Polsek Waway Karya Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti 250 Kilogram Buah Sawit

Tajam24Jam.Com Lampung Timur, 15 Juni 2026 – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/VI/2026/SPKT/POLSEK WAWAY KARYA/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tertanggal 15 Juni 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di area perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Mekar Karya. Korban dalam perkara ini diketahui bernama Habib Trihamzah, warga Desa Sumberrejo, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, seorang pria diduga melakukan pencurian buah sawit di kebun milik korban. Warga yang mengetahui aksi tersebut kemudian mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Waway Karya langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang diketahui bernama Triyono (18), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan milik korban sebanyak lima kali. Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan egrek, alat khusus untuk memanen buah sawit. Buah sawit yang berhasil dipotong kemudian dikumpulkan di satu titik sebelum diangkut menggunakan sepeda motor menuju lapak penerima sawit. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor polisi;Satu bilah egrek;Dua karung plastik warna putih;Satu bilah golok;Sembilan janjang buah kelapa sawit beserta brondolan dengan berat sekitar 250 kilogram.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.750.000. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Waway Karya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, menyampaikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada keluarga tersangka, serta memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Polsek Waway Karya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana di wilayahnya.Redaksi. Penulis Tim

Read More