Penjual Es Tebu Menang Gugatan Sengketa Tanah Lawan Diduga Mafia Tanah di Jambi
Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Juli 2025 — Kemenangan berpihak pada rakyat kecil. Pengadilan Negeri Jambi menolak gugatan sengketa tanah yang diajukan oleh Sudiwan Dinarya terhadap Hartati, seorang penjual es tebu, dalam perkara perdata No. 171/Pdt.G/2024/PN Jmb. Putusan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O.) serta menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Objek sengketa terletak di belakang RS Mitra, Jalan Jakarta, Kotabaru, Kota Jambi. Dalam proses persidangan yang berlangsung panjang dan kompleks, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat cacat formil dan tidak layak dilanjutkan. Pengacara Hartati, Unggul Garfli, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Jambi. “Syukur Alhamdulillah, Yang Mulia Hakim berpihak pada keadilan. Klien kami hanya rakyat kecil yang sehari-hari menjual es tebu. Putusan ini membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Unggul. Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut cacat karena mengandung kekeliruan hukum, seperti obscuur libel (tidak jelas), plurium litis consortium (kurang pihak), dan error in persona (salah pihak). Menurutnya, Hartati hanyalah penumpang di atas tanah milik Lukman Hasny, ahli waris sah berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Jambi dari alm. Sayid Mohammad Saleh Al-Hasny, yang tidak dilibatkan sebagai pihak tergugat. Unggul menduga gugatan dilakukan dengan niat buruk. “Ada indikasi ini tipu muslihat. Mereka sengaja hanya menggugat Hartati, berharap ia tak mampu menghadirkan kuasa hukum dan sidang akan berjalan tanpa kehadirannya (verstek), agar penggugat bisa menang dengan pembuktian sepihak,” terangnya. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa selama proses pembuktian, terungkap dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penggugat. “SHM asli tak pernah diperlihatkan di persidangan. Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polda Jambi dan sedang mendampingi Pak Lukman Hasny sebagai pemilik sah lahan. Tak menutup kemungkinan akan kami lanjutkan ke PTUN,” ujarnya. Unggul, yang juga pengurus Peradi Kota Palembang dan alumni Fakultas Hukum UGM, menutup dengan pesan moral: “Jangan takut memperjuangkan kebenaran. Kami akan terus mengabdi dan membela masyarakat kecil sebagaimana nilai-nilai kampus kerakyatan.” Penulis Tim