Bos Ilegal Drilling “Iyan Kincai” Cuma Divonis 10 Bulan, Pekerja Justru 18 Bulan — Ada Apa dengan Pengadilan?

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 Desember 2025 — Putusan Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa Alfian Gafar alias Iyan Kincai, yang disebut sebagai bos ilegal drilling, memicu gelombang kecurigaan dan kemarahan publik. Dalam putusan 28 Oktober 2025, hakim hanya menjatuhkan 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Ironisnya, tiga pekerja lapangan yang sebelumnya ditangkap dalam kasus yang sama justru divonis lebih berat — 18 bulan penjara. Perbedaan hukuman ini langsung dianggap publik sebagai kejanggalan mencolok. Pertanyaan pun bermunculan: Mengapa pekerja kecil dihukum lebih berat daripada orang yang diduga mengendalikan aktivitas ilegalnya? Aroma ketidakadilan makin terasa ketika melihat fakta bahwa seluruh barang bukti — mulai dari motor, pipa, katrol, tali tambang, hingga jeriken berisi cairan menyerupai minyak bumi — jelas menunjukkan adanya operasi ilegal yang terstruktur. Masyarakat dan pegiat hukum mempertanyakan keras logika putusan tersebut. Banyak yang menilai hukuman ringan untuk pihak yang disebut sebagai bos ilegal drilling justru memperburuk kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Sejumlah kalangan mendesak lembaga pengawas peradilan turun tangan. Mereka menegaskan bahwa vonis model begini berpotensi mengirim pesan berbahaya: bahwa pekerja rendahan paling mudah dikorbankan, sementara aktor besar bisa lolos dengan hukuman minimal. Kekecewaan publik kini mengarah pada satu pertanyaan tajam:Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya formalitas untuk menutup perkara? Penulis Tim

Read More