Ramai di Media Sosial, Dugaan Perambahan Hutan Konservasi di Batanghari Jadi Sorotan Publik

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 2 Agustus 2026 – Dugaan aktivitas perambahan hutan konservasi di wilayah kerja PT Wira Karya Sakti (WKS) Distrik 8, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial, Minggu (2/8/2026). Informasi yang beredar berasal dari hasil investigasi lapangan yang dipublikasikan oleh media Baca Hukum. Publikasi tersebut memicu berbagai tanggapan masyarakat terkait dugaan kerusakan kawasan hutan konservasi.Berdasarkan laporan investigasi yang beredar, penelusuran lapangan awalnya dilakukan dalam rangka menindaklanjuti sengketa lahan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama dan Koperasi Fajar Hutan Kehidupan. Namun, di tengah kegiatan tersebut, tim investigasi mengaku menemukan dugaan aktivitas perambahan dan penebangan kayu di kawasan yang disebut sebagai hutan konservasi. S. salah seorang ketua koperasi di Kecamatan Mersam yang memimpin investigasi, menyampaikan bahwa temuan tersebut diperoleh saat tim melintasi kawasan hutan.“Awalnya kami menelusuri sengketa lahan. Namun saat melintasi kawasan hutan konservasi, kami menemukan aktivitas yang sangat mencurigakan,” ujarnya sebagaimana dikutip dalam laporan investigasi. Dalam laporan tersebut disebutkan, tim investigasi mengklaim menemukan satu unit alat berat yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan konservasi, tumpukan kayu yang diduga merupakan hasil penebangan, serta aktivitas pengangkutan kayu keluar dari kawasan tersebut. Unggahan mengenai dugaan perambahan itu kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menuai beragam respons. Sejumlah warganet meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan serta mengusut dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terbukti terjadi perambahan kawasan hutan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku perambahan, pembalakan liar, maupun penggunaan kawasan hutan secara melawan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Batanghari, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, maupun pihak PT Wira Karya Sakti (WKS) terkait kebenaran informasi yang beredar maupun langkah penanganan atas dugaan tersebut.Media ini juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak Koperasi Fajar Hutan Kehidupan maupun pihak lain yang disebut dalam laporan investigasi. Dengan demikian, seluruh informasi yang dimuat masih bersifat dugaan dan menunggu hasil penyelidikan serta klarifikasi dari instansi berwenang.Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik. Penulis Tim

Read More