Antisipasi Tindak Kriminal Polsek Kota Baru Berhasil Amankan Pria Bawa Sajam

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Sabtu 10/5/2025 – Cegah tindak kriminal di kota Jambi pada operasi Pekat Tim 1 dan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan bukan pada tempatnya Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No. 12 tahun 1951. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPDA Deddy Haryadi menyampaikan “Polsek Kota Baru Polresta Jambi pada operasi pekat berhasil amankan pria dengan membawa Sajam”. Kronologis  Awalnya Pada Hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025,Sekira Pukul 23.30 wib kejadian berawal pada saat saksi melihat terlapor yang sedang membawa senjata tajam jenis pisau gagang warna hitam di jl. Dr. Purwadi tersebut kemudian saksi memanggil temannya dan memanggil Ketua RT. Adapun  Pelaku inisial  (FR)41 Petani Alamat Jl. Padang lamo Desa Rambahan Kec. Tebo Ulu Kabupaten Tebo “ungkap IPDA Deddy”. Dijelaskan kembali oleh Kasi Humas  “kronologis penangkapan”. Setelah menerima Informasi dari Masyarakat Team Buser Polsek Kota Baru dan Tim 1 Polsek Kota Baru langsung menuju ke TKP di Jl. Dr. Purwadi Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi. Selanjutnya pada saat Team telah sampai di lokasi keberadaan pelaku terlihat pelaku sedang diamankan oleh warga di jl. Purwadi Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi, mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan segera membawa Pelaku ke Mapolsek Kota Baru guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa  1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan gagang warna hitam. Operasi Pekat guna mencegah tindak kriminal dan menciptakan Kita Jambi aman damai dan Kamtibmas “pungkas IPDA Deddy”. Penulis Tim

Read More

Kapolsek Kota Baru Enggan Lepas Motor Korban Wendi ini Tidak Adil….

Tajam24Jam.Com Jambi, 29/3/2025 – Wendi seorang pedagang gorengan, nyaris kehilangan sepeda motor Honda Genio miliknya setelah seorang pria tak dikenal berusaha membawanya kabur pada Senin (17/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Upaya pencurian itu sempat dihalangi oleh istrinya sebelum akhirnya Wendi sendiri yang berhasil meringkus pelaku. Alih-alih main hakim sendiri, ia memilih menyerahkan pencuri tersebut ke Polsek Kota Baru untuk diproses hukum beserta sepeda motor miliknya sebagai barang bukti. Namun, harapan Wendi agar motornya segera dikembalikan justru kandas di tangan aparat kepolisian. Saat mengajukan permohonan pinjam pakai, ia mendapat penolakan dari penyidik dan Kapolsek dengan alasan “barang bukti bisa hilang saat pelimpahan ke kejaksaan”. Motor yang seharusnya menjadi hak korban kini justru tertahan sebagai barang bukti, seolah-olah ia yang harus menanggung konsekuensi dari kejahatan yang menimpanya. Permohonan pinjam pakai motornya ditolak oleh penyidik dan Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, S.I.K., dengan alasan “takut barang bukti kembali dicuri.” Keputusan ini membuat Wendi, yang seharusnya menjadi korban, justru merasa dirugikan oleh prosedur hukum. Sebagai seorang pedagang gorengan, motor tersebut bukan sekadar alat transportasi, melainkan nyawa bagi kelangsungan usahanya. Tanpa kendaraan itu, aktivitas mencari nafkahnya terancam lumpuh. Wendi pun merasa ironis—sebagai korban kejahatan, ia malah menghadapi kesulitan yang seharusnya tak perlu terjadi. Ia berharap kepolisian memiliki kebijakan yang lebih berpihak pada korban, bukan sekadar berpegang pada prosedur kaku yang justru semakin menyulitkan masyarakat kecil. “Saya yang hampir kehilangan, saya pula yang dirugikan,” ujarnya. Penulis Team

Read More