Aksi PARMN Guncang Kejati Jambi, Kasus Dugaan Korupsi Aset YPJ Jalan di Tempat

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 April 2026 – Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara (PARMN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (2/4/2026). Aksi ini menyoroti mandeknya penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan aset negara eks Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Para aktivis dan elemen kontrol sosial menilai Kejati Jambi tidak profesional dalam menangani perkara tersebut. Pasalnya, kasus yang telah bergulir hampir lima tahun itu dinilai berjalan di tempat tanpa kepastian status hukum. Koordinator lapangan aksi, Amir, menegaskan bahwa ketidakjelasan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap komitmen penegakan hukum yang berkeadilan di Provinsi Jambi, khususnya yang berdampak pada sektor pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia (SDM).“Ketidakpastian ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut masa depan pendidikan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar Amir dalam orasinya. Perkara ini diketahui melibatkan konflik antara Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi dan Yayasan Pendidikan Jambi yang diwakili oleh Camelia Puji Astuti. Meski proses pemeriksaan telah dilakukan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status hukum perkara tersebut. Perwakilan elemen kontrol sosial menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Mereka menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan kepastian hukum.“Sudah hampir lima tahun berlalu tanpa kejelasan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan kepada Kejati Jambi:Mendesak kejelasan status hukum perkara secara transparan.Meminta jaksa penyidik segera melanjutkan proses hukum tanpa penundaan.Menolak praktik “pilih tebang” dalam penegakan hukum.Menuntut transparansi dan keadilan tanpa keberpihakan. Mendesak Asisten Pengawasan (Aswas) memeriksa jaksa yang menangani perkara terkait dugaan pelanggaran profesionalisme.Para aktivis menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi merugikan dunia pendidikan di Jambi. Aset negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dinilai justru terjebak dalam sengketa yang tak kunjung selesai. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari korps Adhyaksa untuk menuntaskan perkara tersebut demi menjaga supremasi hukum di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Penulis Tim

Read More

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara Gruduk Kejati Jambi: Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penyimpangan Dana Proyek Rigid Beton

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Desember 2025 — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 berubah menjadi aksi protes keras ketika Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara (PARMN) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (9/12). Massa membawa sejumlah dokumen yang memuat dugaan penyimpangan, ketidakwajaran transaksi, dan lemahnya pertanggungjawaban dana pembangunan jalan rigid beton di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Aksi tersebut menyoroti temuan BPK RI Perwakilan Jambi terkait penerimaan dan pengeluaran dana kegiatan pembangunan jalan rigid beton yang mencapai Rp47,958 miliar, serta transaksi tunai dari rekening PT.PCJL kepada Tim Swakelola yang disebut mencapai Rp19,183 miliar dan dinilai tidak dapat ditelusuri penyimpanannya. Dalam pernyataannya, PARMN menilai sejumlah temuan BPK mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek, di antaranya: Pengeluaran dana swakelola tanpa bukti pertanggungjawaban yang memadai. Enam kali transaksi tunai dari PT.PCJL kepada Tim Swakelola yang disebut tidak dapat dijelaskan peruntukannya. Nota pembelian material yang dianggap tidak lengkap, tidak mencantumkan harga, dan tanpa identitas penyedia. Hasil pengujian kuat tekan beton yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, serta kekurangan volume pekerjaan hingga 6.770 m³. PARMN menuding lemahnya pengawasan menjadi celah terjadinya dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan anggaran, termasuk dalam proses perencanaan, proses pencairan dana, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Melalui aksi ini, PARMN melayangkan lima tuntutan utama kepada Kejati Jambi, di antaranya: 1. Memanggil Kepala Dinas PUPR Tanjab Timur selaku Ketua Tim Swakelola untuk dimintai klarifikasi atas temuan BPK RI. 2. Menginstruksikan pemeriksaan menyeluruh atas mekanisme penerimaan dan pengeluaran dana pembangunan. 3. Memanggil dan memeriksa PT.PETROCINA sebagai pihak pemberi dana TJSL yang dianggap memiliki kewajiban memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan. 4. Memanggil Kabid Bina Marga dan Bendahara Pengeluaran untuk menjelaskan sejumlah transaksi pembelian material yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. 5. Memanggil Bupati dan Ketua DPRD Tanjab Timur atas pertanggungjawaban penggunaan dana TJSL yang diduga mengandung penyimpangan. Koordinator aksi menyebut bahwa peringatan Hari Anti Korupsi bukan hanya seremoni, melainkan momentum menguatkan komitmen pemberantasan korupsi.  “Kami datang bukan untuk menghakimi, tetapi menuntut proses hukum berjalan. Temuan BPK sangat jelas. Kejati harus memanggil semua yang terlibat agar terang-benderang. Tidak boleh ada tebang pilih,” tegasnya. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyatakan akan kembali turun jika Kejati Jambi tidak melakukan langkah hukum dalam waktu dekat. Penulis Tim 

Read More