystikon (berpikir/rasional). Dalam konteks kebijakan ambisius tersebut (Multy Years) sepertinya Pemerintahan Provinsi Jambi telah benar-benar kehilangan pikiran rasional sebagaimana konsep diatas. Kebijakan anggaran super jumbo tersebut terkesan seperti dipaksakan yang seakan-akan sebagai langkah dan upaya pemenuhan atas kewajiban bayar hutang yang jatuh tempo dan tidak sama sekali menggunakan prinsip-prinsip dasar penganggaran keuangan negara/daerah, sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan pasal tersebut dengan tegas mengatur bahwa pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip yang seiring dan senada dengan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang setidak-tidaknya tercantum dalam 7 (Tujuh) Undang-Undang, yaitu: Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara . Selanjutnya Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Terlepas dari persoalan fiksi hukum (fictie recht), sepertinya Pemerintahan Provinsi Jambi telah dengan sengaja dan secara terang-terangan membuat kebijakan yang tidak masuk akal (absurd) serta bertentangan dengan amanat konstitusional yang telah diatur secara eksplisit dengan ketentuan pada 12 (dua belas) pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yaitu Pasal 1, 5, 7, 8, 9, 10, 24, 31, 39, 52, 66, dan Pasal 87. Selain itu, UU tersebut juga menempatkan AUPB sebagai norma yang terbuka, artinya Undang-Undang tetap mengakui kekuatan mengikat dari AUPB yang tidak tertulis. Dalam konteks penganggaran untuk membiayai kegiatan Multy Years tersebut sepertinya Pemerintahan Provinsi Jambi sedang mengalami gangguan jiwa dimana sepertinya para pembuat kebijakan telah dengan sengaja mengangkangi dan/atau melakukan suatu perbuatan melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintah dimaksud yang secara tegas mengatur bahwa syarat sahnya sebuah Keputusan didasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan AUPB. Satu hal yang benar-benar perlu dikaji lebih mendalam agar dapat diketahui dengan kepastian hukum sejauh mana pelaksanaan penyusunan Studi kelayakan atau Feasibility Studies (FS) dan/atau perencanaan, dapat dibenarkan serta sejauh mana keterlibatan masyarakat di dalam perencanaan, Amdal dan legalitas atau alas hak lahan atau tanah yang akan dipergunakan dalam kegiatan pembangunan Stadion Internasional di Pijoan. Belum lagi jika dikaji secara mendalam dengan menggunakan perspektive Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) untuk melihat secara riil sejauh mana kegiatan tersebut telah dipikirkan secara rasional dengan menggunakan AUPB dan tanpa diiringi kepentingan terhadap pemenuhan keingingan nafsu birahi kekuasaan dan stratifikasi sosial. Sepertinya dokumen perencanaan dan beserta dokumen pendukung lainnya seperti Amdal dan Andalalin serta alas hak ataupun legalitas atas tanah dimaksud hanyalah setumpuk formalitas untuk sekedar mendapatkan legitimasi klise dan usang atau seakan-akan hanyalah berdasarkan pada sebuah retorika tanpa diiringi dengan adanya sikap skeptisisme (keragu-raguan). Skeptisisme yang didasari dengan kegagalan dalam menginterpretasikan logika sebagaimana pendapat George F. Kneller, dalam bukunya “Logic and Language of Education” (1966:13) yang mengartikan logika sebagai suatu penyelidikan tentang dasar-dasar dan metode-metode berpikir yang benar, hingga patut dinilai bahwa Pemerintahan Provinsi Jambi telah dengan sengaja mengabaikan prinsip bahwa hukum adalah nilai yang diprioritaskan (value’s priority) atau summum bonum (keutamaan nilai). Pemerintahan Provinsi Jambi terkesan telah dengan sengaja melupakan norma dan etika dalam berlogika dimana salah dalam berlogika maka berindikasi merupakan kesesatan berpikir dan bernalar yang outputnya tidak melahirkan nilai kebenaran melainkan sebaliknya atau suatu kesimpulan yang sesat dan jahat. Berlogika harus disesuaikan dengan kontennya terhadap sesuatu yang ingin disimpulkan. Jika yang ingin disimpulkan outputnya adalah dalam ranah Konstruksi atau Tekhnokrat, maka bahan baku logikanya haruslah ilmu Konstruksi atau Arsitektur. Disiplin Ilmu yang diterapkan baik dari segi perspektif keilmuan, perspektif normatif, dan perspektif empiris serta dari perspektif filosofis atau dengan kata lain bukan berdasarkan perspektive, prinsip, azaz, norma serta filosofis Ilmu Pendidikan ataupun Ilmu Alam dengan tanpa memandang apapun bentuk gelar akademik yang disandang oleh pengguna logika atau pikiran. Merujuk pada pendapat Thalib Thahir A.M yang mengartikan bahwa logika ataupun mantiq, sebagai suatu ilmu untuk menggerakkan pikiran manusia kepada jalan yang lurus dalam memperoleh suara kebenaran (1966:16). Sepertinya hal ini yang mengharuskan Pemerintah Provinsi Jambi kembali ke…

Read More

Silaturahim Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Mei 2025 – Sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan dan memperkuat koordinasi antar lembaga, Ketua Bidang Infrastruktur Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PPPM) Ilham Perdana, yang juga menjabat sebagai Ketua Karateker Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Provinsi Jambi, melakukan kunjungan silaturahim kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, di rumah dinas Ketua DPRD, pada Senin (11/05/2025) sore. Agenda utama dari pertemuan yang dimulai pada pukul 15:00 WIB ini adalah untuk membahas persiapan Musyawarah Wilayah (Musywil) Pemuda Muhammadiyah Provinsi Jambi serta rencana musyawarah daerah (Musda) di kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Ilham Perdana menyampaikan pentingnya membangun kolaborasi yang solid antar pimpinan daerah dalam rangka memajukan Pemuda Muhammadiyah di provinsi ini. Dalam kesempatan tersebut, Ilham juga mengajukan permohonan agar Ketua DPRD M. Hafiz, sebagai tokoh muda yang memiliki peran strategis di Jambi, dapat hadir dalam setiap kegiatan Musyawarah Daerah Pemuda Muhammadiyah di kabupaten/kota. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan organisasi pemuda dalam mendorong pembangunan dan kemajuan daerah. “Mudah-mudahan silaturahim ini membawa manfaat besar bagi kita semua, terutama dalam upaya Pemuda Muhammadiyah Jambi untuk selalu berkolaborasi dalam memajukan Jambi. Kami sangat berharap dukungan dari Bapak M. Hafiz selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi untuk hadir dalam setiap musyawarah daerah Pemuda Muhammadiyah. Dukungan ini akan sangat berarti bagi kemajuan organisasi dan pemuda di Jambi,” ujar Ilham Perdana. Sementara itu, M. Hafiz mengapresiasi niat baik Pemuda Muhammadiyah dan berkomitmen untuk mendukung segala upaya yang bertujuan untuk kemajuan pemuda dan masyarakat Jambi. Beliau juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan organisasi kemasyarakatan dalam memajukan provinsi Jambi. Pertemuan yang berlangsung dengan hangat ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara Pemuda Muhammadiyah dan DPRD Provinsi Jambi, serta menjadi langkah awal dalam mewujudkan program-program yang bermanfaat bagi generasi muda Jambi. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Silaturahmi Bersama Badan Musyawarah Antar Gereja Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia (BAMAG LKKI) Provinsi Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, Jumat 9/5/2025 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar silaturahmi bersama Badan Musyawarah Antar Gereja Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia (BAMAG LKKI) Provinsi Jambi dengan tema Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Kamtibmas pada Jum’at (9/5/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di rumah Kebangsaan Siginjai ini dilakukan sebagai bentuk semangat memperkuat sinergi antara kepolisian dan tokoh agama. Acara tersebut turut dihadiri oleh pejabat utama Polda Jambi seperti Irwasda Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, Dirintelkam Kombes Pol. Hendri Hatoguan Siregar, Dirbinmas AKBP Henky Poerwanto, dan Kasubbid Mulmed Bid Humas AKBP Wirmanto. Sedangkan dari pihak BAMAG, tampak hadir Ketua Pdt. Josua P. Nababan, Sekretaris Pdt. Zuhdi Fretto Siburian, serta sejumlah pengurus dan penasihat lainnya. Dalam sambutannya, Ketua BAMAG Pdt. Josua menyampaikan apresiasi atas kesediaan Kapolda Jambi menerima audiensi tersebut. “Kami mengucapkan selamat bertugas kepada Bapak Kapolda, semoga sukses dalam mengemban amanah di Jambi. Kegiatan ini menjadi momen kami memperkenalkan kepengurusan dan peran BAMAG dalam merawat kebinekaan serta menjembatani aspirasi umat,” ujarnya. Sementara itu, Kapolda Jambi menyambut baik silaturahmi tersebut sebagai langkah mempererat komunikasi antara tokoh agama dan kepolisian. “Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan YME, karena masih diberi kesehatan sehingga bisa bersua di Rumah Kebangsaan Siginjai. Sebagai pejabat baru, saya ingin memperkenalkan diri sekaligus mengajak kita semua menjaga kamtibmas di Provinsi Jambi,” ucap Kapolda Jambi Ia menekankan pentingnya melayani dan memberi dampak positif dalam kehidupan antarumat beragama untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kapolda juga membuka ruang komunikasi langsung. “Saya membuka saluran diskusi melalui WhatsApp pribadi, silakan sampaikan identitas dan isu yang perlu disampaikan untuk kepentingan harkamtibmas,” lanjutnya. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung hangat dan konstruktif, serta ditutup dengan foto bersama dalam suasana penuh keakraban. Penulis Tim

Read More

Koalisi Rakyat Anti Korupsi Jambi Geruduk Kejaksaan Tinggi Jambi Didesak Periksa Mantan Kepala Bakeuda Tebo

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 08 mei 2025 – Sejumlah massa aksi yg tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Korupsi jambi mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi jambi mendesak korp kejaksaan melakukan upaya hukum secera serius dan konfrehensif atas dugaan kasus korupsi 14 paket kegiatan pada dinas PUPR Kab.Tebo tahun 2023 yang mana telah di tangani Kejari Tebo. Demi tegaknya hukum dan atas nama keadilan maka kami meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera memeriksa mantan kepala badan keuangan daerah Kab.Tebo yang saat ini menjabat Wakil Bupati Tebo, karena dalam hal proses pencairan dana proyek tentu nya administrasi berada di tangan BAKEUDA oleh karena itu kami meminta untuk di periksa, ujar Khaidir Ali dalam orasinya. Kami akan terus mengawal dan memantau prosesnya permaslahan ini sampai tuntas, kalau perlu setiap minggu kami datangi kejaksaan tinggi jambi untuk mempertanyakan progres permasalahan ini. Setelah menyampaikan orasi dan korlap langsung diterima oleh kasi pemkum Kejati Jambi. Penulis Tim

Read More

Fraksi Golkar Dorong Perusahaan Salurkan CSR untuk Perbaikan Jalan Rusak Akibat Musim Hujan

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 6/5/2025 — Musim hujan yang terus mengguyur berbagai wilayah di Provinsi Jambi menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan di sejumlah daerah pemilihan (dapil). Melihat kondisi tersebut, Fraksi Partai Golkar mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Jambi agar turut mengambil bagian dalam penanganan dampak kerusakan jalan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Fraksi Golkar menilai bahwa peran aktif perusahaan dalam mendukung pemeliharaan dan pembangunan jalan sangat dibutuhkan, terutama ketika anggaran pemerintah terbatas atau belum menjangkau seluruh wilayah terdampak. CSR dianggap sebagai solusi konkret yang bisa menjembatani kebutuhan masyarakat dan efektivitas pembangunan. “Kerusakan jalan akibat musim hujan bukan hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, kami dari Fraksi Golkar mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat menyalurkan CSR mereka untuk membantu memperbaiki jalan-jalan yang rusak di semua dapil,” ujar Sartono Fraksi Golkar Muaro Jambi dalam keterangan resminya Selasa (6/5/2025). Ada empat bentuk kontribusi CSR yang dinilai strategis dalam menghadapi kerusakan jalan yakni Pemeliharaan Jalan, Perusahaan dapat menyediakan dana atau peralatan untuk memperbaiki kerusakan ringan hingga sedang agar jalan tetap bisa dilalui. Pembangunan Infrastruktur Pendukung Seperti jembatan, saluran drainase, dan trotoar untuk mencegah kerusakan lebih lanjut serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, Bantuan Langsung kepada Masyarakat CSR juga dapat diwujudkan dalam bentuk bantuan logistik, makanan, atau tempat tinggal sementara bagi masyarakat terdampak di sekitar lokasi jalan rusak, Sinergi dengan Pemerintah Daerah. Fraksi Golkar mendorong agar perusahaan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menentukan prioritas pembangunan yang paling mendesak. Fraksi Golkar juga menekankan bahwa implementasi CSR harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. “CSR bukan hanya kewajiban moral, tapi juga bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial di mana mereka beroperasi,” tegas perwakilan fraksi. Dengan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, Fraksi Golkar yakin penanganan kerusakan jalan dapat lebih cepat tertangani dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat dapat diminimalkan. Penulis Tim

Read More

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2025 di Provinsi Jambi yang digelar pada Kamis, 1 Mei 2025, Berlangsung Aman Dan Tertib

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 1/5/2025 – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025 di Provinsi Jambi yang digelar pada Kamis, 1 Mei 2025, berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan di berbagai wilayah kabupaten/kota. Serangkaian kegiatan yang melibatkan serikat pekerja, pemerintah daerah, dan aparat keamanan digelar dengan tema besar “Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional. Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, perwakilan Gubernur Jambi, jajaran pejabat Polda, Dinas Tenaga Kerja, dan perwakilan buruh serta organisasi masyarakat. Di Kota Jambi, kegiatan utama dipusatkan di Rumah Kebangsaan Siginjai, dengan pelaksanaan syukuran dan doa bersama yang digagas oleh DPD KSPSI Provinsi Jambi. Ketua DPD KSPSI Jambi, Asnawi Alamsyah dalam sambutannya menyampaikan, “Kami mengemas kegiatan ini secara sederhana tanpa mengurangi makna dari Hari Buruh. Kami berharap semangat dan kekompakan para pekerja semakin meningkat, serta tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif”. Sementara itu, Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto yang mewakili Kapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan pekerja atas pelaksanaan kegiatan yang damai. “Peringatan May Day ini menjadi momentum penting karena buruh memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Iklim kerja yang kondusif harus kita jaga bersama melalui kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, dan serikat pekerja,” ujarnya. Selain kegiatan utama, serangkaian acara lain turut digelar secara serentak di wilayah kabupaten/kota seperti senam sehat bersama Korwil KSBSI di halaman Kantor Disnaker Provinsi Jambi, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, peringatan May Day dipusatkan di Balai Pertemuan Kantor Bupati Sementara itu, di Kota Jambi, PUK RTMM-SPSI PT Indofood juga turut merayakan May Day dengan kegiatan jalan santai dan senam sehat yang dihadiri ±150 orang. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menyebutkan bahwa secara keseluruhan, kegiatan May Day 2025 di wilayah Provinsi Jambi berjalan lancar dan aman. “Selama kegiatan May Day 2025 yang diselenggarakan beberapa wilayah dilakukan pengamanan oleh personel Polda Jambi dan Polres jajaran. Sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat keamanan, dan elemen buruh menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan peringatan Hari Buruh tahun ini”, Ucapnya. Polda Jambi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menjaga situasi tetap kondusif. Penulis Tim

Read More

Pererat Sinergi, Danrem 042/Gapu Sambut Kepala BPSDM Provinsi Jambi.

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 April 2025 – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi, H. Mukti Said, S.E., M.E., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih. Pertemuan yang berlangsung pada Senin sore, pukul 14.00 WIB, bertempat di ruang kerja Danrem 042/Gapu, berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kunjungan ini bertujuan mempererat hubungan koordinasi serta membangun sinergi antara BPSDM Provinsi Jambi dengan Korem 042/Gapu, khususnya dalam bidang pengembangan sumber daya manusia. Kedatangan Kepala BPSDM Provinsi Jambi beserta rombongan disambut langsung oleh Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., didampingi Kasipers Kasrem 042/Gapu Kolonel Arh Agus Setiawan, S.T., Kaprimkop Primer Kartika Garuda Putih Lettu Inf Sutarno,serta Bendahara Pengeluaran Serka wendri. Dalam Kesempatan ini Brigjen TNI Heri Purwanto menyampaikan apresiasi atas kunjungan ini. Ia menilai silaturahmi semacam ini sangat penting untuk memperkuat sinergi antara institusi militer dan pemerintah daerah.”Kami menyambut baik kunjungan ini. Kerja sama yang erat, terutama dalam pengembangan sumber daya manusia, akan menjadi pondasi kuat untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan di Provinsi Jambi,” ujar Danrem. Lebih Lanjut, Danrem menegaskan pentingnya membangun kerja sama lintas sektoral dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan ke depan, sinergi yang baik akan mendukung pelaksanaan program- program pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM secara lebih efektif dan berkelanjutan. Kepala BPSDM Provinsi Jambi, H. Mukti Said, juga menyampaikan harapannya agar hubungan yang terjalin ini dapat menghasilkan berbagai program konkret yang bermanfaat untuk peningkatan kualitas aparatur dan masyarakat. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kemitraan strategis antara instansi sipil dan militer, dalam upaya mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Terungkap! Kasus yang Sedang Ditangani Kejati Jambi Jadi Salah Satu Jaminan Dalam PPJB PT PAL dengan PT MPPJ

Tajam24Jam.Com Jambi, Sabtu 26/4/2025 — Pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) terus berpolemik. Masalah ini bermula dari penyerobotan paksa PKS oleh pihak yang mengatasnamakan PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA), yang kemudian berganti nama menjadi PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), pada akhir Januari 2025. Sebelumnya, pengelolaan sah PKS PT PAL berada di tangan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris Fitria Tresna Permata melalui Akta Notaris Nomor 3. Dalam perjanjian tersebut, PKS PT PAL, yang dikomandoi Komisaris Utama Bengawan Kamto dan Direktur Utama Viktor Gunawan, dijual kepada PT MMJ senilai Rp128 miliar. Selang beberapa hari usai PKS PT PAL dalam penguasaan pihak PT MPPJ, kuasa hukum PT MMJ Sabarman Saragih sempat mendatangi PKS PT PAL pada 12 Februari 2025. Pihak PT MPPJ mengklaim memiliki legalitas pengelolaan, namun tidak mampu menunjukkan bukti apapun. Seiring waktu, pertemuan kembali digelar pada Jumat kemarin, 25 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, pihak PT MPPJ menunjukkan dokumen PPJB antara PT PAL sebagai pihak pertama dan PT MPPJ sebagai pihak kedua. Beberapa poin menohok dan dinilai kontroversial pun terungkap dalam isi PPJB tersebut di antaranya, utang-utang yang timbul sebelum keputusan PKPU menjadi tanggung jawab pihak pertama (PT PAL). Kemudian, pihak kedua (PT MPPJ) akan membantu penyelesaian proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi hingga pemberhentian penyelidikan, dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua. Dan proses jual beli resmi di hadapan PPAT dan pejabat berwenang belum dapat dilaksanakan karena lahan seluas 22.4 hektare tempat berdirinya pabrik tersebut masih dijaminkan untuk utang PT PAL di Bank BNI Persero. Di sisi lain, pihak PT MMJ mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Bank BNI di Plaza BNI, Jakarta, pada 15 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, BNI menegaskan hanya mengakui PT MMJ sebagai pengelola sah PKS PT PAL, sesuai dengan rangkaian proses hukum yang ada. “Kami sudah mengadakan pertemuan dengan Bank BNI, bertemu Pak Agus dan Pak Fadilur pada 15 April 2025. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa yang sah mengelola PKS PT PAL adalah PT MMJ, untuk melaksanakan Putusan Homologasi Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU-Homologasi/2021/PN Niaga Medan,” ujar pihak PT MMJ. Kuasa hukum PT MMJ, Sabarman Saragih pun mengaku kaget dengan munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ, terutama terkait klausul tentang ‘penjaminan proses hukum’. “Kaget saya, ngeri kali PPJB-nya ini. Pihak swasta bisa menjamin kasus yang sedang ditangani penegak hukum. Jujur aja kaget saya dituangkan di dalam perjanjian. Mana aja perjanjian isinya kayak gitu,” ujar Sabarman pada Jumat, 25 April 2025. Munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ ini dinilai memperkeruh situasi, karena sebelumnya PT PAL sudah lebih dahulu mengikatkan perjanjian dengan PT MMJ melalui mekanisme PKPU yang sah, dengan penjadwalan pembayaran utang sampai tahun 2027. Dalam perjalanannya, PT MMJ juga harus menanggung berbagai utang PT PAL yang sebelumnya tidak diselesaikan. Sementara itu, PT MPPJ dinilai muncul tiba-tiba tanpa melalui mekanisme hukum yang benar. “Jadi MMJ ini mengambil alih bukan ujuk-ujuk seperti MPPJ. Main masuk gitu. Ini melalui putusan PKPU yang sudah disetujui kurator PT PAL dan juga ada di penjadwalan sampai tahun 2027,” katanya. Sementara itu Direktur PT MPPJ, Teddy Agus Subroto dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp belum merespons. Begitu juga dengan kuasa direksi Bisman Sianturi belum memberikan respons hingga berita ini terbit. Adapun dugaan kasus hukum yang melibatkan PT PAL adalah kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, mantan Direktur PT PAL Wendy Haryanto, serta Branch Business Manager BNI KC Palembang berinisial RG telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketika dikonfirmasi terkait klausul ‘penjaminan kasus hukum’ sebagaimana terbongkar dalam perjanjian antara PT PAL dan PT MPPJ, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, masih enggan berkomentar lebih jauh. “Saya akan konfirmasi dan pelajari dulu terkait pertanyaan ini, terima kasih,” ujar Noly singkat pada Sabtu, 26 April 2025. Penulis Tim

Read More

Kapolda Irjen Pol. Krisno H. Siregar Hadiripengukuhan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi sebagai Dewan Pembina dan Pemangku Adat Melayu Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, Sabtu 26/4/2025 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar hadiripengukuhan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi sebagai Dewan Pembina dan Pemangku Adat Melayu Jambi pada Sabtu (26/04/2025). Kegiatan yang berlangsung di Balairung Sari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Telanaipura, Kota Jambi tersebut dihadiri juga oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi. Dalam kesempatan tersebut Kapolda Jambi juga dikukuhkan menjadi anggota pembina LAM Provinsi Jambi bersama Ketua DPRD, Kapolda Jambi, Danrem 042/Gapu, Kabinda Jambi, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Acara diawali dengan prosesi adat “Kata Penjemputan” di Rumah Dinas Gubernur Jambi, dilanjutkan dengan arak-arakan ke Balairung Sari, disambut kompangan, pencak silat, qosida, dan kato bejawab. Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk pengakuan masyarakat adat Jambi terhadap kepemimpinan yang telah dilantik secara resmi. “Sebagaimana falsafah adat kita, ‘Adat Besendi Syara’, Syara’ Besendi Kitabullah, Syara’ Mengato Adat Memakai” ucapnya. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyebutkan bahwa dengan pengukuhan ini dirinya berkomitmen untuk menjaga keharmonisan dengan pemerintah daerah dengan tetap memegang teguh adat istiadat Melayu Jambi. Penulis Tim

Read More