“Warga Desa Lubuk Rahman Diserang Hama Lalat Diduga Berasal dari Kandang PT Surya Unggas Mandiri — Perusahaan Dinilai Abaikan Standar Peternakan Unggas”

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 19 November 2025 — Warga Desa Lubuk Rahman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi kembali dibuat resah. Serangan hama lalat dalam jumlah besar diduga kuat berasal dari kandang unggas milik PT Surya Unggas Mandiri (SUM), perusahaan mitra dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, yang beroperasi di wilayah tersebut. Keluhan datang dari berbagai titik pemukiman warga, bahkan sampai ke kantor desa, yang kini tak lagi steril dari serbuan lalat. Kondisi ini disebut sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan semakin memburuk meski pihak perusahaan mengaku telah melakukan penyemprotan.  “Kami sangat terganggu dengan keberadaan lalat ini. Jumlahnya luar biasa banyak. Bahkan di kantor desa pun berterbangan. Minggu ini memang ada penyemprotan dari pihak perusahaan, tapi kenyataannya lalat bukan berkurang, malah semakin banyak,” ungkap salah satu warga kepada awak media. Kepala Desa Lubuk Rahman turut membenarkan kondisi tersebut dan menyebut warga sudah sangat tidak nyaman menjalani aktivitas harian. Perusahaan Dinilai Tertutup, Diduga Tak Penuhi Standar Kelayakan Kandang, Saat tim media mencoba meminta izin kepada pihak keamanan (security) PT SUM untuk melihat kondisi kandang guna melakukan verifikasi lapangan, permintaan tersebut ditolak tanpa alasan jelas. Sikap tertutup ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran standar operasional peternakan unggas, khususnya terkait kebersihan kandang dan pengelolaan limbah. Penolakan ini juga menguatkan kecurigaan bahwa perusahaan berpotensi tidak memenuhi ketentuan teknis pemeliharaan unggas yang diwajibkan oleh pemerintah. Aturan Resmi yang Wajib Dipenuhi Perusahaan Peternakan Unggas Berikut aturan yang relevan dan diduga dilanggar: 1. Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) No. 31/Permentan/PK.230/7/2014 tentang Pedoman Budidaya Unggas yang Baik (Good Farming Practices – GPP) Perusahaan peternakan unggas wajib memenuhi standar berikut: Manajemen Kesehatan dan Kebersihan Kandang Kandang harus dibersihkan dan disanitasi secara berkala. Pengendalian hama (termasuk lalat) harus dilakukan secara efektif dan berkelanjutan, bukan sekadar penyemprotan sesekali. Limbah kandang wajib dikelola agar tidak mencemari lingkungan dan tidak menjadi sumber berkembangnya lalat. Lokasi dan Jarak Kandang Kandang harus memiliki jarak aman dari pemukiman warga untuk mencegah gangguan bau, debu, dan hama. Manajemen Limbah Kotoran ayam harus dikelola dengan sistem tertutup atau diolah secara cepat agar tidak menjadi media berkembang biak lalat. 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 (Baku Mutu Emisi & Bau) Peternakan skala besar wajib memiliki dokumen UKL-UPL atau AMDAL, termasuk rencana pengelolaan hama dan limbah. 3. Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pelaku usaha dilarang menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan manusia. Ancaman sanksi: Administratif, teguran, pembatasan kegiatan, penghentian operasi Pidana: denda hingga miliaran rupiah bila terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan Warga Desak Dinas Peternakan dan Lingkungan Hidup Turun Tangan, Dengan kondisi yang semakin parah, warga meminta Dinas Peternakan Provinsi Jambi, DLH, dan aparat terkait segera melakukan inspeksi ke kandang PT SUM untuk memastikan kelayakan operasional, manajemen limbah, dan penerapan standar biosekuriti. Jika terbukti melanggar: Perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi, Kewajiban perbaikan manajemen kandang, Hingga penghentian sementara operasional bila pencemaran lingkungan terbukti seriusKasus serbuan lalat di Desa Lubuk Rahman kini menjadi bukti bahwa aktivitas peternakan besar tanpa kontrol ketat bisa berdampak langsung pada kesehatan dan kenyamanan warga. Transparansi perusahaan dan tindakan tegas dari pemerintah daerah menjadi kunci agar persoalan ini tidak semakin meluas. Penulis Tim 

Read More