Bhabinkamtibmas Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Simpang IV Sipin, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Bhabinkamtibmas Kelurahan Simpang IV Sipin, Polsek Telanaipura, menghadiri kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang berlangsung di Sekretariat Purna Ceraka Muda Indonesia (PCMI), Jalan A. Thalib RT 26, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (25/8/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Babinsa dan Camat Telanaipura. Dari jajaran Polsek Telanaipura, hadir Bhabinkamtibmas Kelurahan Simpang IV Sipin, Aipda Solihin. Kehadiran unsur TNI-Polri dan pemerintah kecamatan dalam kegiatan keagamaan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi dengan masyarakat. Selain menghadiri kegiatan, keberadaan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif. Kapolsek Telanaipura AKP Amran, SH, MH, melalui kegiatan tersebut menekankan pentingnya kehadiran personel kepolisian dalam berbagai kegiatan masyarakat sebagai bentuk pelayanan, perlindungan dan pengayoman. Selama kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Polsek Telanaipura Ungkap Empat Kasus Kriminal, Pelaku Penganiayaan hingga Curanmor Dibekuk

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Juli 2026 – Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana berbeda sepanjang Juli 2026. Kasus yang berhasil diungkap meliputi penganiayaan, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Informasi ini sesuai dengan rilis resmi Polsek Telanaipura, Kamis 30/7/2026. Kasus pertama adalah penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Angso Duo, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, Rokimi (37), mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi menangkap tersangka berinisial SP (53) dan menyita sebilah pisau sepanjang 20 sentimeter sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus kedua merupakan pencurian dengan pemberatan terhadap seorang nasabah bank di Jalan Mayjen H.J. Singadekane, Telanaipura, pada 1 Juli 2026. Korban kehilangan tas berisi uang tunai Rp3 juta setelah kaca mobilnya dipecahkan saat berhenti di rumah makan. Berkat bantuan warga, pelaku berinisial MK (45) berhasil diamankan di lokasi sebelum diserahkan kepada polisi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, serta pecahan kaca kendaraan. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ketiga adalah kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi di sekitar Jembatan Aur Duri I, Kelurahan Teluk Kenali, pada 22 Juli 2026. Berawal dari laporan warga mengenai seorang pria yang diduga meminta uang kepada sopir mobil mogok, personel Polsek Telanaipura melakukan penggeledahan dan menemukan sebilah pisau sepanjang 19 sentimeter yang disimpan di jaket pelaku berinisial AF (46). Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses sesuai Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, kasus keempat adalah pencurian dengan pemberatan yang menimpa dua anak di Jalan MPU Gandring, Kelurahan Solok Sipin. Kedua korban kehilangan telepon genggam saat sedang bermain pada 28 Juni 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka berinisial RA (22). Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kotak ponsel, flashdisk, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Telanaipura. Penulis Tim

Read More

5 Bulan Menggantung di Polsek Telanaipura, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Eks Karyawan Toyota Jambi Ary Anggara Masih Gelap

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Juli 2026 – Sudah hampir lima bulan sejak laporan resmi dilayangkan ke Polsek Telanaipura pada 3 Maret 2026. Namun, hingga saat ini, penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan pelapor Ary Anggara, mantan staf General Affair PT Agung Automall Toyota Cabang Jambi Sipin, dinilai jalan di tempat tanpa kejelasan yang pasti. Bersama tim kuasa hukumnya dari Sena Neranda & Partners, Ary Anggara kembali mendatangi Mapolsek Telanai pada Jum’at, 24 Juli 2026. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, mereka mendesak aparat kepolisian agar segera memberikan kepastian hukum dan meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus bermula dari sebuah rapat revisi yang digelar pada akhir Januari 2026 antara manajemen PT Agung Automall Toyota Cabang Jambi Sipin dan pihak vendor outsourcing. Dalam rapat tersebut, Ary secara mengejutkan dipanggil dan dituduh melakukan pelanggaran berat oleh atasannya berinisial T di hadapan para peserta rapat dan pihak ketiga. Tudingan yang dialamatkan meliputidugaan meminta uang pelicin sebesar Rp 60 juta terkait proyek outsourcing, dugaan meminta dana dengan mencatut nama atasan untuk kegiatan di Batam, serta dugaan penggunaan dana vendor sebesar Rp 10 juta. “Tuduhan itu disampaikan secara langsung tanpa ada ruang klarifikasi terlebih dahulu bagi klien kami. Ini bukan sekadar teguran internal, tapi pembunuhan karakter di depan pihak ketiga,” tegas Kuasa Hukum Ary Anggara, Sena Neranda, S.H. Akibat tudingan tanpa dasar ini, dampak yang dirasakan Ary Anggara sangat masif dan merusak kehidupannya secara sosial maupun profesional. Merasa harkat dan martabatnya diinjak-injak, Ary Anggara akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan atasannya, T, ke Polsek Telanaipura atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah. Kini, setelah hampir lima bulan laporan berjalan, pihak Ary Anggara mendesak penyidik Polsek Telanaipura untuk bekerja lebih transparan, objektif dan profesional dalam mengusut tuntas perkara ini. ​”Kedatangan kami ke Polsek Telanai adalah untuk meminta penanganan yang transparan dan memohon kepastian hukum atas laporan ini,” pungkas Sena Neranda. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polsek Telanaipura terkait laporan Ary Anggara, mantan staf General Affair PT Agung Automall Toyota Cabang Jambi Sipin tersebut. Penulis Tim

Read More

Respon Cepat Laporan call center 110 Polresta Jambi Evakuasi Terduga Pelaku Pelecehan

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Januari 2026 – Personel Piket Pamapta II Ipda Febri Erlando S.H. Polresta Jambi bersama dengan Piket Reskrim, Intelkam, dan anggota Polsek Telanaipura merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan tindak pelecehan yang terjadi di Lorong Gotong Royong, Kecamatan Telanaipura, tepatnya di belakang Kampus STMIK Jambi, Minggu (11/01/2026). Kejadian bermula sekitar pukul 23.00 WIB, saat warga mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan asusila. Setibanya di lokasi, petugas menemukan massa telah mengerumuni terduga pelaku. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung mengevakuasi pria tersebut yang diketahui berinisial DH. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya langsung membawa terduga pelaku ke Polresta Jambi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menyampaikan informasi, Tindakan cepat ini menunjukkan sinergi positif antara warga dan kepolisian, Saat ini, kami masih mendalami kasus untuk memastikan fakta-fakta yang ada,” ujar Kapolresta. Beliau juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak main hakim sendiri, dan mempercayakan penanganan hukum kepada pihak berwenang. Kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More