Tekan Kenakalan Remaja, Ditintelkam Polda Jambi Gelar FGD Gandeng Instansi Terkait dan Siswa

Tajam24Jam.Com JAMBI, 26 September 2025 – Direktorat Intelkam Polda Jambi menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Optimalisasi Peran Dinas Pendidikan dan Guru BP dalam Edukasi Pelajar terhadap Dampak Kenakalan Remaja di Provinsi Jambi”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Ratu Duo Jambi pada Jumat (26/9) pukul 08.00 WIB dan diikuti sekitar 120 pelajar perwakilan SMA/SMK se-Kota dan Provinsi Jambi. FGD menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi dan akademisi, antara lain Sumantri dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Asi Noprini, S.Psi., M.H dari UPTD PPA Provinsi Jambi, Dr. Sabri Yanto, S.H., M.H dari Satpol PP Provinsi Jambi, serta Assist. Prof. M. Farisi, LL.M dari Universitas Jambi sekaligus Direktur Pusakademia. Dalam pemaparannya, Asi Noprini menekankan pentingnya perlindungan anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Ia menjelaskan bahwa kenakalan remaja umumnya dipengaruhi dua faktor, yakni internal (krisis identitas, lemahnya kontrol diri) dan eksternal (kurangnya perhatian orang tua, minim pemahaman agama, serta pengaruh lingkungan). “Upaya pencegahan harus dimulai dari keluarga dengan penerapan aturan, komunikasi yang sehat, hingga pendampingan psikologis bila diperlukan,” ujarnya. Sementara itu, Dr. Sabri Yanto dari Satpol PP Provinsi Jambi memaparkan peran pihaknya dalam menertibkan remaja yang melanggar aturan, seperti balap liar, nongkrong hingga larut malam, dan geng motor. “Kami tidak hanya menindak, tetapi juga membina dengan melibatkan sekolah, orang tua, serta lembaga terkait,” jelasnya. Satpol PP juga rutin melakukan patroli di titik rawan serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menangani anak jalanan. Narasumber lain, M. Farisi, LL.M, menyoroti keterlibatan remaja dalam aksi unjuk rasa yang kerap berujung anarkis. Menurutnya, banyak pelajar ikut turun ke jalan tanpa memahami substansi atau aturan berdemonstrasi. “Menyampaikan pendapat tidak harus dengan cara yang destruktif. Bisa melalui opini di media, seni, mimbar bebas, audiensi, hingga media sosial,” tegasnya. Dari FGD ini, disimpulkan beberapa poin penting, antara lain perlunya keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan ketakwaan, pentingnya membagikan pesan-pesan positif kamtibmas kepada pelajar, serta peran orang tua dan sekolah untuk mencegah anak terlibat dalam kelompok motor yang marak meresahkan masyarakat. Yang memprihatinkan, banyak kasus kenakalan remaja melibatkan pelaku dan korban yang masih di bawah umur. Hal ini tentu mengancam masa depan generasi muda. Ditintelkam Polda Jambi berharap FGD ini mampu memperkuat sinergi seluruh pihak untuk menekan angka kenakalan remaja sekaligus menumbuhkan kecintaan pelajar kepada NKRI. Penulis Tim

Read More

Lentera Perjuangan Mahasiswa Indonesia (LPMI) Jambi Melaporkan PT. KIS ke Polda Jambi.

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 September 2025 – Setelah Polda Jambi melakukan Press Release pada bulan mei 2025 tentang PT. Kenali Indah Sejahtra yang beroperasi tidak sesuai prosedur yang berlaku LPMI telah melakukan unjuk rasa didepan markas Polda Jambi untuk segera memberhentikan sementara aktivitas PT. KIS. Akan tetapi per hari ini juga PT. KIS masih beraktifitas seperti biasanya seakan tidak peduli tentang temuan lapangan Polda dan DLH. Hal ini membuat LPMI geram sehingga membuat laporan ke Polda Jambi pada hari kamis, 25 September 2025. Dalam laporan tersebut Wiranto B Manalu menuturkan alasan mereka melaporkan PT. KIS. “Kami meminta Polda Jambi Tegas dalam penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan juga Keputas Dirgen Perhubungan Darat tentang Pengangkuta Limbah Bahan Berbaya dan Beracun”. Ungkap Wiranto B Manalu. Senada dari itu Dandi Branata juga menjelaskan bahwa polda harus melanjutkan temuan investigasi pada bulan mei lalu.“Kami sangat berharap agar Polda Jambi untuk memproses hukum atau tindakan hukum terhadap PT. KIS dan jika Polda Jambi melakukan pembiaran tegas jika PT. KIS karena akan mencoreng penegakan hukum di Provinsi Jambi ini” tutup Dandi Branata. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 September 2025 – Polda Jambi menggelar syukuran dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Tahun 2025 dengan mengusung tema “Lalu Lintas yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas”. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi, Senin (22/9/2025). Acara dihadiri oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, perwakilan instansi terkait, tokoh agama, komunitas otomotif, serta jajaran Satlantas Polres/ta se-Polda Jambi. Dalam sambutannya, Dir Lantas Polda Jambi menegaskan bahwa peringatan ini menjadi momentum pengingat bagi seluruh insan lalu lintas untuk selalu profesional, modern, serta menjunjung integritas dan keadilan. Ia juga menyampaikan sejumlah program inovatif yang telah digagas, seperti menyapa komunitas otomotif, ngopi bareng ojol dan sopir truk, Polantas Go to School, hingga lomba film pendek bertema keselamatan berlalu lintas. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar yang membacakan amanat Kakorlantas Polri menekankan bahwa peringatan Hari Lalu Lintas bukan hanya sekadar seremoni, melainkan wujud rasa syukur dan refleksi atas perjalanan panjang Polantas dalam pengabdiannya kepada bangsa. “Syukuran ini bukanlah peringatan semata tanpa makna, tetapi ungkapan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa atas penyertaan-Nya dalam perjalanan panjang Polisi Lalu Lintas. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh insan Polantas, stakeholder, komunitas, dan masyarakat yang telah peduli serta mendukung keselamatan lalu lintas,” ujar Kapolda. Kapolda juga memberikan apresiasi terhadap berbagai terobosan Korlantas Polri dalam mewujudkan road safety policing, termasuk program smart city, algoritma road safety, hingga aplikasi IRSMM. Ia menambahkan bahwa peringatan tahun ini semakin istimewa dengan pengesahan Pataka Korps Lalu Lintas Polri oleh Kapolri sebagai tanda kesatuan resmi. “Korlantas Polri telah mendapatkan pengesahan dari Bapak Kapolri terkait Pataka Korps Lalu Lintas Polri, Tanda Kesatuan Lalu Lintas, dan tanda Korps Kesatuan Lalu Lintas. Harapannya, ke depan ada legal standing terhadap lambang-lambang yang dimiliki Korlantas Polri,” tambahnya. Rangkaian acara ditutup dengan pemotongan tumpeng, pemberian penghargaan, serta foto bersama seluruh tamu undangan. Penulis Tim

Read More

Akan Dibawa ke Padang, Puluhan Keping Emas Hasil PETI senilai 3,2 Miliar Digagalkan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 22 September 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pertambangan ilegal. Tim Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus perdagangan emas ilegal hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jumat (19/9/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tiga orang pelaku dengan inisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37). Mereka diamankan bersama barang bukti 16 keping emas seberat 1,7 kilogram senilai lebih dari Rp3,23 miliar, serta satu unit mobil Avanza BA 1459 AE dan empat unit handphone berbagai merek. Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat konferensi pers didampingi Kasubdit IV Kompol Hadi Handoko menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. “Perdagangan emas ilegal adalah salah satu faktor yang membuat aktivitas PETI terus berlangsung. Selama ada pihak yang membeli, maka tambang tanpa izin tidak akan berhenti. Oleh karena itu, kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga rantai distribusi dan penampung hasil tambang ilegal,” tegas Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (22/9/2025). Menurutnya, dari hasil penyidikan, emas ilegal tersebut dibeli oleh tersangka MWD dari dua pemasok di Kabupaten Merangin dengan total lebih dari 1,7 kilogram. Emas itu rencananya akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat, untuk dijual kembali. “Perbuatan ini bukan yang pertama kali. Tersangka MWD diketahui sudah lebih dari sepuluh kali membeli emas ilegal dari PETI. Hal ini jelas menimbulkan kerugian besar bagi negara karena tidak melalui jalur resmi, serta berdampak buruk bagi lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal,” tambahnya. Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Kombes Pol. Taufik juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI maupun peredarannya. “Kami mengingatkan, siapa pun yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal akan kami tindak sesuai hukum. Mari bersama-sama menjaga Jambi dari kerusakan lingkungan akibat PETI,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Sosialisasikan Layanan Dokter Kito, Konsultasi Kesehatan Personel Polri Kini Semakin Mudah

Tajam24Jam.Com KOTAJAMBI, 18 September 2025 – Biddokkes Polda Jambi menggelar sosialisasi Layanan Dokter Kito sebagai upaya meningkatkan jangkauan layanan kesehatan bagi anggota Polri bertempat di Mapolda Jambi, Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kabiddokkes Polda Jambi, AKBP dr. Alfons Silawa, M.Si., serta dipimpin oleh Kasubidyanmeddokpol RS Bhayangkara Tingkat II Jambi, AKBP dr. Daniel H. Simbolon, M.Ked (OG), Sp.OG. Turut mendampingi Aipda Hendra Furi, AM.Kep., SE., serta tim IT RS Bhayangkara Tingkat II Jambi, Freddi Aliaser Tambunan, S.Kom. dan Hafizri Ramdani, S.Kom. Dalam paparannya, AKBP dr. Daniel menjelaskan bahwa Layanan Dokter Kito dirancang untuk memudahkan personel Polri melakukan konsultasi kesehatan secara online dengan dokter RS Bhayangkara Polda Jambi. Layanan ini memiliki konsep serupa dengan platform telemedicine yang sudah dikenal masyarakat, seperti Halodoc, dengan alamat web https://dokterkito.rsbhayangkarajambi.com/yang dapat diakses oleh seluruh personel. “Layanan ini sudah lengkap. Rekan-rekan bisa langsung melakukan konsultasi dengan dokter sesuai kebutuhan, secara cepat dan praktis,” ujarnya. Kabid Dokkes juga berharap dengan adanya layanan Dokter Kito ini bisa mempermudah personel mengecek kesehatan meskipun dalam keadaan bertugas. Penulis Tim

Read More

Jurnalis Jambi Gelar Aksi Teaterikal di Depan Polda, Tuntut Kapolda Sampaikan Permintaan Maaf

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 17 September 2025 – Sejumlah wartawan yang tergabung dari berbagai organisasi jurnalis di Jambi menggelar aksi teaterikal di depan Mapolda Jambi, Rabu (17/09/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan arogansi oknum polisi yang menghalangi kerja wartawan saat meliput kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Polda Jambi beberapa hari lalu. Aksi dimulai pukul 10.15 WIB. Para jurnalis tampil dengan pakaian serba hitam, mulut ditutup lakban hitam, dan tangan terikat pita putih sebagai simbol pembungkaman pers. Mereka juga membentangkan spanduk serta pamflet berisi tuntutan kepada Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar untuk memberi klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan. Namun, Kapolda tidak hadir dalam aksi tersebut. Ia hanya diwakili oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia yang menyampaikan permohonan maaf Kapolda karena berhalangan hadir. Kapolda menyampaikan permohonan maaf tidak bisa hadir menemui rekan-rekan wartawan hari ini,” ujar Kombes Mulia di hadapan peserta aksi. Para jurnalis menegaskan, sikap arogansi aparat terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta Pasal 8 yang menyatakan dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Aksi berlangsung tertib hingga selesai, dengan seruan agar aparat kepolisian menghormati kerja-kerja pers dan menjamin tidak terulangnya kembali tindakan yang menghalangi kebebasan jurnalistik. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Rakernis Pamobvit 2025, Kapolda Tekankan Pengamanan Humanis

Tajam24Jam.Com Jambi, 17 September 2025 – Polda Jambi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) tahun 2025 di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi, Rabu (17/9/2025). Kegiatan yang mengusung tema “Sinergitas Dit Pamobvit yang presisi guna memantapkan Harkamtibmas dalam rangka mendukung Asta Cita” ini dibuka langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, para Pejabat Utama Polda Jambi, perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, serta seluruh personel Pamobvit Polda Jambi dan jajaran Polres. Dalam sambutannya, Kapolda menekankan pentingnya peran Pamobvit dalam menjaga keamanan objek vital sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat di sekitar lokasi. Ia meminta setiap personel menyusun langkah strategis pengamanan dengan memanfaatkan sarana prasarana Polri secara optimal. Fokuslah pada setiap kegiatan pengamanan di objek vital dan pastikan masyarakat sekitar merasa dilayani dengan baik. Jadikan masyarakat sebagai rekan kerja yang selalu kita temui di lapangan,” tegas Kapolda Jambi. Selain itu, Kapolda juga mengingatkan agar pelaksanaan patroli dilakukan secara humanis dengan membangun komunikasi yang baik bersama masyarakat. Laksanakan patroli humanis, bersosialisasilah dengan masyarakat, dan hindari penggunaan kaca mobil patroli berwarna gelap. Gunakan warna bening agar lebih terbuka dan akrab dengan masyarakat,” ujar Kapolda. Rakernis Pamobvit ini diharapkan dapat memperkuat sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait dalam menjaga stabilitas keamanan objek vital sekaligus mendukung pembangunan nasional. Penulis Tim

Read More

Supir Direktur RSUD Mattaher Ditangkap Polda Jambi Di Duga Memiliki Narkoba Jenis Sabu

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 September 2025 – Supir Direktur Rumah Sakit Mattaher Jambi ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi Diduga terlibat narkoba jenis sabu-sabu. Diketahui, supir Direktur inisial “H” dan diamankan bersama temannya di salah satu RT, kawasan Buluran, Kota Jambi, hanya Dirresnarkoba Polda Jambi minta maaf karena barang bukti ia tidak tau berapa banyak diamankan anggotanya. Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna saat dikonfirmasi tidak mengelak dengan adanya supir Direktur Mattaher Jambi ditangkap dan terus diperiksa intensif. “Baik rekan-rekan Ini adalah supir yang digunakan, karena dia pelaku penyalah gunaan narkoba Itu yang kami proses yang saat ini proses penyidikan,” jelasnya rabu, 16 september 2025. Dewa berharap, kasus supir narkoba muda-mudahan kordinasi dengan kejaksaan supir yang ditangkap bisa cepat P 21 untuk proses selanjutnya. “Praduga tidak bersalah tetap berlaku dengan kami Memproses penyidikan ini,” terangnya. Sementara itu, saat ditanya barang bukti berapa banyak diamankan, justru Dewa lupa berapa banyak barang bukti narkoba diamankan oleh anggotanya dan iapun langsung minta maaf. “Besaran saya lupa “maaf” Saya lupa.tidak begitu signifikan juga yang digunakan dia dan kalau kategori sebelum ada digunakan dan diedarkan, ya hanya bisa beberapa gram,” tuturnya. Terpisah, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nurbani saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang supir ditangkap karena terlibat Narkoba bersama temannya dan sudah tahan di Polda Jambi namun Ia mengklaim supir tersebut merupakan supir Istri Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi. “Ya benar inisial H dan merupakan Supir Istri RSUD Raden Mattaher Jambi,” ujarnya. Sementara itu, saat menelusuri tempat diamankan supir RSUD Mattaher Jambi, di salah satu rt Buluran, Kota Jambi, ketua RT tidak mengelak adanya inisial “H” diamankan ditempatnya, karena saat itu ia turut menyaksikan penggerebekan “H” oleh Polda Jambi. “Ditangkap sebelum 17 agustus 2025 dan saya sempat melihat diamankan seperti pil dan seperti bentuk gula lumayan banyak dirumah Pribadi “H” dan setelah itu langsung dibawa ke Polda Jambi,” katanya. Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Mattaher Jambi saat dikonfirmasi terkait supirnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi, Hanponenya jarang aktif dan meski aktif namun saat aktif tidak direspon. Penulis Tim

Read More

Ungkap 116 Kasus Saat OPS Antik, Kombes Pol Dewa Made Palguna: Kami Tak Akan Beri Ruang bagi Pengedar Merusak Generasi Muda

Tajam24Jam.Com JAMBI, 16 September 2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menorehkan prestasi besar dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Siginjai 2025 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap 116 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 247 tersangka serta barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi. Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba untuk merusak generasi muda di Jambi. Operasi ini membuktikan keseriusan Polda Jambi bersama seluruh jajaran dalam menutup setiap celah peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol Dewa Palguna, Selasa (16/9/2025). Berdasarkan data resmi, Operasi Antik Siginjai 2025 menargetkan 56 kasus peredaran gelap narkoba. Hasilnya, target tercapai 100 persen dengan jumlah tersangka sesuai sasaran. Tak hanya itu, di luar target operasi, polisi juga berhasil mengungkap 60 kasus tambahan dengan 191 tersangka. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup Sabu 12.828,37 gram netto (12,83 kilogram), Ganja 200,01 gram netto, Ekstasi 6.105,22 butir (setara 2,08 kilogram netto). Jika dikalkulasikan, barang bukti narkoba tersebut mampu menyelamatkan lebih dari 70 ribu jiwa dari bahaya ketergantungan. Nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 18 miliar. Ditresnarkoba Polda Jambi juga memetakan peran para tersangka dalam sindikat peredaran narkoba. Dari total 247 orang yang diamankan, rinciannya adalah Bandar 54 orang, Distributor 17 orang, Agen 4 orang, Kurir 46 orang, Pengedar 17 orang, Pengguna 109 orang. Selain itu, sebanyak 82 tersangka hasil asesmen tim terpadu (dokter, psikolog, BNN, kejaksaan, dan kepolisian) diputuskan menjalani rehabilitasi. Polda Jambi mengungkap fakta bahwa sebagian besar tersangka berusia produktif, antara 21 hingga 40 tahun. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena kelompok usia tersebut seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan daerah. “Ini yang membuat kami semakin prihatin. Karena itu, perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga perlu dukungan penuh masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen bersama-sama menjaga generasi kita dari ancaman narkoba,” ujar Palguna. Operasi Antik Siginjai 2025 menjadi bukti bahwa Polda Jambi konsisten menekan ruang gerak sindikat narkoba. Ke depan, Ditresnarkoba memastikan akan melanjutkan operasi secara berkelanjutan dengan menggandeng berbagai stakeholder. “Polda Jambi tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan operasi rutin agar masyarakat Jambi terbebas dari bahaya narkoba,” tutup Kombes Pol Dewa Made Palguna. Penulis Tim

Read More

PARADE AROGANSI: Saat UU Pers Jadi Alas Kaki di Markas Polisi dan Gedung Parlemen Berpindah ke Jambi.

Tajam24Jam.Com JAMBI, 15 SEPTEMBER 2025 – Tragedi demokrasi yang dipertontonkan di Markas Polda Jambi pada 12 September 2025 lalu adalah puncak gunung es dari budaya arogansi dan anti-kritik yang harus segera dihentikan. Aliansi Keadilan Bersama POLRI (AKBP) menilai insiden penghalangan, pelarangan, hingga intimidasi fisik terhadap jurnalis yang meliput kunjungan Komisi III DPR RI bukan hanya pelanggaran etik, melainkan serangkaian tindak pidana yang dilakukan secara sadar oleh aparat penegak hukum dan diamini oleh para pengawasnya. Permintaan maaf yang disampaikan oleh Humas Polda Jambi kami tolak dengan tegas. Itu adalah upaya dangkal untuk meredam amarah publik dan merupakan bentuk pelemparan tanggung jawab dari para pimpinan yang seharusnya paling bertanggung jawab. Alion Meisen, Ketua Aliansi Keadilan Bersama POLRI (AKBP), menyatakan, “Nama organisasi kami adalah Aliansi Keadilan Bersama POLRI, bukan melawan POLRI. Justru karena kami ingin melihat institusi Polri yang profesional, modern, dan dipercaya rakyat, maka kami tidak akan diam saat oknum-oknumnya merusak citra tersebut dari dalam. Apa yang terjadi di Jambi adalah pengkhianatan terhadap semangat Presisi dan Tribrata. Kapolda Jambi dan rombongan Komisi III DPR RI harus berhenti bersembunyi di balik permohonan maaf staf mereka.” Pelanggaran Berlapis dan Implikasi Sistemik Insiden ini tidak dapat dilihat sebagai peristiwa tunggal. Ini adalah pelanggaran hukum berlapis yang mengancam sendi-sendi negara hukum. Pelanggaran Konstitusi: Tindakan ini secara langsung mencederai amanat Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk “…mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi…”. Pers adalah perpanjangan tangan dari hak konstitusional publik ini. Menghalangi pers berarti merampas hak rakyat.Pelanggaran Pidana UU Pers: Tindakan aparat Polda Jambi secara jelas dan meyakinkan telah melanggar Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”Konsekuensi dari pelanggaran ini bukanlah sanksi etik semata, melainkan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Kata “setiap orang” dalam pasal tersebut mencakup siapapun, termasuk dan terutama aparat penegak hukum. Kegagalan Total Fungsi Pengawasan: Komisi III DPR RI, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Kepolisian, telah gagal total. Sikap pasif, diam, bahkan terkesan merestui saat pelanggaran hukum terjadi di depan mata mereka adalah sebuah preseden yang sangat berbahaya. Ini menunjukkan lumpuhnya mekanisme checks and balances dan berpotensi melahirkan impunitas. Tuntutan Keadilan dan Pemulihan Kepercayaan Publik Untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah insiden serupa terulang secara nasional, AKBP menuntut langkah-langkah konkret, bukan basa-basi: TANGGUNG JAWAB PIMPINAN, BUKAN STAF: Kami menuntut Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar dan Pimpinan Rombongan Komisi III DPR RI Sari Yuliati untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung kepada publik Indonesia, bukan hanya kepada komunitas pers. Akui bahwa telah terjadi kegagalan kepemimpinan dan pengawasan di bawah tanggung jawab mereka.INTERVENSI MABES POLRI: Kami mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) MABES POLRI—bukan hanya Propam Polda Jambi—untuk melakukan investigasi menyeluruh. Usut tuntas siapa yang memberi perintah penghalangan dan jatuhkan sanksi tegas, mulai dari pelaku di lapangan hingga perwira yang bertanggung jawab.PERINTAH TEGAS KAPOLRI KE SELURUH JAJARAN: Kapolri harus segera mengeluarkan Surat Telegram (ST) ke seluruh Kapolda di Indonesia yang isinya menegaskan kembali bahwa menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana sesuai UU Pers dan memerintahkan seluruh jajaran untuk melindungi, bukan menghalangi, wartawan saat bertugas.RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM (RDPU) OLEH KOMISI III DPR RI: Kami menuntut Komisi III DPR RI menggelar RDPU dengan mengundang Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil untuk menjelaskan kepada publik mengapa mereka membiarkan pelanggaran hukum terjadi dan apa langkah konkret mereka untuk memperbaiki fungsi pengawasan ke depan.AKBP akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam 7×24 jam tuntutan ini tidak diindahkan secara serius, kami akan menempuh langkah lebih lanjut, termasuk melaporkan Kapolda Jambi ke Kompolnas dan pimpinan Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan akan melaksanakan aksi turun kejalan kembali menyuarakan Keadilan yang di injak2 di MAPOLDA Jambi. Kepercayaan publik terhadap Polri dan DPR terlalu mahal untuk dikorbankan oleh arogansi sesaat. Hormat kami, Aliansi Keadilan Bersama POLRI (AKBP) Alion Meisen Ketua

Read More