Media Spektrum ID.com dan D-TV Streaming Resmi Diluncurkan di Pekanbaru

Tajam24Jam.Com Pekanbaru, Riau, 8 Januari 2026 — Kabar menggembirakan datang dari dunia pers dan penyiaran digital di Provinsi Riau. Media Spektrum ID.com bersama D-TV Streaming resmi diluncurkan dan mulai mengudara, menandai babak baru perkembangan media digital yang informatif, inovatif, serta adaptif terhadap kemajuan teknologi. Atas peresmian tersebut, Pimpinan Media Lidikriau.com bersama Beritalintasindonesia.id, didukung seluruh jajaran redaksi dan kontributor yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas berdirinya Media Spektrum ID.com dan D-TV Streaming di Pekanbaru. “Kami mengapresiasi lahirnya Media Spektrum ID.com dan D-TV Streaming sebagai bagian dari penguatan ekosistem pers nasional. Kehadiran media baru ini diharapkan mampu menjadi sarana informasi yang objektif, mencerdaskan masyarakat, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” ujar pimpinan Media Lidikriau.com dan Beritalintasindonesia.id dalam keterangannya. Peresmian ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan era digital, di mana kecepatan, akurasi, dan kredibilitas informasi menjadi kebutuhan utama publik. Dengan mengembangkan platform media online yang terintegrasi dengan layanan televisi streaming digital, Media Spektrum ID.com dan D-TV Streaming diyakini mampu menghadirkan konten yang edukatif, aktual, dan berimbang. Media Lidikriau.com bersama Beritalintasindonesia.id berharap sinergi antar-media dapat terus terjalin guna mewujudkan pers yang sehat, independen, dan berpihak pada kepentingan publik. Selamat dan sukses atas peresmian Media Spektrum ID.com dan D-TV Streaming.Semoga terus berkembang secara profesional dan menjadi pilar informasi terpercaya bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Penulis Tim

Read More

Awak Media Diduga Diteror OTK, Dihubungi Nomor Tak Dikenal dan Dimaki Saat Konfirmasi Dugaan Judi Gelper di Jalan Nangka

Tajam24Jam.Com Pekanbaru, Riau 4/1/2026 — Minggu, 4 Januari 2026Kebebasan pers kembali mendapat ancaman. Seorang awak media di Pekanbaru diduga mendapat teror dan perlakuan tidak menyenangkan dari orang tak dikenal (OTK) melalui sambungan telepon bernomor +62 823-8303-88XX, setelah melakukan konfirmasi terkait dugaan kembali beroperasinya praktik perjudian Gelper (tembak ikan) di sebuah lokasi Car Wash di Jalan Nangka. Kronologi kejadian bermula ketika awak media menerima informasi dari sejumlah rekan jurnalis dan masyarakat bahwa lokasi Car Wash di Jalan Nangka—yang sebelumnya sempat diributkan dan ditertibkan oleh organisasi PEKAT—diduga kembali membuka arena perjudian Gelper. Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian melakukan pengecekan dan konfirmasi. Awak media mengaku telah mengirimkan foto dan video kondisi lokasi kepada pihak pengelola yang disebut bernama Alun, guna meminta klarifikasi. Namun, bukannya mendapat penjelasan, awak media justru mendapat respon kasar berupa makian dan kata-kata tidak pantas, yang terjadi pada Sabtu siang (3/1/2026). “Bukannya memberi klarifikasi, yang bersangkutan malah memaki-maki kami. Padahal kami menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik,” ujar awak media kepada tim. Dari hasil pengecekan langsung di lapangan, informasi tersebut ternyata benar. Terpantau lokasi perjudian Gelper kembali beroperasi dan tampak ramai pengunjung, dengan dua meja aktif serta area yang cukup luas hingga lantai dua, menampung banyak meja permainan. Dugaan Pelanggaran HukumTindakan dugaan teror, penghinaan, dan intimidasi terhadap awak media ini berpotensi melanggar hukum, di antaranya: Pasal 351 dan Pasal 315 KUHP terkait penghinaan dan perlakuan tidak menyenangkan. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya: Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Sementara itu, dugaan aktivitas perjudian Gelper juga berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP, yang mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara.Desakan Aparat Penegak HukumAtas kejadian ini, awak media dan insan pers di Pekanbaru mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk: Mengusut dugaan teror dan intimidasi terhadap jurnalis. Menindak tegas praktik perjudian Gelper yang diduga kembali beroperasiMenjamin keamanan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistikKasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap insan pers di daerah. Awak media menegaskan bahwa kerja jurnalistik bukanlah kejahatan, melainkan bagian dari kontrol sosial demi kepentingan publik. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang. Jika media dibungkam dengan teror, maka hukum harus bicara,” tegas awak media. Penulis Tim

Read More

Tempat Perjudian Gelper Yang Diduga Milik Alun Masih Lancar Beroperasi

Tajam24Jam.Com Pekanbaru, Riau 4 Januari 2026 – Maraknya praktik perjudian jenis gelper Milik Alun di jalan nangka saat di konfirmasi wartawan mengatakan wartawan sampah dan lonte dan kata kata kotor lain nya oleh seorang oknum asal cenis bernama Alun yang mana sebelum nya tempat nya tersebut sempat di Demo masyarakat pekanbaru tapi tidak kapok kapok nya malah mengatakan wartawan sampah dan berkata kotor lain nya ironis nya kenapa pihak kepolisian tidak menindak tempat peraktek perjudian Gelper milik Alun tersebut saat di Demo madyarakat dari salatau organisai di pekanbaru malah cumah pihak pendemo rempat perjudian tersebut yang di mintak ganti rugi harus nya pihak kepolisian polresta atau polda riau juga bersikap adil sita semua barang milik usaha perjudian dan tangkap pelaku usaha bernqma Alunya biar dapat epek jelar jelas pimpinan media beritalintas indondesia.id (Ansori). Tempat perjudian yang baru baru ini di demo masyarakat di jalan Nangka kota pekanbaru kini beraksi lagi. Atau meja tembak ikan di Kota Pekanbaru, Riau, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga melanggar hukum ini disebut telah beroperasi cukup lama dan kian menjamur di sejumlah titik strategis kota, seperti di kawasan Jalan Riau dan Jalan Nangka dan lainnya.  Sejumlah kalangan masyarakat dan tim media menilai lemahnya penindakan membuat praktik perjudian tersebut terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Ironisnya, meski isu ini telah berulang kali diberitakan oleh berbagai media nasional serta viral di sejumlah platform media sosial seperti TikTok dan Snack Video. keberadaan lokasi-lokasi judi tersebut hingga kini masih tetap beroperasi. Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan tudingan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas perjudian tersebut. Nama Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum., ikut terseret dalam isu yang berkembang di tengah masyarakat. Namun demikian, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan belum terbukti secara hukum. Dan kebijakan Pihak Polri diseluruh Indonesia sedang gencar gencarnya menjalankan prorgam program inti dari presiden prabowo stop tambang ilegal lawan judi online maupun offline. Apa emang penjudi2 di riau sudah hebat melawan perintah prabowo dan pihak polda riau hanya tutup mata saat di konfirmasi wartawan melalui via whatsapp nya di nomor. 081152567XX namun sampai saat berita ini tayang belum ada respon dari kapolda Riau. Tutup Ansori selaku pimpinan media nasional.  Tim media mengaku telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kapolda Riau melalui pesan WhatsApp guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat respons. Atas kondisi tersebut, tim media dan sejumlah elemen masyarakat meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus perjudian di wilayah hukum Polda Riau. Evaluasi ini dinilai penting demi menjaga marwah institusi Polri serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik. Keberadaan perjudian tembak ikan dinilai tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu berbagai dampak sosial, seperti meningkatnya kriminalitas, konflik sosial, hingga gangguan ketentraman dan keamanan masyarakat. Apalagi, praktik tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari instansi terkait. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tegas sesuai dengan instruksi Kapolri yang berulang kali menegaskan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian di Indonesia. Redaksi menegaskan, pemberitaan ini disampaikan berdasarkan informasi dan temuan di lapangan serta tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku. ( Tim red investigasi media )

Read More

Brutal! Warga Pekanbaru Diduga Diinjak dan Ditendang, Laporan Resmi Masuk Polisi

Tajam24Jam.Com Pekanbaru, 19 Desember 2025 – Seorang warga Kota Pekanbaru, Saipul Nazli Lubis (52), melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polresta Pekanbaru, Polda Riau, Jumat (19/12/2025). Laporan tersebut telah diterima secara resmi dan dituangkan dalam bukti Surat Tanda Penerimaan  Laporan dengan  nomor registrasi ( LP/B/1444/XII/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.)oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jl. Bunga Indah, Perumahan Mercy Cahaya Residence, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat dirinya datang ke lokasi untuk mengawasi alat berat yang berada di area perumahan tersebut. Namun, tidak lama kemudian, terlapor tiba di lokasi dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. “Saya sama sekali tidak melakukan perlawanan, tapi justru mendapat perlakuan kasar. Wajah saya diinjak dan ditendang serta dipukul bagian muka dan kepala, Saya merasa terancam dan dirugikan, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru,” tegas Saipul Lubis. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam-lebam  dan  melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut. Atas peristiwa ini, pelapor melaporkan  tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, di mana  Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000, Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama lima tahun, dan Jika mengakibatkan kematian, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan tergantung akibat yang ditimbulkan (rasa sakit, luka berat, atau kematian Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Korban berserta keluarga korba berharap pihak kepllisian khus nya polresta pekanbaru ahar segera me gaman kan pelakunya jelas korba saat di konfirmasi melalui via ponselnya oleh pimpinan Lidikrisu.com dan beritalintas indonesia.id  Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, kasus tersebut berada dalam tahap awal penanganan oleh aparat kepolisian.(Tim) Editor : Ansori

Read More

SIDANG PRAPERADILAN PUPUK BERSUBSIDI AGENDA PEMBUKTIAN, AHLI TERMOHON MENERANGKAN TIDAK ADA KERUGIAN NEGARA OLEH DISTRIBUTOR

Tajam24Jam.Com Pekanbaru, Rabu 17 Desember 2025 – Sidang ke tiga pra-peradilan tersangka (S) dengan agenda pembuktian kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019 hingga 2022, berlangsung cukup lama dimulai pukul 14.00 WIB dan selesai pada pukul 20.00 WIB. Dalam agenda pembuktian, selain pembuktian surat, Pemohon menghadirkan 2 orang saksi dan 2 orang ahli yaitu Erdiansyah, SH.MH selaku ahli hukum pidana, dan Nur Azlina, S.E., M.Si.,Ak.,CA,Ph.D. selaku ahli akuntan pemerintah, selanjutnya Termohon menghadirkan 1 orang Ahli yaitu Faisal Hartawan, SH. Selaku auditor Inspektorat Provinsi Riau. Persidangan pra-peradilan dipimpin oleh Agnes Ruth Febianti, S.H., M.H, selaku Hakim Tunggal. Desy Handayani, S.H., M.H, Sylvia Utami, S.H., M.H, Ahmad Zainuri, S.H, dan Edi Picher Anggara Ginting, S.H selaku pihak pemohon, dan Azwardi Dery, S.H., M.H, serta Fahrul Agmi S.H., selaku pihak termohon.Dalam proses persidangan, Faisal yang merupakan auditor yang membuat Laporan Hasil Audit penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019 hingga 2022. dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 24.536.304.782,61 terjadi karena adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pengecer ke petani.Lebih lanjut, Faisal Hartawan, S.H. Selaku auditor Inspektorat Provinsi Riau yang menjadi ahli dari pihak termohon menyampaikan bahwa dari data yang mereka terima, ada banyak kejanggalan yang di temukan, ia menjelaskan data pengecer ke petani ada indikasi data fiktif dari anggota RDKK yang mereka periksa. “Data yang kita terima, saat investigasi pada anggota RDKK yang ada dalam berkas, berbeda dengan dilapangan. Waktu kita tanya kepada petani yang namanya ada dalam data RDKK, ternyata petani tersebut bukan anggota RDKK”, ungkap Faisal. Kuasa Hukum Pemohon Sylvia Utami SH.MH mempertanyakan kepada ahli, apakah ada kerugian negara yang disebabkan oleh Distributor?? Faisal menjawab “Tidak, distributor ke pengecer clear datanya. laporan bulanan distributor sudah sesuai dengan laporan bulanan pengecer”. Selanjutnya hakim menanyakan kepada Faisal tentang apakah ada pemeriksaan audit lanjutan terkait kerugian negara yang ditimbulkan oleh distributor ? “Tidak ada, jawab ahli, pemeriksaan audit terakhir dilakukan tahun 2024”. Dari proses persidangan pembuktian praperadilan di pengadilan Negeri kelas II pasir pengaraian, kuasa hukum Desy Handayani, SH.MH selaku pemohon yang mengajukan pra-peradilan ini menyampaikan “Ahli Termohon sangat menguatkan alasan kami mengajukan permohonan praperadilan ini, penetapan tersangka klien kami tidak memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, bukti-bukti yang diajukan termohon kita tolak sebagian, perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh klien kami tidak ada. Dalam pasal yang disangkakan, laporan audit kerugian negara merupakan syarat wajib formil yang harus dipenuhi oleh Termohon. Desy Handayani & rekan-rekannya sangat optimis permohonannya akan dikabulkan oleh hakim”. Editor : Ansori

Read More

KNPI Riau Desak Polda Tahan Pemberi Uang dalam Kasus Pemerasan Ormas Petir

Tajam24Jam.Com Pekanbaru, Riau, 26 Oktober 2025 – Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus, mendesak Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus pemerasan yang dilakukan oleh Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) yang dipimpin oleh Jackson Sihombing. Larshen Yunus meminta agar penyidik tidak hanya fokus pada penerima uang, tapi juga memeriksa pemberi uang karena sama-sama berperan aktif dalam transaksi tersebut. “Kalau memang ini murni kasus pemerasan, maka seharusnya dua-duanya diproses. Tidak mungkin ada yang memberi uang ratusan juta tanpa sebab. Polisi harus PRESISI,” tegas Larshen Yunus. Larshen Yunus juga menilai langkah penegak hukum dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang. Ia mengkritik pola kerja tim RAGA dan penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Riau yang dinilainya tidak mencerminkan semangat transparansi. Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) yang dipimpin oleh Jackson Sihombing diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha sawit dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar.Kasus ini bermula ketika Petir menyebarkan berita negatif tentang perusahaan tersebut di media online.Setelah negosiasi, kesepakatan turun menjadi Rp 1 miliar, dan Jackson Sihombing menerima uang tunai sebesar Rp 150 juta. KNPI Riau mendesak Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa semua pihak yang terlibat.Larshen Yunus meminta agar Polda Riau tidak hanya fokus pada penerima uang, tapi juga memeriksa pemberi uang. Polda Riau telah mengamankan Jackson Sihombing dan barang bukti berupa uang tunai dan dokumen.Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. Penulis Tim

Read More