PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Tajam24Jam.Com Jakarta, 21 Juli 2026 — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) menegaskan komitmennya dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu yang hadir didampingi jajaran pimpinan PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap seluruh insan pers Indonesia. Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut, yakni: Turut serta juga dalam pelaporan ini Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo,Sekretaris Arman Suparman, serta sejumlah Wartawan Pos liputan Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Dalam laporan awal tersebut, pihak pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian. Berawal dari Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan Pelaporan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan yang bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Beberapa pernyataan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “Kamu punya otak gak?” PWI Pusat menilai bahwa pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers yang menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. “Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya. PWI Pusat: Kebebasan Pers Harus Dihormati Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, telah menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan penghinaan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara. Namun demikian, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat wartawan. PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers patut mendapatkan perhatian serta penegakan hukum secara proporsional. Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat memproses perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. HUMAS.

Read More

Barang Bukti Fantastis Dipamerkan, Namun Belum Ada Tersangka: Publik Pertanyakan Arah Penyidikan Polda Metro Jaya

Tajam24Jam.Com Jakarta, 10 Juli 2026 – Konferensi pers gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Jumat (10/7/2026), menyita perhatian publik. Penyidik memamerkan barang bukti bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai ratusan miliar rupiah, mata uang asing, serta berbagai dokumen hasil penggeledahan di 13 lokasi. Namun, di balik besarnya nilai barang bukti yang dipamerkan, hingga konferensi pers berakhir penyidik belum mengumumkan satu pun pihak sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai arah dan kepastian penegakan hukum dalam perkara yang disebut melibatkan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary/Budi Hermanto (sesuai konferensi pers) menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman secara menyeluruh dan penetapan tersangka akan diumumkan pada tahap berikutnya setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap. Besarnya aset yang disita, mulai dari emas batangan hingga uang dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak berharap proses hukum tidak berhenti pada penggeledahan dan penyitaan barang bukti semata, melainkan berlanjut dengan penetapan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, serta akuntabel. Penulis Tim

Read More