Polisi gerak Cepat mengamankan pelaku Penikaman Siang Bolong di Parit 4 Kuala Tungkal

Tajam24Jam.Com Tanjabbar, 27 Juli 2025 Seorang pria menjadi korban penikaman pada Minggu siang (27/7/2025) di Parit 4 Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tak lama setelah kejadian.Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans, membenarkan kejadian tersebut. “Betul, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Tanjabbar,” ujarnya saat dikonfirmasi. Kronologis kejadian Saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mendalami motif di balik aksi penikaman ini. Pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas pelaku maupun korban, serta kondisi terkini korban.Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap fakta-fakta lengkap seputar kejadian penikaman warga Kuala Tungkal tersebut. (Basri Andi)

Read More

Polres Tanjab Barat Tangani 22 Kasus Tindak Pidana Selama Semester Pertama 2025, 15 Kasus Telah Diselesaikan

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Barat, Senin 7 Juli 2025 – Sepanjang periode Januari hingga Juni 2025, Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat mencatat sebanyak 22 kasus Tindak Pidana (JTP) yang masuk ke wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 kasus telah berhasil diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K., S.I.K., saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (7/7/2025). AKP Frans juga membeberkan adanya sejumlah wilayah yang masuk kategori rawan gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. “Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami terus meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ungkapnya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. “Kami mengajak warga untuk menjadi polisi bagi diri sendiri. Waspadai keberadaan orang yang mencurigakan, baik di siang maupun malam hari. Dan yang tak kalah penting, mari kita jaga kerukunan bersama,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Polres Tanjab Barat Gelar Commander Wish: Wujud Nyata Pelayanan Prima di Jalan Raya

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat, Senin 2/6/2025 – Personil Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek jajaran melaksanakan kegiatan Commander Wish Gatur pagi dan sore untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan. Kegiatan rutin ini dilakukan di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polres Tanjab Barat, Senin (2/6/2025). Kegiatan Commander Wish Gatur lalulintas pagi dimulai sejak pukul 06.30 Wib sampai 07.30 Wib dan sore dimulai sejak pukul 16.00 Wib sampai 17.00 Wib dengan menempatkan personel dibeberapa lokasi yang sering mengalami kepadatan lalu lintas, termasuk kawasan sekolah, pasar, persimpangan, dan area perkantoran. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengatur arus lalulintas kendaraan, membantu menyeberangkan pejalan kaki, serta mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan Gatur pagi dan sore merupakan bagian dari komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami selalu berupaya hadir di tengah-tengah masyarakat, terutama di waktu sibuk seperti pagi hari. Dengan adanya kegiatan Gatur ini, kami berharap dapat membantu kelancaran lalu lintas dan memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan,” jelasnya Selain gatur lalu lintas, personel polri juga aktif memberikan himbauan kepada pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. “Pengendara sepeda motor diingatkan untuk selalu menggunakan helm, sementara pengemudi mobil diharapkan selalu mengenakan sabuk pengaman”. Polres Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan ini secara rutin. Dengan adanya pengaturan lalu lintas yang baik, diharapkan dapat mengurangi kemacetan serta meningkatkan keselamatan, tertib dan aman bagi seluruh masyarakat, “Ungkap Kapolres”. Penulis Tim

Read More

AWaSI Apresiasi Langkah Polres Tanjab Barat Dalam Penyelesaian Konflik Lahan 310 Ha

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat, 27 Mei 2025 – Ketua Umum Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi, Efran Indriyawan, S.P., bersama rekan-rekannya memenuhi undangan resmi dari Polres Tanjab Barat terkait fasilitasi mediasi sengketa lahan antara Ibu Rogayah Mahmud dan Bapak Deni Acuan Garam. Mediasi berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 13.00 WIB di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat. Acara yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K., M.H., turut dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, S.H., M.H., Kabag Ops Polres AKP Julius Sitopu, serta perwakilan dari kedua belah pihak dan pemerintah desa terkait. Undangan mediasi ini merujuk pada dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta permohonan resmi dari AWaSI dengan surat nomor: 330/AWaSI/Jbi/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 perihal pembatalan aksi unjuk rasa dan permohonan penyelesaian secara damai. Sengketa lahan seluas ±310 hektar di Kecamatan Senyerang tersebut bermula dari klaim penguasaan lahan oleh Ibu Rogayah Mahmud yang menyebutkan telah membuka dan mengelola lahan sejak tahun 1977/1978. Sementara itu, pihak Deni Acuan Garam mengklaim lahan tersebut diperoleh secara sah dari masyarakat setempat dan telah diajukan izin prinsip kepada Pemkab Tanjab Barat sejak 2006 melalui PT. Arta Mulya Mandiri. Dalam forum mediasi, Wakapolres menyampaikan bahwa Polres belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan, namun proses mediasi ini dilakukan untuk mencegah konflik sosial dan memberikan ruang komunikasi terbuka. “Kita membuka ruang dialog agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat. Kami berharap penyelesaian dilakukan dengan semangat musyawarah,” tegas Kompol Johan Christy. Kedua pihak diminta menyerahkan dokumen pendukung kepemilikan paling lambat 10 Juni 2025, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh ATR/BPN bersama pemerintah desa (Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai) dengan pendampingan dari tokoh masyarakat dan kepolisian. Dasar Hukum dan Tindak Lanjut Mediasi ini mengacu pada sejumlah dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 tentang Penanganan Kasus Pertanahan KUHP Pasal 385 tentang Penyerobotan Lahan KUH Perdata Pasal 1338 tentang Perjanjian dan Hak Kepemilikan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., dalam surat undangannya menyampaikan agar semua pihak dapat membawa dokumen lengkap untuk memperjelas status penguasaan lahan yang disengketakan. Bila tidak ditemukan titik temu, kedua pihak disarankan menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Kehadiran Ketua AWaSI Tanjab Barat, Efran Indriyawan, merupakan bentuk komitmen insan pers dalam menjaga kondusivitas daerah. “Kami mendukung penyelesaian sengketa ini secara damai, terbuka, dan adil. Pers tidak hanya memantau, tapi juga mendorong transparansi,” ujarnya usai mediasi. (Red). Penulis Tim

Read More