Respon Cepat Polsek Jaluko Tindak Lanjuti Laporan Pencurian Kayu Bulian di Desa Senaung

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 16 Juni 2026 – Personel piket Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko), Polres Muaro Jambi, menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian glondongan kayu bulian yang terjadi di Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (16/06/2026) malam. Laporan tersebut menyebutkan adanya pencurian dua batang kayu bulian sisa tiang rumah milik Noval yang berada di RT 04 Desa Senaung. Informasi kejadian diterima melalui media online dan segera ditindaklanjuti oleh personel piket Polsek Jaluko. Kapolsek Jaluko, IPTU Jhon Sihar D.H. Purba, SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa setelah menerima laporan, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).“Mendapatkan laporan tersebut, personel piket Polsek Jaluko langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengecekan TKP terkait pencurian dua batang glondongan kayu bulian sisa tiang rumah dengan panjang sekitar 2,5 meter dan diameter kurang lebih 30 sentimeter,” ujar IPTU Jhon Sihar D.H. Purba. Selain melakukan pengecekan di lokasi, pihak kepolisian juga mengumpulkan informasi dan keterangan awal guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Jaluko turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan darurat Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya. Melalui respons cepat tersebut, Polsek Jaluko menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Muaro Jambi Penulis Tim

Read More

Pemanggilan Awak Media untuk Hak Jawab Berujung Batal, PT HK Sis Dinilai Anti Kritik dan Bungkam Wartawan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 27 Mei 2026 – Polemik pemberitaan angkutan material diduga melebihi kapasitas kembali memanas. Upaya mediasi yang disebut untuk menggunakan hak jawab oleh pihak perusahaan PT HK Sis justru berakhir batal dan memunculkan dugaan pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Awalnya, awak media dari Warta Pembaruan mendapat ajakan menghadiri mediasi terkait keberatan perusahaan atas pemberitaan sebelumnya. Ajakan itu disampaikan melalui Bhabinkamtibmas Polsek Jaluko, Edwar, pada Selasa (26/5/2026). Namun suasana berubah tegang saat awak media melakukan dokumentasi video kegiatan mediasi sekitar pukul 12.00 WIB. Staf K3 PT HK Sis, Sherly K, disebut menunjukkan keberatan atas pengambilan gambar dan video tersebut. Bahkan, Sherly K menyatakan bahwa di lingkungan perusahaan HK Sis terdapat aturan larangan mengambil foto dan video. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius dari awak media mengenai batasan terhadap kerja pers di lokasi yang berdampak langsung kepada masyarakat. “Kalau memang aturan itu berlaku juga untuk wartawan, tolong dibuat jelas dan tertulis. Jangan sampai aturan internal perusahaan dijadikan alasan menghalangi tugas jurnalistik,” tegas awak media. Pemberitaan sebelumnya terkait kendaraan pengangkut material bermuatan berat disebut dibuat berdasarkan fakta lapangan dan hasil konfirmasi langsung kepada Kepala Plant PT HK Sis, Agus Setiawan. Dalam keterangannya, Agus Setiawan mengaku akan menghubungi vendor penyedia batu split terkait persoalan tonase kendaraan. Ia juga sempat menyatakan adanya tanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang ditimbulkan aktivitas angkutan material tersebut. Namun di sisi lain, muncul pernyataan berbeda dari Sherly K yang menyebut adanya wartawan meminta “jatah bulanan”. Tuduhan itu langsung dibantah keras awak media dan diminta untuk dibuktikan secara terbuka. “Saya minta disebutkan media mana dan siapa wartawannya. Jangan asal bicara hingga menimbulkan fitnah terhadap profesi jurnalis,” ujar awak media dengan nada kecewa. Tidak hanya itu, Sherly K juga disebut melontarkan ancaman akan melaporkan pengambilan video dan gambar ke pihak berwajib menggunakan Undang-Undang ITE apabila dilakukan tanpa izin perusahaan. Sikap tersebut dinilai memunculkan kesan anti kritik dan anti kontrol sosial, terlebih persoalan yang diberitakan menyangkut aktivitas proyek yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar. Awak media menegaskan bahwa seluruh proses peliputan dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan fungsi pers sebagai kontrol sosial. “Kalau perusahaan selalu berlindung dengan alasan ini proyek negara, jangan masyarakat yang jadi korban. Jalan rusak, aktivitas warga terganggu, lalu wartawan yang memberitakan malah dianggap bermasalah,” tutupnya. Penulis Tim

Read More