Kapolda Jambi Terima Silaturahmi Kepala Pengadilan Tinggi Jambi, Perkuat Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 Agustus 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. menerima kunjungan silaturahmi Kepala Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., di Ruang Kerja Kapolda Jambi, Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan silaturahmi sekaligus perkenalan Kepala Pengadilan Tinggi Jambi yang baru bertugas di Provinsi Jambi. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban sebagai wujud komitmen memperkuat sinergi antarunsur penegak hukum di Provinsi Jambi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. M. Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol. Jhon H. Ginting, S.I.K., M.H., Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Jambi Surachmat, S.H., M.H., Hakim Tinggi Tumpanuli Marbun, S.H., M.H., serta Hakim Ad Hoc Tipikor Brigjen TNI (Purn.) Bambang Pujianto, S.H. Melalui silaturahmi tersebut diharapkan hubungan koordinasi dan komunikasi yang telah terjalin dengan baik antara Polda Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi semakin erat dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa silaturahmi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum. “Kunjungan silaturahmi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Polda Jambi dengan Pengadilan Tinggi Jambi. Sinergi yang kuat antarlembaga penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menambahkan, Polda Jambi siap terus menjalin kerja sama yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas keamanan dan mendukung terciptanya sistem peradilan yang berintegritas di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Tajam24Jam.Com JAMBI, 31 Juli 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. menerima audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Ruang Kerja Kapolda Jambi, Jumat (31/7/2026). Audiensi tersebut turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.I.K., S.H., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.H., serta Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol. John H. Ginting, S.I.K., M.H. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Polda Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi dalam mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Dalam audiensi, kedua pihak juga bertukar pandangan terkait peningkatan efektivitas penanganan perkara. Koordinasi antarinstansi dinilai penting agar pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dapat berjalan secara efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dibahas pula dukungan terhadap kelancaran dan keamanan persidangan, termasuk penguatan koordinasi dalam aspek pengamanan guna menciptakan situasi persidangan yang aman, tertib, dan kondusif. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa Kapolda Jambi menekankan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang kuat dengan seluruh institusi penegak hukum. “Bapak Kapolda Jambi menyampaikan bahwa sinergi antarpenegak hukum merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, berintegritas, dan berkeadilan. Koordinasi yang baik juga diperlukan agar setiap tahapan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing,” ujar Kabid Humas. Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan bahwa Polda Jambi berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya proses persidangan yang aman dan kondusif. “Polda Jambi siap memperkuat koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Jambi, termasuk dalam mendukung keamanan dan kelancaran persidangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” jelasnya. Menurutnya, sinergi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi. “Kolaborasi antara aparat penegak hukum harus terus dibangun dan diperkuat. Dengan komunikasi yang baik dan komitmen bersama, kita berharap penegakan hukum dapat berjalan optimal sekaligus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif di Provinsi Jambi,” pungkas Kabid Humas Penulis Tim

Read More

Mantan Jurnalis Jambi Janiarto Resmi Dilantik Jadi Advokat, Siap Kawal Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Januari 2026 – Suasana Aula Kantor Pengadilan Tinggi Jambi terasa lebih khidmat dari biasanya, Kamis pagi (8/1/2026). Sebanyak 16 advokat resmi diambil sumpahnya, salah satunya sosok yang tak asing di dunia pers Jambi, Janiarto, S.H. Pria yang akrab disapa Mas Jani itu selama ini dikenal sebagai jurnalis. Namun hari ini, ia resmi menanggalkan perannya sebagai kuli tinta dan memulai babak baru sebagai advokat, mengenakan toga hitam kebesaran di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum.Bagi Janiarto, perpindahan profesi ini bukan keputusan mendadak. Ia menyebut langkah tersebut sebagai perwujudan cita-cita lama yang sempat tertunda karena kesibukan di dunia usaha dan jurnalistik. “Tujuan utama saya adalah menjadi mitra pengawal keadilan. Saya ingin memastikan setiap orang, tanpa memandang latar belakang, memiliki hak yang sama untuk dibela secara bermartabat,” ujar Janiarto usai prosesi pelantikan. Berbekal pengalaman panjang sebagai jurnalis, Janiarto mengaku memiliki pandangan realistis terhadap praktik penegakan hukum. Ia menyoroti stigma hukum yang kerap dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas” dan menegaskan pentingnya prinsip equality before the law.“Harapan saya, penegakan hukum di Provinsi Jambi benar-benar menjunjung kesetaraan. Semua harus mendapat perlakuan yang sama di depan hukum,” tegasnya. Komitmen Janiarto juga terlihat dari keberpihakannya kepada masyarakat kecil. Ia menaruh perhatian besar pada layanan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono), yang menurutnya bukan sekadar kewajiban profesi, melainkan tanggung jawab moral.“Mendampingi wong cilik adalah bagian dari nurani. Mereka sering kali tidak memiliki suara dalam mencari keadilan,” katanya. Pelantikan tersebut berlangsung di tengah masa transisi hukum nasional dengan mulai diberlakukannya KUHP baru. Menyikapi hal itu, Janiarto menyatakan siap terus belajar dan beradaptasi dengan dinamika regulasi demi memberikan pendampingan hukum yang profesional. Usai diambil sumpah, Janiarto resmi bergabung dalam jajaran Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Kehadirannya diharapkan memberi warna baru bagi dunia advokasi di Provinsi Jambi.Meski pena telah diletakkan, semangat Janiarto untuk memperjuangkan kebenaran tidak padam. Jika sebelumnya ia mewartakan keadilan melalui tulisan, kini ia memilih memperjuangkannya langsung di ruang sidang. Penulis Tim

Read More

Merasa Tak Mendapat Keadilan di PN Muara Bulian, Warga SAD Lanjut Gugat PT BSU ke Pengadilan Tinggi Jambi

Tajam24Jam.Com Batanghari, Jumat 16/5/2025 – Pengeluaran pertimbangan hukum oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian, Batanghari, Jambi dengan menggunakan sistem E-court, dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Mbn menuai dugaan ketidak profesionalan hakim dalam memberikan pertimbangan hukumnya. Diketahui, perkara nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn merupakan gugatan class action yang dilayangkan oleh Warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati terhadap PT. Berkat Sawit Utama (BSU) terkait lahan seluas 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari, Jambi. Dalam salinan keputusan pertimbangan hukum tersebut, banyak ditemukan fakta persidangan dan fakta lapangan yang terkesan diduga sengaja dihilangkan. Mahmud Irsyad, pihak yang menggugat PT. BSU resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi pada Kamis 8 Mei 2025 lalu. Setelah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, Mahmud Irsyad kembali mendatangi Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk pemeriksaan pengujian berkas perkara (Inzage) pada Jum’at 16 Mei 2025. Inzage dalam konteks hukum yakni pemeriksaan atau pengujian berkas perkara. Ini adalah tahapan dalam proses administrasi upaya hukum yang memungkinkan para pihak untuk memeriksa kelengkapan dan/atau mempelajari berkas perkara. Mahmud saat melakukan Inzage di Pengadilan Negeri Muara Bulian mengutarakan, bahwa alat bukti yang dilakukan pemeriksaan cukup banyak, yakni mencapai 54 alat bukti. “Alat bukti kami banyak, ada 54 bukti untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, Panitera Muda Perdata menyebutkan bahwa dapat dilihat melalui e-court juga, bila tidak ditemukan bisa dihubungi,” kata Mahmud Irsyad kepada wartawan, Jum’at 16 Mei 2025. Ia menjelaskan, dalam Inzage ada hal yang cukup mencengangkan, bahwa bukti penetapan legal standing sempat hilang dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Muara Bulian terlihat kelabakan melakukan pencarian berkas perkara. Setelah melakukan pencarian selama lebih dari 30 menit, akhirnya didapatkanlah berkas tersebut. “Tadi ada yang menjanggal terkait dengan penetapan legal standing, namun setelah dicari alhamdulillah ketemu,” ungkapnya. Setelah ini, dijelaskan Mahmud, pihaknya tinggal menunggu nomor register yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi, setelah nantinya kontra memori dari para terbanding untuk dilakukan upload. “Dan ini akan diberitahukan melalui online oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Muara Bulian,” tandasnya. Untuk diketahui, dalam salinan putusan yang dikeluarkan melalui e-court, Pengadilan Negeri Muara Bulian mengeluarkan dua Kali putusan salinan nomor perkara #18/Pdt.G/2024/PN Mbn dengan waktu yang berbeda. Dalam putusan pertama yang di keluarkan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Jum’at 2 Mei 2025 tercantum didalamnya ‘Segera lakukan pembayaran sebelum Sabtu 03 Mei 2025 – Pukul 17.10.06 WIB, dengan nomor pembayaran 9006008724250502002, dengan jumlah PNBP yang harus dibayar Rp. 99.500,00 pembayaran PNBP salinan putusan nomor perkara #18/Pdt.G/2024/PN Mbn’. Sementara salinan putusan kembali dikeluarkan setelah adanya kritikan dan terpublisnya putusan yang dikeluarkan bukan jam kerja dengan waktu yang singkat. Dalam salinan putusan kedua, yang membedakan dengan salinan putusan yang pertama adalah masalah waktu limit pembayaran PNBP yang berbunyi ‘Segera lakukan pembayaran sebelum Rabu 07 Mei 2025 – Pukul 14.48.53 WIB, dengan nomor pembayaran 9006008724250506002, dengan jumlah PNBP yang harus dibayar Rp. 99.500,00 pembayaran PNBP salinan putusan nomor perkara #18/Pdt.G/2024/PN Mbn’. Penulis Tim

Read More