Mediasi Gagal, Korban Pengeroyokan Tolak Damai, Minta Pelaku Diproses Hukum

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 16 Juli 2026 – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice yang difasilitasi Polsek Sungai Gelam berakhir tanpa kesepakatan. Korban dugaan pengeroyokan, Ego Saputra, menolak berdamai dan meminta para terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.Mediasi berlangsung di Ruang Restorative Justice lantai II Mapolsek Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (16/7/2026), dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardianas dan penyidik Brigadir Holmes Nababan. Hadir dalam mediasi tersebut korban Ego Saputra, pihak terlapor Ardan, Wawan dan Fajar, Kepala Dusun 10 Tapak Harimau Desa Muara Medak Eko Muslim, Ketua RT 03 Hamsi, perwakilan masyarakat Pancoran Surbakti, serta disaksikan awak media. Dalam pembukaan mediasi, Kanit Reskrim menjelaskan bahwa tujuan Restorative Justice adalah membuka ruang dialog antara pelapor dan terlapor untuk mencari solusi terbaik. Polisi, menurutnya, hanya bertindak sebagai penengah dan mendengarkan kesepakatan yang mungkin dicapai kedua belah pihak. Kasus bermula dari tuduhan warga Pancoran yang menilai Ego meresahkan karena diduga pernah melakukan pencurian buah sawit. Dalam mediasi, Ego mengakui pernah melakukan perbuatan tersebut di masa lalu dan telah membuat kesepakatan dengan warga melalui Ketua RT bahwa apabila mengulangi perbuatannya, ia harus meninggalkan desa. Namun Ego membantah kembali melakukan pencurian setelah adanya kesepakatan itu. Ia mengaku dipanggil Ardan ke rumah Ketua RT dan diminta meninggalkan Desa Pancoran karena kembali dituduh mencuri. Karena tidak memiliki biaya pulang ke Palembang, menurut keterangan yang disampaikan dalam mediasi, warga mengumpulkan uang sekitar Rp500 ribu untuk ongkos perjalanan. Ardan dan rekan-rekannya kemudian menawarkan mengantar Ego keluar wilayah tersebut. Ego mengaku sempat meminta jaminan keselamatan sebelum ikut berangkat. Namun, menurut keterangannya, setibanya di kawasan KM 17 Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, ia justru diduga dikeroyok sekitar delapan orang. Ia mengaku dipukul secara beramai-ramai, bahkan salah satu pelaku diduga menggunakan dongkrak mobil untuk memukulnya. Korban juga mengaku kemudian ditinggalkan di areal perkebunan sawit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Keesokan harinya, setelah sadar, ia berhasil keluar ke jalan dan ditolong seorang rekannya sebelum menjalani perawatan medis, divisum, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Gelam. Dalam perkara ini muncul laporan polisi lain dari pihak Ardan Cs. Fajar mengaku telah melaporkan Ego atas dugaan penikaman menggunakan senjata tajam. Namun tuduhan tersebut dibantah Ego. Ia menyatakan sejak dijemput dari rumah dirinya telah diperiksa dan tidak membawa senjata tajam. Menurut Ego, hal itu juga diakui Ardan dalam mediasi. Ego juga mempertanyakan tuduhan bahwa dirinya mengambil pisau dari dapur rumah Ketua RT. Ia menegaskan saat berada di dalam mobil salah satu tangannya diborgol sehingga merasa tidak mungkin mengambil senjata seperti yang dituduhkan. Di sisi lain, Ardan menyatakan Ego mengeluarkan pisau dari selipan kemaluannya ketika turun dari mobil. Saat diminta menunjukkan bukti video, Ardan menyerahkan rekaman kepada awak media. Berdasarkan pengamatan awak media terhadap video yang diperlihatkan, tidak tampak secara jelas adegan Ego mengeluarkan pisau dari selipan kemaluannya ataupun mengancam orang lain menggunakan senjata tajam. Rekaman justru memperlihatkan korban berada dalam kondisi salah satu tangannya diborgol sambil memegang kantong plastik berisi pakaian, serta terdapat potongan video ketika korban diminta mengakui bahwa pisau tersebut berasal dari dapur rumah Ketua RT. Penilaian terhadap isi rekaman tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang berwenang dilakukan penyidik. Mediasi akhirnya dinyatakan gagal karena Ego Saputra tetap menolak berdamai dan meminta kasus dugaan pengeroyokan tersebut diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum. Usai mediasi, suasana di Mapolsek Sungai Gelam sempat memanas. Ratusan warga yang datang mengatasnamakan pendukung Ardan Cs menyampaikan keberatan atas sikap korban dan menilai Ego sebelumnya telah meresahkan masyarakat. Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personel Polsek Sungai Gelam memberikan pengamanan terhadap Ego Saputra hingga massa membubarkan diri. Kasus dugaan pengeroyokan maupun laporan dugaan penikaman saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Semua pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More

Diduga Dijemput dengan Dalih Klarifikasi, Pria Asal Muba Mengaku Dikeroyok Delapan Orang di Kebun Sawit Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 4 Juli 2026 – Seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Ego Saputra (30) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Sungai Gelam setelah mengaku menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan kebun sawit, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B-41/VII/2026/SPKT tertanggal 6 Juli 2026, korban melaporkan dugaan pengeroyokan yang disebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam laporannya, Ego mengaku awalnya didatangi dua orang berinisial Ardan dan Wawan yang mempertanyakan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik seseorang. Korban kemudian diajak menemui seorang ketua RT untuk memberikan klarifikasi dan mengaku sempat diyakinkan bahwa dirinya tidak akan dipukul. Namun, menurut keterangan korban dalam laporan polisi, ia justru dibawa menggunakan mobil pikap menuju kawasan kebun sawit di RT 17 Desa Sungai Gelam. Setibanya di lokasi, korban mengaku menjadi sasaran pemukulan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Ardan, Wawan, serta sejumlah orang lainnya, hingga mengalami luka lebam pada wajah, kepala, tangan, dan kaki. Atas laporan tersebut, Polsek Sungai Gelam telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 6 Juli 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan serta penyidikan, dengan menunjuk IPDA Ardianas, S.H., M.H. dan Brigadir Holmes Nababan sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengeroyokan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut. Penulis Tim

Read More

Polsek Sungai Gelam Tindaklanjuti Video Viral Keributan di SMAN 10 Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 9 Mei 2026 – Menindaklanjuti video viral di media sosial terkait keributan di kawasan SMAN 10 Muaro Jambi, Polsek Sungai Gelam bersama personel Polres Muaro Jambi bergerak cepat melakukan koordinasi, pengecekan, serta pengumpulan bahan keterangan di lokasi kejadian, Sabtu (9/5/2026). Kapolsek Sungai Gelam IPTU Doli Dongoran, S.H., bersama personel Intelkam, Reskrim, dan Bhabinkamtibmas turun langsung ke sekolah untuk memberikan imbauan kepada pihak sekolah maupun para pelajar agar tidak mudah terprovokasi dan menghindari aksi tawuran antar pelajar.Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengingatkan para siswa agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memicu keresahan maupun konflik di lingkungan sekolah. Selain itu, para pelajar diminta segera pulang ke rumah setelah kegiatan belajar selesai guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).Kapolsek menegaskan, Polri berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi para pelajar maupun masyarakat sekitar. Langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian tersebut mendapat perhatian masyarakat sebagai bentuk respons dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya di lingkungan sekolah di wilayah Kecamatan Sungai Gelam. Penulis Tim

Read More

Polsek Sungai Gelam Bersama Pemdes Sido Mukti Gelar Penanaman Jagung Bhayangkara di Lahan 2 Hektare

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 8 Mei 2026 – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Sungai Gelam melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Kuartal I Tahun 2026 di lahan pertanian RT 14 Desa Sido Mukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (8/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Gelam IPTU Doli Dongoran, S.H., dan dihadiri personel Polsek Sungai Gelam bersama Pemerintah Desa Sido Mukti.Turut hadir dalam kegiatan itu Kanit Binmas Polsek Sungai Gelam IPDA Ibnu Saufi Hakiki, S.H., Kanit Samapta IPDA Jannes AP Siregar, S.H., Ps Kanit Propam AIPTU Mustofa, Ps Kanit Intelkam AIPTU Irfan Majid, Kepala Desa Sido Mukti Supriyono, serta Bhabinkamtibmas Desa Sido Mukti AIPTU Ade Wibowo. Kegiatan diawali dengan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan penanaman bibit jagung Bhayangkara di lahan seluas sekitar 2 hektare yang berada di wilayah RT 14 Desa Sido Mukti.Kapolsek Sungai Gelam IPTU Doli Dongoran, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat di sektor pertanian.“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan motivasi kepada masyarakat untuk terus memanfaatkan lahan produktif guna mendukung ketahanan pangan di wilayah Muaro Jambi,” ujarnya. Kegiatan penanaman jagung berlangsung aman, tertib dan kondusif, serta ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta kegiatan. Penulis

Read More

Aksi Cepat! Polsek Sungai Gelam Tangkap Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta Rupiah yang Kabur ke Lampung

​Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 10 November 2025 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil menunjukkan kinerja yang luar biasa dengan mengungkap kasus pencurian uang tunai bernilai puluhan juta rupiah dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku yang sempat melarikan diri ke luar provinsi hingga Lampung berhasil diringkus berkat kerja sama antar instansi kepolisian. ​Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Ardi Anas, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.  “Benar, dalam hitungan jam setelah laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat memburu pelaku. Kami berhasil mengidentifikasi dan melacak pergerakannya hingga ke Pulau Sumatera bagian selatan,” ujar Ardi Anas. ​Detail Penangkapan ​Pelaku diketahui bernama Jayusman (54), yang merupakan warga asal Salatiga, Jawa Tengah, dan selama ini berdomisili sementara di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. ​Pelaku Jayusman berhasil melarikan diri menyeberang pulau, namun pelariannya terhenti di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Operasi penangkapan ini terwujud berkat sinergi yang baik antara Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. ​Keberhasilan penangkapan ini juga diabadikan dalam sebuah foto yang memperlihatkan anggota kepolisian berpose di depan Markas KSKP Bakauheni, disertai ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan. “Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan-rekan dari KSKP Bakauheni yang telah memberikan dukungan luar biasa, sehingga pelaku dapat kami amankan dan diproses lebih lanjut”, tutup Ardi Anas. ​Saat ini, pelaku telah dibawa kembali ke Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut. Polisi juga tengah mendalami motif serta barang bukti yang berhasil disita. Penulis Tim 

Read More