Kuasa Hukum Koperasi Sidodadi Laporkan Dugaan Pemalsuan Kop Surat ke Polres Tanjabtim

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 30 Juli 2025 – Kuasa hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni, S.H., M.H., resmi melaporkan dua orang warga berinisial KA dan ES ke Polres Tanjung Jabung Timur atas dugaan pemalsuan kop surat dan pengakuan palsu sebagai anggota koperasi. Laporan tersebut diajukan pada Senin, 28 Juli 2025, menyusul hasil rapat internal Koperasi Serbaguna Sidodadi yang berlangsung sehari sebelumnya, di mana seluruh anggota sepakat menempuh jalur hukum. “Bukan anggota koperasi, tapi mengaku-ngaku sebagai anggota. Ini sangat merugikan koperasi. Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas,” tegas Sahroni kepada wartawan, Rabu (30/7/2025). Menurut Sahroni, dugaan pemalsuan berawal saat KA dan ES pada 24 Juli 2025 menginisiasi rapat pembentukan Kelompok Kerja guna memfasilitasi rapat luar biasa koperasi. Rapat tersebut akhirnya digelar pada 26 Juli 2025 di Aula Kantor Desa Koto Kandis, Kecamatan Dendang, dengan agenda peremajaan pengurus koperasi. Padahal, lanjutnya, kedua terlapor bukan merupakan bagian dari 36 anggota sah koperasi yang tercatat dalam tutup buku tahun 2024. Sahroni juga menyoroti adanya gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh pihak yang mengaku sebagai anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. “Gugatan itu mencatut nama koperasi padahal oknum yang mengajukan bukan anggota resmi. Tindakan tersebut sangat kami keberatan karena sudah mencemarkan nama baik koperasi,” ujarnya. Ia menduga peremajaan pengurus yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak sesuai prosedur dan menyalahi Undang-Undang Perkoperasian. “Silakan menyampaikan aspirasi, tapi tindakan-tindakan ilegal seperti ini kami tolak keras,” tegas Sahroni. Di akhir pernyataannya, Sahroni menegaskan bahwa kepengurusan Koperasi Serbaguna Sidodadi yang sah adalah di bawah kepemimpinan Damiran. “Rapat luar biasa yang mereka lakukan tidak sah. Masyarakat jangan terpengaruh, ini tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More