PNS di Tanjab Timur Terseret Kasus Perusakan Hutan Usai Beli Tanah, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 22 Februari 2026 – Niat berinvestasi tanah justru membawa petaka bagi Sarjono (50), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Ia kini harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa terlibat dalam kasus dugaan perusakan kawasan hutan lindung. Kasus ini bermula ketika Sarjono membeli sebidang tanah bermodalkan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) dari seseorang berinisial YL (59), yang juga menjanjikan pengurusan sertifikat lahan tersebut. Namun belakangan diketahui, titik koordinat tanah yang dibeli ternyata masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam. Masalah mencuat saat tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan inspeksi di lokasi dan menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat. Berdasarkan temuan itu, Sarjono didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Nomor PDM-23/TJT/12/2025. Dugaan Dijebak dan DitipuPihak terdakwa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Sarjono mengaku tidak pernah menggarap lahan tersebut, tidak mengeluarkan biaya pembukaan lahan, serta tidak pernah memerintahkan siapa pun melakukan aktivitas di lokasi. Ia menduga telah dijebak atau ditipu oleh pihak penjual tanah.Atas dugaan penipuan tersebut, Sarjono sebelumnya telah melaporkan kasus itu ke Polda Jambi pada November tahun lalu, sebelum perkara perusakan hutan disidangkan. Sidang Masuk Tahap EksepsiSaat ini perkara tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sabak dan telah memasuki agenda kedua, yaitu pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Dalam nota keberatannya, kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak jelas (obscuur libel), karena tidak menguraikan secara spesifik peran Sarjono dalam dugaan tindak pidana tersebut. Usai sidang, tim kuasa hukum menyatakan harapannya agar majelis hakim mengabulkan eksepsi mereka. “Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, serta memulihkan harkat dan martabat klien kami. Kami juga berharap laporan dugaan penipuan di Polda Jambi segera ditindaklanjuti agar fakta hukum menjadi terang,” ujar perwakilan kuasa hukum. Publik Menanti Kepastian HukumKasus ini menghadirkan dua sisi persoalan: penegakan hukum terhadap perusakan kawasan hutan yang harus dijalankan, serta klaim seorang warga yang merasa menjadi korban penipuan jual beli tanah bermasalah. Publik kini menanti putusan majelis hakim sekaligus perkembangan penyelidikan laporan penipuan yang disebut menjadi awal perkara ini. Penulis Tim

Read More

Diduga Kebun Dirusak, Pensiunan PNS Lapor ke Polda Jambi: Kerugian Capai Rp100 Juta, Desak Kapolda Turun Tangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Februari 2026 – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Arminius Lubis, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan kebun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta. Laporan pengaduan itu diterima SPKT Polda Jambi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.Dalam laporan tersebut, Arminius Lubis yang beralamat di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, menyebut dugaan pengrusakan kebun terjadi pada 2 Januari 2026 di RT 03 Desa Serada, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Terlapor dalam perkara ini disebut berinisial DEDI dkk. Kepada awak media, Arminius Lubis mengungkapkan bahwa pengrusakan kebun yang dialaminya tidak hanya berdampak pada kerusakan fisik lahan, tetapi juga menghilangkan sumber penghidupan yang selama ini dikelolanya. “Kerugian saya lebih kurang Rp100 juta. Ini bukan angka kecil. Kebun itu hasil kerja bertahun-tahun,” ujarnya usai membuat laporan di SPKT Polda Jambi. Arminius berharap laporan yang telah ia sampaikan tidak berhenti di meja administrasi, melainkan segera ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik. “Saya berharap Kapolda Jambi bisa segera memproses laporan ini. Jangan sampai hukum terkesan lamban ketika masyarakat kecil mencari keadilan,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai upaya terakhir setelah berbagai jalur non-hukum tidak membuahkan hasil. Kasus ini mulai menyita perhatian publik, terutama karena nilai kerugian yang besar serta dugaan pengrusakan yang dilakukan secara sengaja. Masyarakat kini menunggu langkah tegas Polda Jambi dalam menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan Pasal 262 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana. Penanganan perkara ini akan menjadi ujian integritas penegakan hukum di Jambi, khususnya dalam memberikan kepastian hukum bagi warga yang merasa haknya dirampas. Penulis Tim

Read More