Polsek Mandiangin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Tajam24Jam.Com Sarolangun, 5 April 2026 – Unit Reskrim Polsek Mandiangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-09/IV/2026/Jambi/Res Sarolangun/Sek Mandiangin tertanggal 05 April 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 04 April 2026 sekitar pukul 09.41 WIB di areal PT KMP Afdeling 2, Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Korban diketahui bernama Riko Hadinata (36), warga Desa Mandiangin. Sementara pelaku yang berhasil diamankan adalah A.M (34), warga Desa Bukit Peranginan. Kronologis kejadian bermula saat pihak keamanan kebun (PK) menemukan adanya bekas panen buah sawit di Blok G33B. Selanjutnya, petugas mendapati seorang pria mencurigakan sedang memikul buah sawit di area kebun karet tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian diamankan dan saat dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian buah sawit milik PT KMP Afdeling 2. Unit Reskrim Polsek Mandiangin yang menerima laporan segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:1 (satu) buah dodos19 (sembilan belas) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Plt. Kapolsek Mandiangin, Ipda Alvernio Daffa Noya, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat maupun pihak perusahaan. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah rawan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan,” tambahnya. Saat ini, penyidik Polsek Mandiangin tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan segera dikirimkan ke pihak Kejaksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 476 (KUHP), ancaman 5 tahun penjara Penulis Tim

Read More

POLRES BANGKA BARAT UNGKAP KASUS PENCURIAN BUAH SAWIT DI PT. BPL, SATU ORANG PELAKU BERHASIL DIAMANKAN

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 19 September 2025 – Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT. Bumi Permai Lestari (BPL) yang terjadi pada hari Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di area perkebunan Divisi 1 Blok W43, Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (20 tahun), warga setempat, setelah tertangkap tangan saat melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama dua orang rekannya yang berhasil melarikan diri. “Pelaku diamankan setelah personel pengamanan PT. BPL yang dipimpin oleh Kanit PAM, Sdr. Toto Mardianto, bersama saksi Sdr. Petrus Canel Belo, menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi kebun. Setelah dilakukan pengecekan, pelaku AR bersama dua rekannya tertangkap sedang memuat buah sawit ke dalam sebuah mobil. Saat dilakukan pengejaran, hanya satu orang yang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya melarikan diri,” ujar Iptu Yos Sudarso. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) unit mobil Suzuki AVP warna hitam dengan,1 (satu) buah angkong warna merah, 1 (satu) buah dodos (alat panen sawit), 265 (dua ratus enam puluh lima) janjang buah kelapa sawit. Menurut keterangan, pelaku masuk ke area perkebunan dengan cara melintasi parit yang berbatasan dengan kebun warga, kemudian memanen buah sawit menggunakan alat dodos, mengangkutnya dengan angkong, dan memuatnya ke dalam mobil untuk dijual. “Atas kejadian tersebut, pihak PT. BPL mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp 8.400.000. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Teritip guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Yos. Polres Bangka Barat akan terus melakukan patroli dan bekerja sama dengan pihak perusahaan serta masyarakat guna menekan angka tindak pidana pencurian, khususnya di wilayah perkebunan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Iptu Yos Sudars. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tangkap Pelaku Pencurian 2100 Kg Buah Sawit di PT BPL Bukit Terak

Tajam24Jam.Com Polres Bangka Barat, Jum’at 11 Juli 2025 – Berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit di PT BPL Bukit Terak, Desa Kacung, Kecamatan Kelapa. Pelaku berinisial Sumardi alias Mardi (28), warga Desa Teladan, Kecamatan Toboali, ditangkap setelah kedapatan mencuri sebanyak 2100 kilogram buah sawit. Kejadian bermula pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 12.00 WIB saat Tim Keamanan Divisi 3 PT BPL melakukan patroli rutin di lahan perusahaan. Petugas mencurigai gerak-gerik Sumardi yang berada di area kebun, kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 187 janjang buah sawit dan sebuah arko, alat bantu angkut buah sawit. Menurut keterangan Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 6.104.700. “Pelaku langsung kami amankan di Polsek Kelapa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Yos. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi menciptakan kondisi yang aman dan kondusif. Di tempat terpisah Kapolsek Kelapa IPTU Dahri Iskandar, S.H., menghimbau masyarakat Sehubungan dengan kasus pencurian buah sawit yang terjadi di PT BPL Bukit Terak. Polsek Kelapa mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pemilik lahan di wilayah Kecamatan Kelapa untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. “Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segera kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan” ujarnya. Dia juga menambahkan agar masyarakat menghindari tindakan main hakim sendiri dan percayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua. Penulis Tim

Read More