Polda Lampung Bongkar Mafia Solar di Pesawaran, 203 Ribu Liter BBM Ilegal Disita

Tajam24Jam.Com Pesawaran, 9 April 2026 — Polda Lampung mengungkap praktik besar penyalahgunaan BBM jenis solar di wilayah Kabupaten Pesawaran. Dalam operasi yang digelar di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, aparat menemukan tiga lokasi gudang penimbunan dengan total barang bukti mencapai 203.000 liter solar ilegal. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan awak media. “Ini praktik ilegal terorganisir. Dari tiga lokasi, total BBM yang diamankan mencapai ratusan ribu liter dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,38 miliar,” tegas Kapolda. Penggerebekan yang melibatkan Ditreskrimsus bersama satu pleton Brimob ini mengungkap tiga titik utama: Secara total, 32 orang diamankan dari seluruh lokasi. Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga menjalankan praktik ilegal mulai dari pengumpulan minyak mentah, pengolahan menggunakan bahan kimia (bleaching), hingga distribusi kembali sebagai solar siap pakai. Modus ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak mesin kendaraan dan membahayakan masyarakat. Barang bukti yang diamankan tergolong masif, mulai dari kendaraan tangki modifikasi, ratusan tandon, kapal pengangkut, hingga bahan kimia berbahaya seperti asam sulfat. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik ini. Saat ini, lokasi gudang telah diamankan ketat oleh aparat Brimob, sementara proses penyidikan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum terus berjalan. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik mafia BBM masih menggurita di daerah, dengan skala operasi yang terorganisir dan melibatkan banyak pihak. Polisi pun didesak untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri aktor utama di balik bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah tersebut. Penulis Tim

Read More

Viral! Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar Polda Lampung, Omzet Diduga Capai Rp2,8 Miliar per Hari

Tajam24Jam.Com Way Kanan, 13 Maret 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Penertiban tersebut dilakukan dalam operasi yang digelar pada 8 Maret 2026 di sejumlah titik lokasi tambang.Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat dan perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas penambangan. Barang bukti tersebut antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng, 47 jeriken solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit mobil. Aktivitas pertambangan ilegal tersebut diketahui berlangsung di beberapa wilayah di Kabupaten Way Kanan, di antaranya Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, aktivitas penambangan tanpa izin itu diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 1.575 gram emas per hari, dengan potensi omzet mencapai Rp2,8 miliar setiap harinya.Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, praktik PETI ini juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Aktivitas penambangan tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitar lokasi tambang. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas.Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung, Lampung 35116

Tajam24Jam.Com Lampung, 28 Januari 2026 – Diduga Jaringan para Mafia pemburu solar ini diatur secara Terstruktur dan Sistematis mulai dari waktu yang telah ditentukan, jumlah liter yang didapat setiap 1 kali pengisian, harga solar yang dijual oleh SPBU diatas harga yang telah ditetapankan oleh pihak Pertamina, hingga mencari gudang yang membeli solar dengan harga yang tinggi. Bisa dibayangkan berapa keuntungan SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung, Lampung 35116 dapatkan setiap harinya, hanya keuntungan dan keuntungan yang hanya mereka pikirkan tanpa harus takut hukum. Karena bagi mereka hukum bisa dibeli dan dibayar dengan uang. Masyarakat meminta Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Aseggaf memutus mata rantai jaringan para Mafia ini dan tidak memberi ruang bagi mereka untuk memberikan pundi-pundi rupiah sehingga akan pura-pura tidak tahu terhadap aktivitas yang mereka lakukan setiap harinya. Masyarakat percaya Lampung akan Lebih Baik dibawah kepemimpinan Kapolda Lampung Bapak Helfi Aseggaf terutama dalam berantas para Mafia Solar tersebut. Penulis Tim

Read More