Divpropam Polri Turun Tangan, Telusuri Aduan (A) Soal Komentar Instagram yang Singgung Pejabat Polda Jambi.
Tajam24Jam.Com Jakarta, 30 Oktober 2025 — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menunjukkan langkah tegas dalam menegakkan disiplin dan etika anggota Polri. Melalui surat bernomor B/1647/X/WAS.2.4/2025/Divpropam, lembaga ini menindaklanjuti laporan pengaduan dari (A) terkait unggahan komentar di media sosial Instagram yang dinilai menyinggung pejabat di Polda Jambi. Pengaduan tersebut diterima melalui surat SPSP2/251028000039/X/2025/Bayungdan tertanggal 28 Oktober 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh Biro Paminal Divpropam Polri. Dalam laporannya, (A) menyampaikan kekhawatiran atas komentar akun publik yang menyebut nama pejabat kepolisian serta urusan pribadi yang dapat mencoreng citra institusi. Divpropam Polri memastikan, aduan tersebut sudah ditangani oleh Detasemen C Ropaminal Divpropam Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Dalam surat resmi yang ditandatangani Kombes Pol. Hartoyo, S.I.K., M.H., dijelaskan bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP2) ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dan bukan alat pembuktian hukum di pengadilan. “SP2HP2 ini sifatnya hanya pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan tidak dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan,” tulis surat tersebut. Pelapor juga dipersilakan berkoordinasi dengan pihak Subbag Pampers Baket Ropaminal Divpropam Polri melalui nomor resmi yang tertera jika ada informasi tambahan. Langkah cepat Divpropam Polri ini mempertegas komitmen institusi kepolisian dalam menjaga akuntabilitas, profesionalisme, dan etika anggota Polri, khususnya di ruang digital yang kini menjadi sorotan publik. Penulis Tim