Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga

Tajam24Jam.Com JAMBI, 1 Februari 2026 – Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P Siregar hadiri kegiatan Semarak menyambut Kick Off World Cup 2026 di Halaman Kantor Gubernur Jambi, Minggu pagi (1/2/2026). Acara tersebut turut dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, dan unsur Forkopimda serta instansi terkait. Selain itu, tampak hadir Kabid BPD Provinsi Jambi Dr. M. Ariansyah, Kadispora Provinsi Jambi Novriadi, Plh Kajasrem Korem 042/GAPU Lettu Imam Santo, S.P., para Kepala OPD lingkup Provinsi Jambi, Kepala Stasiun TVRI Jambi, perwakilan Bank Jambi, serta sekitar 300 orang masyarakat yang antusias mengikuti kegiatan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh TVRI Jambi tersebut berlangsung meriah dan dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai kalangan. Rangkaian acara diawali dengan senam bersama, dilanjutkan sambutan dari Kepala Stasiun TVRI Jambi dan Sekda Provinsi Jambi. Suasana semakin semarak saat para peserta menyaksikan tayangan langsung detik-detik Kick Off World Cup 2026 dari TVRI Nasional, yang dilaksanakan serentak di 34 daerah di seluruh Indonesia. Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar menyampaikan apresiasinya terhadap terselenggaranya kegiatan tersebut yang dinilai mampu mempererat kebersamaan masyarakat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan masyarakat merupakan bagian dari komitmen untuk terus membangun kedekatan dengan warga. “Kegiatan seperti ini sangat positif karena menghadirkan semangat persatuan melalui olahraga. Polda Jambi tentu mendukung penuh setiap kegiatan masyarakat yang membawa energi kebersamaan dan dilaksanakan dengan tertib serta aman,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Penulis Tim

Read More

Ketua MPLLBB Laporkan Dugaan Ancaman Pembunuhan dan Pelecehan via WhatsApp ke Polda Jambi Usai Aksi Tangkap Tangan Truk ODOL

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 31 Januari 2026 — Aksi tangkap tangan terhadap mobil tronton Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dilakukan oleh anggota ormas Pemuda Pancasila di wilayah Muara Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, berbuntut serius. Ketua Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara (MPLLBB), Susana Wati binti Edi Yusuf, mengaku menerima ancaman pembunuhan disertai pelecehan melalui pesan suara (voice note) WhatsApp dari seseorang yang mengaku berinisial Renold. Ancaman tersebut diterima Susana Wati tidak lama setelah peristiwa penindakan truk ODOL mencuat ke publik. Dalam voice note yang diterima korban, terlapor diduga mengucapkan kata-kata bernada ancaman akan menghilangkan nyawa korban serta ucapan pelecehan yang dinilai sangat tidak manusiawi dan melanggar norma hukum maupun kesusilaan. Merasa keselamatan dirinya dan keluarga berada dalam kondisi terancam, Susana Wati secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Jambi pada Jumat, 30 Januari 2026. Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan. Dalam laporan pengaduannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana ancaman dan/atau distribusi informasi elektronik bermuatan ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam: “Ancaman ini sangat serius. Bukan hanya kepada saya, tetapi juga membuat keluarga saya ketakutan. Saya berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan memberikan perlindungan,” ujar Susana Wati usai membuat laporan. Kasus ini dinilai menjadi preseden penting, mengingat ancaman tersebut diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pengawasan publik terhadap pelanggaran lalu lintas angkutan barang ODOL yang selama ini merugikan negara dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Publik kini menanti langkah tegas Polda Jambi untuk segera mengusut pelaku, melakukan penelusuran digital forensik terhadap akun WhatsApp terlapor, serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pelapor. Pembiaran atas ancaman semacam ini dikhawatirkan dapat menjadi bentuk pembungkaman terhadap partisipasi masyarakat dalam pengawasan kepentingan umum. Penulis Tim

Read More

Simpanan Nasabah di Rekening BNI Dibobol Oknum Tak Bertanggung Jawab, Sistem Keamanan Bank Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 31 Januari 2026 — Keamanan sistem perbankan kembali menjadi sorotan publik. Seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jambi, Muhammad Sobri, mengaku mengalami pembobolan dana dalam jumlah besar dari rekening pribadinya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas sistem pengamanan transaksi perbankan milik BNI. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pembobolan rekening yang berawal dari pesan elektronik mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menjelaskan bahwa pada 15 Januari 2026, ia menerima pesan email yang menginformasikan kewajiban validasi dan sinkronisasi NPWP secara online. Pesan tersebut mencantumkan nomor WhatsApp yang disebut sebagai “Layanan Pajak”. Karena akun pajaknya mengalami kendala lupa kata sandi, korban kemudian menghubungi nomor tersebut. Tanpa disadari, komunikasi tersebut menjadi awal petaka. Pelaku yang mengaku sebagai petugas layanan pajak disebut telah mengetahui data pribadi korban secara lengkap dan mengarahkan korban untuk membuka sebuah tautan yang diduga palsu. Korban juga diminta melakukan sejumlah tahapan, termasuk penggunaan meterai elektronik serta transfer dana dengan dalih proses administrasi. Merasa curiga, korban kemudian berupaya menyelamatkan dananya dengan memindahkan saldo dari rekening Bank Mandiri ke rekening BNI miliknya. Namun ironisnya, hanya berselang sekitar empat menit, dana tersebut justru kembali raib dan berpindah ke rekening Bank JAGO atas nama pihak berbeda, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan peristiwa ini ke Mapolda Jambi, dan laporan telah diterima oleh petugas piket Ditreskrimsus. Selain itu, korban juga mengajukan pengaduan ke pihak BNI KCU Jambi, yang dibuktikan dengan Bukti Tanda Terima Pengaduan tertanggal 29 Januari 2026. Dalam surat balasan resmi BNI, pihak bank menyatakan sedang menindaklanjuti pengaduan nasabah. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka mengenai bagaimana dana nasabah bisa berpindah begitu cepat, serta mekanisme keamanan apa yang gagal mendeteksi transaksi mencurigakan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kejahatan digital yang merugikan nasabah perbankan, sekaligus memperkuat desakan publik agar bank tidak hanya berlindung di balik klausul kehati-hatian nasabah, tetapi juga bertanggung jawab atas sistem keamanan internalnya. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut aliran dana serta peran pihak-pihak yang terlibat. Di sisi lain, BNI juga didorong untuk membuka secara transparan hasil investigasi internalnya, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan sistem perbankan nasional. Kasus ini menjadi peringatan keras: di era digital, satu celah kecil dalam sistem dapat berujung pada kerugian besar bagi nasabah. Penulis Tim

Read More

Farewell Ride Polda Jambi Bersama Insan Pers dan Komunitas Sepeda, Kapolda: Bentuk Penghormatan untuk Waka Polda

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Januari 2026 – Keluarga Besar Polda Jambi menggelar kegiatan Farewell Ride bersama insan pers dan komunitas sepeda Provinsi Jambi, Jumat (30/1/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Jambi Dr. Agus Widiatmoko, para Pejabat Utama Polda Jambi, Kapolresta Jambi, Kapolres Muaro Jambi serta insan pers dan komunitas sepeda se-Provinsi Jambi. Kegiatan ini menjadi momen kebersamaan sekaligus bentuk penghormatan kepada Wakapolda Jambi yang akan mengakhiri masa tugasnya di Provinsi Jambi. Kegiatan dimulai dengan titik start di Rumah Dinas Wakapolda Jambi. Rombongan menempuh rute sejauh kurang lebih 20 kilometer melintasi Jembatan Gentala Arasy, Polsek Pelayangan, Simpang Pelayangan Johor Baru, Niaso, Simpang Candi, hingga tiba di Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi sebagai lokasi pit stop, sebelum akhirnya finis di Pojok Kopi Dusun. Setibanya di kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi, rombongan melaksanakan kegiatan penanaman pohon sebagai bagian dari dukungan terhadap program penghijauan di Provinsi Jambi. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar olahraga bersama, tetapi juga sarat makna kebersamaan dan penghormatan. “Kegiatan Farewell Ride keluarga besar Polda Jambi bersama insan pers Provinsi Jambi ini merupakan bentuk penghormatan kepada Bapak Wakapolda Jambi yang akan mengakhiri masa tugas di Provinsi Jambi,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan selain olahraga bersepeda bersama dilaksanakan juga penanaman pohon di kawasan cagar budaya tersebut menjadi wujud kepedulian terhadap lingkungan “Dalam kegiatan ini kita juga dilaksanakan penanaman pohon di Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi sebagai dukungan terhadap program penghijauan di Provinsi Jambi,” jelas Kabid Humas Polda Jambi Usai penanaman pohon kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah dan pembagian doorprize di Pojok Kopi Dusun . Suasana penuh keakraban tampak mewarnai kebersamaan antara jajaran Polda Jambi, insan pers, dan komunitas sepeda. Penulis Tim

Read More

Klien Diperkosa, Kuasa Hukum Minta Kapolda Jambi Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Januari 2026 – Romiyanto kuasa hukum korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota polisi di Jambi bersama oknum warga sipil sampai saat ini terus diproses di bagian Ditreskrimum Polda Jambi. Romiyanto berharap Kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno, H.Siregar segera melakukan penahanan terhadap pelaku terlibat untuk mencegah penghilangan alat bukti atau intimidasi terhadap korban. “Saya berharap oknum anggota polisi yang terlibat dalam dugaan kekerasan seksual ditahan demi mencegah alat bukti,” jelasnya jumat, 30 januari 2026. Ia mendesak penyidik untuk menerapkan Pasal 31 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP, serta memberikan pemberatan hukuman bagi oknum aparat.​Transparansi Proses Etik dan Pidana. “Kami meminta Divisi Propam untuk segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum tersebut tanpa menunggu putusan pidana inkrah, demi menjaga marwah institusi Polri,” tegasnya. Sebagai kuasa hukum korban, ia sangat menyayangkan atas perlakuan sejumlah oknum polisi dan oknum sipil terlibat dugaan kekerasan seksual dan ia mengecam keras keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus kekerasan seksual dan semoga Polda Jambi tranparan menahan para pelaku. Ia menegaskan, seharusnya aparat menjadi pelindung masyarakat, namun dalam kasus ini diduga kuat justru menjadi pelaku kejahatan seksual yang keji. ​”Unsur Kerjasama Kejahatan (Concealment), bahwa tindakan ini dilakukan secara bersama-sama oleh oknum polisi dan sipil,” katanya. Sebelumnya, seorang wanita muda di Kota Jambi, diperkosa didalam kontrakan rumah di Kota Jambi, dugaan dilakukan sejumlah oknum anggota polisi Jambi, pemerkosaan dilakukan secara bergiliran dan oknum warga sipil juga ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan ini. Dalam laporan di Polda Jambi,dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. Penulis Tim

Read More

Klien Takut di Intimidasi, Kuasa Hukum Minta LPSK Turun Gunung Ke Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Januari 2026 – Pemerkosaan yang diduga dilakukan sejumlah anggota polisi dan oknum warga sipil terus diproses di bagian Ditreskrimum Polda Jambi. Ibu kandung korban, Monica sianturi saat dijumpai sejumlah Wartawan, mengatakan, atas musibah yang menimpa anak kandungnya karena telah menjadi korban kekerasan seksual sangat terpukul hatinya dan ia meminta Polda Jambi tegakan hukum yang seadil-adilnya. “Para pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak saya yakni sejumlah oknum polisi dan ada juga oknum warga sipil,” jelasnya jumat, 30 januari 2026. Ia menyebutkan, perlakuan para pelaku ada dua tempat kejadian perkara di Kota Jambi dan kejamnya para pelaku, anaknya digilir secara bergantian oleh para pelaku dan ia meminta Kapolda Jambi menahan para pelaku. “Anak saya inisial (C) digilir dalam kontrakan, sampai ada pegang tangan anak saya, kaki dan mulut disumpal agar tidak terima, hingga sampai diancam,” terangnya. Terpisah, Kuasa Hukum korban, Romiyanto mengatakan, kejadian menimpa kliennya karena menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah oknum anggota polisi dan oknum warga sipil, agar ditahan dan terbuka transparan dan jujur kepada publik. “Kali ini diuji lagi Polri terbuka transparan atas kejadian klien saya yang menjadi korban kekerasan seksual,” tegasnya. Seharusnya aparat menjadi pelindung masyarakat, namun dalam kasus ini diduga kuat justru menjadi pelaku kejahatan seksual yang keji. “Seharusnya menjadi pelindung masyarakat malah jadi pelaku kejahatan seksual yang keji,” tuturnya. Ia berharap juga untuk keamanan Korban, mengingat salah satu terlapor adalah oknum aparat dan ia mendesak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberikan perlindungan melekat kepada klien kami guna menghindari intimidasi atau upaya intervensi perkara. ​”Saya berharap LPSK turun gunung ke Jambi untuk memberikan perlindungan kepada korban”. Hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan anggotanya sendiri dan ia menuntut transparansi total, Kehadiran oknum polisi dalam kasus ini adalah faktor yang memperberat, dan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku. “Saya sebagai kuasa hukum korban akan mengawal kasus ini sampai tuntas bersama teman-teman,” katanya. Sebelumnya, seorang wanita muda di Kota Jambi, diperkosa didalam kontrakan rumah di Kota Jambi, dugaan dilakukan sejumlah oknum anggota polisi Jambi, pemerkosaan dilakukan secara bergiliran dan oknum warga sipil juga ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan ini. Dalam laporan di Polda Jambi,dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. Penulis Tim

Read More

Wanita Muda Diperkosa, Kompolnas & Komnas Perempuan Diminta Kawal Ketat

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Januari 2026 – Kasus Pemerkosaan yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota kepolisian di Jambi bersama oknum warga sipil di Kota Jambi terus diperiksa di bagian Ditreskrimum Polda Jambi. Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya oknum anggota polisi melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita di Kota Jambi, ia tidak mengelak dan menjawab “semua sudah di Proses bro, proses sidik sedang berjalan”. “Proses sidik sedang berjalan,” ujarnya. Lebih lanjut saat dikonfirmasi berapa jumlah oknum anggota polisi diamankan serta kronologi kejadian, ia menjawab “Masih proses bro dan langsung konfirmasi saja ke Bidhumas dan saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji tidak ada respon”. “Masih proses bro, langsung saja ke Bidhumas Polda Jambi,” jelasnya jumat, 30 januari 2026. Terpisah, Kuasa hukum korban, Romiyanto saat dikonfirmasi mengatakan agar Kepada Kapolda Jambi, Irjan Krisno H.Siregar segera melakukan penahanan terhadap para pelaku terlibat untuk mencegah penghilangan alat bukti atau intimidasi terhadap korban. “Kita harapkan kepada Kapolda Jambi segera melakukan penahanan kepada para pelaku terlibat dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap Klien saya,” tuturnya. ​Ia juga memohon kepada Kompolnas & Komnas Perempuan Republik Indonesia, agar dilakukan pengawasan ketat atas jalannya proses penyidikan saat ini agar berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan. “Kepada Publik, mari kita kawal bersama kasus ini agar tidak ada “negosiasi” di balik pintu terhadap perkara kekerasan seksual,” tegas Romiyanto merupakan ketua DPC KAI kota jambi LbH makalam. Sebelumnya, seorang wanita muda di Kota Jambi, diperkosa didalam kontrakan rumah di Kota Jambi, dugaan dilakukan sejumlah oknum anggota polisi Jambi, pemerkosaan dilakukan secara bergiliran dan oknum warga sipil juga ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan ini. Dalam laporan di Polda Jambi,dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Cegah Radikalisme

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 Januari 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima kunjungan silaturahmi jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi di Ruang Kerja Kapolda Jambi, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, Dir Binmas Polda Jambi Kombes Pol. Hengky Poerwanto, Dir Intelkam Polda Jambi Kombes Pol. Yuli Haryudo, serta Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji. Sedangkan dari pihak MUI hadir Ketua Umum MUI Provinsi Jambi Dr. H. M. Umar Yusuf bersama jajaran pengurus, di antaranya Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, serta para ketua bidang. Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, kedua pihak membahas pentingnya kolaborasi dalam menyampaikan pesan-pesan moral keagamaan yang damai serta peran bersama dalam menangkal paham intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme. Ketua Umum MUI Provinsi Jambi Dr. H. M. Umar Yusuf menegaskan komitmen MUI untuk terus bersinergi dengan kepolisian. “MUI siap berkolaborasi dengan Polda Jambi dalam menyampaikan pesan-pesan moral dan dakwah yang menyejukkan. Kami berkomitmen untuk bersama-sama menangkal paham intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme yang dapat memecah belah persatuan umat dan bangsa,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa komunikasi yang erat antara ulama dan aparat kepolisian sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial. “Kami berharap sinergi antara MUI dan Polda Jambi dapat terus terjalin erat. Komunikasi yang intensif antara ulama dan kepolisian sangat penting untuk mendeteksi dini potensi konflik sosial dan menjaga keharmonisan umat beragama,” tambahnya. Dalam pertemuan tersebut, MUI Provinsi Jambi juga menegaskan dukungannya terhadap Polri di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyambut baik dukungan MUI dan menegaskan bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan tanpa dukungan tokoh agama dan masyarakat. “Peran ulama sangat strategis dalam menjaga kesejukan dan persatuan di tengah masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat, khususnya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh paham-paham yang bertentangan dengan nilai kebangsaan dan keagamaan,” ungkap Kapolda. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji juga menyebutkan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum mempererat sinergi antara kepolisian dan ulama dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memperkuat nilai-nilai keagamaan yang menyejukkan di tengah masyarakat. Penulis Tim

Read More

Penyidikan Laka Lantas Naik Tahap, Pengemudi Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 Januari 2026 – Kepolisian Daerah Jambi melakukan update perkembangan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas oleh seorang pengemudi mobil pajero yang menabarak pagar Mapolda Jambi. Penyidik memastikan proses hukum terus berjalan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka. Namun demikian, pemeriksaan terhadap pengemudi sebagai calon tersangka untuk sementara belum dapat dilakukan. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan saat ini tengah menjalani observasi medis kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur BNNP, Kejaksaan, Polri, serta dokter ahli. Dari hasil asesmen, pengemudi direkomendasikan untuk menjalani observasi kejiwaan guna memastikan kondisi psikologisnya. “Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani observasi kejiwaan. Saat ini observasi dilakukan di RSJ Jambi selama kurang lebih 14 hari, tergantung perkembangan kondisi yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Disebutkan, observasi tersebut saat ini baru berjalan tiga hari. Penyidik masih menunggu laporan resmi dari tim dokter RSJ Jambi yang rencananya akan disampaikan setelah masa observasi selesai. Meski pemeriksaan tersangka belum dapat dilakukan, proses penyidikan tetap berjalan. Direktorat Lalu Lintas melalui Subdit Gakkum menggunakan metode penyidikan ilmiah atau scientific investigation dalam mengungkap kronologi kecelakaan. Penyidik memanfaatkan alat Traffic Accident Analysis (TAA) yang mampu merekonstruksi kejadian kecelakaan secara digital. Melalui teknologi tersebut, rangkaian peristiwa mulai dari awal hingga akhir kecelakaan dapat tergambar secara jelas dalam bentuk animasi. “Dengan metode Traffic Accident Analysis, kami bisa melihat secara ilmiah bagaimana peristiwa kecelakaan itu terjadi dari awal sampai akhir. Ini menjadi bagian penting dalam pembuktian,” jelas Erlan Munaji Selain fokus pada aspek pidana, kepolisian juga mendorong penyelesaian dari sisi kemanusiaan. Upaya mediasi antara korban dan keluarga pengemudi turut difasilitasi guna membahas proses ganti rugi. Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian sambil menunggu hasil observasi medis sebagai bagian penting dalam kelanjutan proses hukum. Penulis Tim

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 Januari 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) berupa pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti ribuan liter minyak tanah olahan.Pengungkapan terjadi pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai adanya kendaraan yang membawa BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi. Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8123 IU yang melintas di lokasi. Kendaraan tersebut langsung diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munajimenjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan. Total muatan diperkirakan mencapai kurang lebih 12.300 liter atau 12,3 ton BBM ilegal yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan. “Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, dan ARD (39) yang berperan sebagai kernet. Ketiganya mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan.” Jelas Kabid Humas Polda Jambi. Ia menegaskan, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Saat ini ketiga orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami jaringan distribusi serta asal-usul BBM tersebut,” tambahnya. Ditambahkannya bahwa para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun distribusi ilegal bahan bakar minyak karena selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga dapat membahayakan keselamatan. “Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan pengangkutan, penimbunan, ataupun perdagangan BBM ilegal. Selain merugikan negara, kegiatan ini sangat berisiko terhadap keselamatan karena pengangkutan BBM tanpa standar keamanan bisa memicu kebakaran maupun ledakan,” tegasnya. Ia juga meminta masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitarnya. “Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat melalui layanan Polri 110. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menekan praktik kejahatan di bidang migas,” tutup Kombes Pol. Erlan Munaji Penulis Tim

Read More