Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan Timah, Tegaskan Jalankan Amanat Presiden

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 30 Januari 2026 – Polres Bangka Barat melalui jajaran Satpolair berhasil menggagalkan upaya penyelundupan balok timah dan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu malam, 28 Januari 2026, setelah petugas menerima informasi adanya kendaraan truk yang membawa muatan mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan keping balok timah dan puluhan karung pasir timah yang disamarkan dalam boks fiber. Dalam pengecekan lanjutan pada Jumat, 30 Januari 2026, Polres Bangka Barat memastikan total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 10 ton, dengan nilai ekonomis ditaksir Rp5 miliar. Penindakan ini dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan timah ilegal. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi pimpinan Polri dan amanat Presiden Republik Indonesia. “Kami mendapat arahan langsung dari Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan. Ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar aparat penegak hukum konsisten memberantas penyelundupan dan menjaga kekayaan sumber daya alam negara,” ujar Kapolres. Kapolres menambahkan, Polres Bangka Barat berkomitmen memperketat pengawasan di jalur laut dan pelabuhan serta tidak memberi ruang bagi praktik penyelundupan timah yang merugikan negara dan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan Timah, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 5 Miliar

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 30 Januari 2026 – Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan balok timah dan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Tindakan tersebut dinilai menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 5 miliar akibat aktivitas pertambangan ilegal. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Hiu Satpolair Polres Bangka Barat pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas mencurigai satu unit truk yang akan diseberangkan ke luar Pulau Bangka dengan muatan yang disamarkan sebagai komoditas perikanan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 42 fiber box yang berdasarkan dokumen pengiriman disebut berisi udang. Namun, setelah dicek, box tersebut justru berisi balok timah dan pasir timah kering. “Upaya penyelundupan ini berhasil kami gagalkan sehingga negara tidak sampai dirugikan. Timah merupakan sumber daya alam strategis yang harus dikelola sesuai ketentuan,” ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dengan peran berbeda, mulai dari sopir hingga buruh angkut. Seluruhnya bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pengecekan lanjutan yang dilakukan pada Jumat (30/1/2026) mengungkap barang bukti berupa 401 keping balok timah, 38 karung pasir timah kering Total berat barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 10 ton dengan nilai ekonomi sekitar Rp 5 miliar. “Jika timah ini berhasil diselundupkan, negara akan kehilangan potensi penerimaan dan pengawasan atas sumber daya alamnya. Karena itu, penindakan ini menjadi bagian dari upaya melindungi kepentingan negara,” kata Pradana. Selain timah, polisi juga menyita satu unit truk, dua unit telepon seluler, tiket penyeberangan kapal feri, serta dua unit tungku cetak pasir timah. Kapolres menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus memperketat pengawasan di jalur pelabuhan dan perairan guna mencegah kebocoran sumber daya alam yang merugikan negara. Penulis Tim

Read More