Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto Mohon Tindakan Hukum Tegas Oknum TNI AL, Kami Sudah Tidak Percaya Lagi, Dengan Aparat Penegak hukum Di Lampung.!!

Tajam24Jam.Com Lampung, 19 Juli 2026 – Kegiatan meresahkan dan merugikan masyarakat luas, Bio Solar Subsidi jadi bahan untuk meraup keuntungan pribadi para mafia migas, hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi semua pihak terfutama aparat penegak Hukum Kepolisian Polda Lampung. Diketahui bahwa inisial (TB) jadi aktor utama atau big Bos di balik aksi penyelewengan penyedotan jenis Bio Solar Subsidi, operandi yang di pakai para pelangsir adalah mobil dumtruk odol yang bermuatan pasir, melakukan pengisian di setiap pom yang telah di tentukan oleh para pelangsir dengan bolak balik ke pom. Kegiatan yang dilakukan para pelangsir diketahui sangat licik dan rapi dumtruk odol yang memakai ful terpal untuk mengelabui petugas seolah mobil akan mengirim pasir. Dari pantauan awak media lokasi, padahal itu cuma modus operandi para pelaku. hasil investigasi di lapangan diperparah para pelangsir telah ada tempat penjualan atau penampungan untuk bio solar subsidi tersebut. Diketahui inisial (TB) jadi agen penampungan bio solar subsidi tersebut. Hasil pantauan awak media yang dijadikan tempat penampungan di lapak Marbun di pinggir jalan raya Panjang Bandar Lampung, ribuan liter Bio Solar Subsidi yang di tampung dilokasi. Dari truk odol yang menjual ke lapak milik si Marbun bos nya berinisial (TB) puluhan mobil antri untuk jual ke lapak tersebut. Penulis Tim

Read More

Dang Ike Tegaskan Tak Lagi Gunakan Jabatan Kepaksian Pernong, Pilih Fokus sebagai Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Lampung

Tajam24Jam.Com BANDAR LAMPUNG, 8 Juli 2026 – Mantan Kapolda Lampung Tahun 2016, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, S.H., M.H., M.M., yang akrab disapa Dang Ike, angkat bicara terkait beredarnya pemberitaan di salah satu media sosial yang masih menyebut dirinya sebagai Perdana Menteri Kerajaan Kepaksian Pernong Paksi Pak Skala Brak. Dang Ike menegaskan bahwa penyebutan tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Menurutnya, seluruh atribut maupun penyebutan yang berkaitan dengan Kepaksian Pernong sudah lama tidak lagi digunakan sebagai bentuk penghormatan terhadap tatanan adat sekaligus untuk menghindari polemik di tengah masyarakat adat Kepaksian Pernong. “Saya ingin meluruskan bahwa atribut maupun penyebutan yang berkaitan dengan Kepaksian Pernong sudah lama tidak lagi saya gunakan. Itu saya lakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kericuhan di tengah masyarakat adat Kepaksian Pernong,” ujar Dang Ike, Rabu (8/7/2026). Ia mengatakan, dirinya lebih memilih dikenal sebagai Tokoh Adat Lampung dan Tokoh Masyarakat Lampung yang selama ini aktif mengabdikan diri dalam berbagai kegiatan sosial, pelestarian budaya, pembinaan generasi muda, hingga menjaga persatuan masyarakat Sai Bumi Ruwa Jurai. Menurut Dang Ike, jabatan maupun gelar bukanlah tujuan utama dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat. “Yang terpenting bukan jabatan ataupun gelarnya. Yang paling utama adalah bagaimana kita bisa memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat, menjaga adat budaya, serta ikut membangun Lampung dengan karya dan pengabdian,” katanya. Dang Ike menjelaskan, penyematan dirinya sebagai Tokoh Adat Lampung maupun Tokoh Masyarakat Lampung bukan muncul karena keinginan pribadi, melainkan merupakan bentuk penghormatan yang diberikan oleh masyarakat adat dan masyarakat Lampung atas kiprah yang telah dijalankannya selama bertahun-tahun. Selain itu, ia juga telah memperoleh berbagai gelar kehormatan adat dari sejumlah marga di Provinsi Lampung. “Alhamdulillah, masyarakat yang memberikan kepercayaan kepada saya. Selain dikukuhkan sebagai tokoh adat dan tokoh masyarakat, saya juga telah diberikan gelar Sutan oleh beberapa marga di Lampung,” ungkapnya. Tidak hanya dari Lampung, Dang Ike mengaku juga menerima gelar kehormatan dari sejumlah raja dan kerajaan adat di berbagai daerah di Indonesia sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusinya dalam menjaga nilai-nilai adat, budaya, serta mempererat persaudaraan antarkerajaan nusantara. “Banyak kerajaan adat di Indonesia yang memberikan gelar kehormatan kepada saya. Semua itu saya maknai sebagai amanah untuk terus menjaga persatuan dan melestarikan budaya bangsa,” ujarnya. Dalam keterangannya, Dang Ike juga memberikan penjelasan mengenai posisi Perdana Menteri pada Kepaksian Pernong yang selama ini ramai diperbincangkan. Menurutnya, struktur tersebut merupakan bagian dari tata kelola internal adat yang ruang lingkupnya terbatas. “Kalau berbicara soal Perdana Menteri di Kepaksian Pernong, itu ruang lingkupnya hanya dalam struktur kepaksian saja. Bahkan kalau diibaratkan dalam pemerintahan, tingkatannya hanya setara pekon atau tiyuh, seperti desa atau kelurahan,” jelasnya. Karena itu, ia menilai tidak perlu ada pembesaran makna maupun polemik terhadap jabatan tersebut. “Jangan sampai masyarakat salah memahami. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga adat, menjaga budaya, dan menjaga persatuan masyarakat Lampung,” tegasnya. Sebagai tokoh adat dan tokoh masyarakat, Dang Ike menegaskan dirinya akan terus berkomitmen mendukung pelestarian adat istiadat Lampung sekaligus memperkuat nilai-nilai kebhinekaan. Ia berharap seluruh elemen masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, terutama yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai lembaga adat. “Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan. Adat adalah warisan leluhur yang harus kita hormati, bukan dijadikan bahan perdebatan. Mari kita fokus pada pengabdian yang nyata untuk masyarakat,” katanya. Dang Ike menambahkan, selama ini dirinya lebih banyak menghabiskan waktu untuk kegiatan sosial, pembinaan generasi muda, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai aktivitas pelestarian adat dan budaya Lampung. Menurutnya, pengabdian yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat jauh lebih bernilai dibandingkan sekadar mengejar jabatan atau gelar kehormatan. “Kalau masyarakat merasakan manfaat dari apa yang kita lakukan, itulah penghargaan yang sesungguhnya. Gelar hanyalah simbol, tetapi pengabdian adalah bukti nyata yang akan selalu dikenang,” pungkasnya. (Rls/Humas DPP PWDPI). Penulis Tim

Read More

Polda Lampung Berhasil Mengamankan Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar

Tajam24Jam.Com Bandar Lampung, 10 Juni 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pasangan suami istri (Pasutri) diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan biji kopi seberat sekitar 19 ton dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Kedua tersangka HS dan istrinya HA ditangkap tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026). Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban, Joni Hartono dengan tersangka pada Desember 2025. Saat itu, tersangka HS meminta korban mengirimkan kopi dalam jumlah besar, yakni sekitar 19 ton. Permintaan tersebut disetujui korban yang kemudian membeli kopi dari para petani dan pengepul untuk memenuhi pesanan. “Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi,” ungkapnya. Setelah kopi diterima, tersangka mengaku komoditas tersebut telah dimasukkan ke gudang pembeli. Namun hingga empat hari setelah pengiriman, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan. Menurut polisi, tersangka kemudian mengakui uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain. “Korban berupaya menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, tapi selalu mendapat berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar,” terang Yuni. Alhasil, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan polisi LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung. Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan keduanya di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu. Setelah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku. “Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” tandas Kabid Humas. Penulis Tim

Read More

Ketua DPW PWDPI Lampung Dukung Penuh Langkah Kapolda Lampung Berantas Begal dan Curanmor: Sudah Sangat Meresahkan, Banyak Nyawa Melayang!

Tajam24Jam.Com Bandar Lampung, 7 Juni 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Rangga Reksa Wisesa, S.H., menyatakan sikap tegas dan memberikan dukungan penuh kepada Pimpinan dan seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung di bawah pimpinan Kapolda Lampung, dalam upaya besar-besaran memberantas kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana perampokan bermotor (begal) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan ini semakin merajalela dan biadab di wilayah Lampung. Dalam pernyataannya, Rangga menilai kejahatan jenis ini sudah berada pada taraf yang sangat mengkhawatirkan dan tidak bisa lagi dibiarkan, karena tidak hanya merugikan harta benda masyarakat, melainkan telah banyak memakan korban jiwa yang tidak berdosa. Kejahatan Biadab yang Timbulkan Rasa Takut dan Korban Jiwa Berdasarkan data dan pantauan di lapangan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku begal dan pencuri kendaraan ini kian hari kian bertambah jumlahnya, sekaligus bertambah kejamnya. Mereka tidak segan-segan menggunakan senjata tajam maupun kekerasan fisik yang luar biasa berat hanya demi mengambil kendaraan milik korban. Akibatnya, bukan hanya kerugian materiil yang dialami warga, melainkan banyak nyawa manusia yang melayang sia-sia dan sejumlah warga lainnya harus menderita cacat seumur hidup akibat sabetan dan pukulan para pelaku. Situasi ini menimbulkan rasa takut yang luar biasa di tengah masyarakat, sehingga warga merasa tidak aman saat beraktivitas, terutama di malam hari maupun di jalan-jalan sepi. “Kami menerima banyak sekali laporan dan keluhan dari masyarakat. Kejahatan begal dan curanmor ini sudah sangat meresahkan dan mengganggu ketentraman umum. Lihatlah betapa biadabnya mereka, mengambil motor saja tidak cukup, nyawa manusia pun mereka ambil dengan mudah. Ini sudah bukan lagi soal pencurian biasa, tapi pembunuhan yang terencana demi harta,” tegas Rangga, Minggu (7/6/2026).. Dukung Penuh Langkah Tegas Kapolda Lampung Menyikapi hal tersebut, Rangga menyambut baik dan mendukung sepenuhnya langkah strategis yang telah dicanangkan Kapolda Lampung untuk memburu dan menumpas habis jaringan kejahatan ini sampai ke akar-akarnya. Menurutnya, keberadaan kelompok begal ini bagaikan penyakit mematikan bagi keamanan daerah, sehingga penanganannya harus dilakukan dengan tegas, cepat, dan tanpa pandang bulu. “Kami mendukung sepenuhnya langkah Kapolda Lampung dan seluruh jajarannya. Kami apresiasi setiap operasi yang digelar, setiap penangkapan yang dilakukan, dan setiap upaya pengungkapan jaringan yang ada. Kami berharap Bapak Kapolda terus berani bertindak tegas, jangan ragu untuk memberikan pelajaran berat kepada para penjahat ini agar mereka jera dan tidak lagi mengganggu warga,” ujarnya. Desakan Usut Jaringan dan Peredaran Hasil Curian Lebih lanjut, Rangga juga meminta agar pemberantasan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga dibongkar jaringan di belakangnya, termasuk siapa yang menjadi penampung dan penjual kembali kendaraan hasil kejahatan tersebut. “Pasti ada jaringan yang lebih besar yang menampung hasil curian mereka. Jika penampungnya tidak diberantas, para begal akan terus beraksi karena merasa ada yang menampung barangnya. Bongkar semuanya, berantas sampai ke akar-akarnya agar Lampung menjadi wilayah yang aman kembali,” pungkasnya. Pihaknya juga berjanji akan terus mendukung kinerja kepolisian melalui pemberitaan yang konstruktif, guna membangun kesadaran masyarakat sekaligus mengapresiasi kinerja polisi dalam menjaga keamanan daerah. (Kaperwil) Penulis Tim

Read More

Apresiasi Kinerja Jajaran, Kabid Humas Polda Lampung Serahkan Penghargaan Kehumasan Terbaik di Rakernis 2026

Tajam24Jam.Com BANDAR LAMPUNG — Rabu 3 Juni 2026 – Di sela-sela pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bid Humas Polda Lampung, Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, memberikan piagam penghargaan khusus kepada sejumlah Kepolisian Resor (Polres) jajaran yang dinilai menorehkan prestasi gemilang dalam pengelolaan media dan komunikasi publik. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Polres jajaran dalam menyukseskan strategi media policing serta mendukung program Asta Cita Presiden RI di wilayah hukum Polda Lampung sepanjang tahun berjalan. Berdasarkan penilaian objektif dari masing-masing Sub Bidang (Subbid) di internal Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Lampung, terdapat Polres yang berhasil mendominasi dan membawa pulang penghargaan prestisius tersebut. Dengan kategori penghargaan: Viralisasi Konten Non-Official Terbaik diraih oleh Polres Lampung Utara.Kategori Polres Terbanyak Melakukan Amplifikasi Berita diraih oleh Polres Lampung Selatan.Dan Kategori Terbaik dalam Pengelolaan Publikasi SPIT (Sistem Pengelolaan Informasi Terpadu) & MediaHub Polri diraih oleh Polres Lampung Selatan. Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat kepada para Kasi Humas jajaran yang menerima penghargaan. Ia berharap prestasi ini menjadi pemantik semangat bagi Polres lain untuk terus berinovasi. “Penghargaan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata kerja keras personel di lapangan dalam mengelola media. Tantangan media ke depan semakin besar, saya minta pertahankan prestasi ini dan jadikan motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus mengoptimalkan manajemen media demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Yuni. Dengan adanya pemberian penghargaan ini, Rakernis Bid Humas Polda Lampung TA 2026 diharapkan dapat memacu peningkatan kompetensi digital dan profesionalisme humas Polri secara merata di seluruh wilayah Provinsi Lampung. (Kaperwil)

Read More

Polda Lampung Bongkar Mafia Solar di Pesawaran, 203 Ribu Liter BBM Ilegal Disita

Tajam24Jam.Com Pesawaran, 9 April 2026 — Polda Lampung mengungkap praktik besar penyalahgunaan BBM jenis solar di wilayah Kabupaten Pesawaran. Dalam operasi yang digelar di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, aparat menemukan tiga lokasi gudang penimbunan dengan total barang bukti mencapai 203.000 liter solar ilegal. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan awak media. “Ini praktik ilegal terorganisir. Dari tiga lokasi, total BBM yang diamankan mencapai ratusan ribu liter dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,38 miliar,” tegas Kapolda. Penggerebekan yang melibatkan Ditreskrimsus bersama satu pleton Brimob ini mengungkap tiga titik utama: Secara total, 32 orang diamankan dari seluruh lokasi. Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga menjalankan praktik ilegal mulai dari pengumpulan minyak mentah, pengolahan menggunakan bahan kimia (bleaching), hingga distribusi kembali sebagai solar siap pakai. Modus ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak mesin kendaraan dan membahayakan masyarakat. Barang bukti yang diamankan tergolong masif, mulai dari kendaraan tangki modifikasi, ratusan tandon, kapal pengangkut, hingga bahan kimia berbahaya seperti asam sulfat. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik ini. Saat ini, lokasi gudang telah diamankan ketat oleh aparat Brimob, sementara proses penyidikan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum terus berjalan. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik mafia BBM masih menggurita di daerah, dengan skala operasi yang terorganisir dan melibatkan banyak pihak. Polisi pun didesak untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri aktor utama di balik bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah tersebut. Penulis Tim

Read More

Viral! Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar Polda Lampung, Omzet Diduga Capai Rp2,8 Miliar per Hari

Tajam24Jam.Com Way Kanan, 13 Maret 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Penertiban tersebut dilakukan dalam operasi yang digelar pada 8 Maret 2026 di sejumlah titik lokasi tambang.Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat dan perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas penambangan. Barang bukti tersebut antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng, 47 jeriken solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit mobil. Aktivitas pertambangan ilegal tersebut diketahui berlangsung di beberapa wilayah di Kabupaten Way Kanan, di antaranya Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, aktivitas penambangan tanpa izin itu diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 1.575 gram emas per hari, dengan potensi omzet mencapai Rp2,8 miliar setiap harinya.Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, praktik PETI ini juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Aktivitas penambangan tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitar lokasi tambang. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas.Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung, Lampung 35116

Tajam24Jam.Com Lampung, 28 Januari 2026 – Diduga Jaringan para Mafia pemburu solar ini diatur secara Terstruktur dan Sistematis mulai dari waktu yang telah ditentukan, jumlah liter yang didapat setiap 1 kali pengisian, harga solar yang dijual oleh SPBU diatas harga yang telah ditetapankan oleh pihak Pertamina, hingga mencari gudang yang membeli solar dengan harga yang tinggi. Bisa dibayangkan berapa keuntungan SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung, Lampung 35116 dapatkan setiap harinya, hanya keuntungan dan keuntungan yang hanya mereka pikirkan tanpa harus takut hukum. Karena bagi mereka hukum bisa dibeli dan dibayar dengan uang. Masyarakat meminta Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Aseggaf memutus mata rantai jaringan para Mafia ini dan tidak memberi ruang bagi mereka untuk memberikan pundi-pundi rupiah sehingga akan pura-pura tidak tahu terhadap aktivitas yang mereka lakukan setiap harinya. Masyarakat percaya Lampung akan Lebih Baik dibawah kepemimpinan Kapolda Lampung Bapak Helfi Aseggaf terutama dalam berantas para Mafia Solar tersebut. Penulis Tim

Read More