BPH Migas Tanggapi Laporan SPBU No. 14.284.633, Janjikan Tindak Lanjuti Dalam 60 Hari
Tajam24Jam.Com Pelalawan, 16 Desember 2025 – BPH Migas telah menanggapi laporan basminusantara.com terkait dugaan pelanggaran SPBU No. 14.284.633 di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau. Dalam tanggapannya, BPH Migas menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan diteruskan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti. “Terima kasih atas informasi yang telah Anda sampaikan. Sesuai Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, tindak lanjut pengaduan masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan masyarakat diterima,” tulis BPH Migas dalam tanggapannya. BPH Migas juga memberikan nomor tiket untuk memantau perkembangan kasus ini. Kami akan terus memantau dan memberikan update terbaru terkait kasus ini. Keterangan:SPBU No. 14.284.633 di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, RiauLaporan diterima oleh BPH MigasTindak lanjut pengaduan masyarakat diselesaikan dalam 60 hari Penulis Tim