Estimasi Kerugian Negara 276 Miliar, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Biosolar Subsidi di Muaro Bungo

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 April 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di wilayah Kabupaten Muaro Bungo. Dalam kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai Rp276.511.060.000 (± Rp276 miliar) dalam kurun waktu 2013 hingga April 2026. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAMBI tertanggal 9 April 2026. Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di SPBU 24.372.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Kronologis kejadian bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, saat tim Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM solar subsidi di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim tiba di SPBU dan mendapati antrean panjang kendaraan untuk pengisian biosolar subsidi. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 17.20 WIB, sebuah mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BH 1938 AS terlihat memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU. Petugas yang mencurigai aktivitas tersebut segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya catatan yang diduga merupakan rekap jumlah pelangsiran BBM yang telah dilakukan. Tim kemudian mengamankan sopir kendaraan berinisial S (31), yang diduga sebagai pelangsir, serta operator SPBU berinisial N (33). Keduanya bersama sejumlah saksi dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bungo sebelum akhirnya diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Isuzu Panther, dua selang plastik, uang tunai sebesar Rp6.884.000, satu nozzle warna biru, DVR CCTV SPBU, satu unit tablet, dua unit handphone, serta satu jerigen berkapasitas 35 liter berisi sampel biosolar. Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa praktik pelangsiran BBM subsidi ini telah berlangsung lama dan berdampak besar terhadap kerugian negara. “Dari hasil penyelidikan, praktik ini diduga sudah berjalan sejak tahun 2013 hingga April 2026, dengan estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp276 miliar. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kami,” tegasnya. Kombes Pol Taufik Nurmandia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. “Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya. Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Penulis Tim

Read More

Rangkaian HUT ke-3 AWaSI Jambi, Wartawan Siber Gelar Refleksi Akhir Tahun dan Media Gathering

Tajam24Jam.Cok Muaro Bungo, 11 Januari 2026 – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi menggelar kegiatan Media Gathering & Refleksi Tahun 2025 serta Launching Program AWaSI 2026 yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) AWaSI Jambi ke-3 pada 5 Januari 2026. Kegiatan utama akan dilaksanakan pada Jumat–Sabtu, 9–10 Januari 2026, bertempat di objek wisata Taliba Garden Camping Ground Kabupaten Muaro Bungo. Ketua Umum AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menyampaikan bahwa momentum HUT ke-3 ini menjadi tonggak penting perjalanan organisasi sejak berdiri, sekaligus menjadi ajang konsolidasi internal untuk memperkuat peran wartawan siber di Provinsi Jambi. “Peringatan HUT ke-3 AWaSI Jambi ini kami rangkaikan dengan media gathering dan refleksi akhir tahun sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi selama 2025, sekaligus memantapkan langkah dan arah kebijakan AWaSI di tahun 2026,” ujar Erfan. Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi wartawan siber melalui workshop dan diskusi panel, serta mempererat soliditas antaranggota dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Ada dilaksanakan dalam bentuk Outdoor Camping Trip. Selain refleksi perjalanan organisasi sepanjang tahun 2025, rangkaian acara juga meliputi perumusan program kerja strategis tahun 2026, launching resmi program AWaSI 2026, serta penguatan jejaring kemitraan dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. AWaSI Jambi berharap, melalui momentum HUT ke-3 ini, organisasi dapat semakin profesional, solid, dan mandiri dalam menjalankan fungsi jurnalistik di era digital, serta terus berkontribusi positif dalam mendukung pembangunan daerah di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Satgas PPKPT UMB Diduga Tak Netral: Diam Saat Mahasiswa Dianiaya, Bergerak Saat Keluarga Korban Laporkan Balik

Tajam24Jam.Com Muara Bungo, 30 Oktober 2025 – Sikap Ketua Satgas PPKPT Universitas Muara Bungo (UMB), Nirmala, kini menuai sorotan. Ia diketahui baru aktif menanggapi kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa tambang bernama Sabil setelah keluarga korban mengambil langkah hukum melapor balik ke kepolisian. Padahal, sejak kejadian pada 21 Oktober 2025, hingga penangkapan Sabil oleh oknum yang mengaku “buser” di lingkungan kampus, Satgas PPKPT yang seharusnya berfungsi melindungi, mencegah kekerasan, dan menjaga keamanan mahasiswa, justru tidak menunjukkan respon apapun. Diam Saat Kekerasan Terjadi Berdasarkan kesaksian mahasiswa, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di lapangan futsal gongsi kampus Teknik Tambang UMB, di mana Sabil dikeroyok oleh Kevin, mahasiswa yang dikenal sering melanggar aturan kampus, bersama dua orang luar kampus. Kasus ini kemudian berkembang ketika pihak luar yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan Wulan Harahap, pemilik Klinik Axella, ikut campur dalam pelaporan polisi dan menuding balik Sabil sebagai pelaku. Meski peristiwa itu terjadi di lingkungan kampus, Ketua Satgas PPKPT UMB, Nirmala, tidak mengambil tindakan apapun untuk melindungi korban atau mendorong investigasi internal.Sabil justru ditangkap diam-diam di kampus dan dibawa ke Polsek Kota Bungo tanpa pendampingan hukum maupun advokasi dari pihak kampus. Gerak Cepat Setelah Keluarga Korban Melapor Balik Anehnya, sikap Satgas berubah drastis ketika keluarga Sabil mulai melapor balik dan mengancam membuka dugaan keberpihakan kampus.Nirmala tiba-tiba menghubungi keluarga Sabil dan mendesak agar pengacara segera dihadirkan. Ia juga mengaku ingin mendamaikan perkara tersebut, dan menyatakan dirinya hanya “fasilitator”. Namun tindakan itu justru dinilai tidak sesuai dengan fungsi utama Satgas PPKPT, yang mestinya melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap korban kekerasan di lingkungan kampus, bukan menjadi penengah dalam upaya damai yang justru mengaburkan fakta hukum. Sikap Aneh dan Pernyataan Kontradiktif Lebih jauh, saat keluarga Sabil menyinggung keterlibatan Wulan Harahap, yang disebut-sebut membawa orang luar kampus menyerang mahasiswa, Nirmala justru menunjukkan sikap tidak netral. Ia disebut mengatakan bahwa ia tidak suka dengan pihak yang “menjelekkan kampus”, seolah-olah laporan keluarga korban dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik universitas. Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa Satgas PPKPT UMB di bawah pimpinan Nirmala tidak bekerja secara objektif, bahkan berpotensi melindungi pihak tertentu yang memiliki pengaruh di internal kampus. Tuntutan Transparansi Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena Satgas PPKPT seharusnya menjadi garda utama dalam perlindungan mahasiswa dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi di lingkungan perguruan tinggi. Keluarga korban meminta agar Rektor UMB dan pihak Yayasan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKPT, sekaligus mengusut dugaan intervensi dari pihak luar kampus yang menyebabkan mahasiswa menjadi korban kriminalisasi. Kasus Sabil menjadi contoh bagaimana lemahnya fungsi perlindungan kampus terhadap mahasiswa.Jika Satgas PPKPT hanya bergerak ketika reputasi universitas terganggu, bukan ketika mahasiswa menjadi korban kekerasan, maka tujuan pembentukan satgas kehilangan maknanya. Penulis Tim

Read More

Satgas PPKPT UMB Diduga Tak Netral, Dosen Hukum Nirmala Tekan Keluarga Mahasiswa untuk Berdamai

Tajam24Jam.Com Muara Bungo, 28 Oktober 2025 – Tindakan salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo (UMB), Nirmala, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi), menjadi sorotan publik setelah diduga bersikap tidak netral dan menekan keluarga mahasiswa terlapor, Sabil, agar segera berdamai. Informasi yang diperoleh fikiranrajat.id menunjukkan bahwa Nirmala beberapa kali melakukan komunikasi langsung melalui telepon dan pesan WhatsApp dengan pihak keluarga Sabil. Dalam komunikasi itu, Nirmala mendesak agar keluarga Sabil menyediakan pengacara dan melakukan mediasi, dengan alasan “biar berimbang.”Namun desakan tersebut justru membuat keluarga merasa terpojok dan tertekan, terlebih pelapor sendiri belum menunjukkan itikad untuk berdamai. Lebih lanjut, beredar pula pesan WhatsApp yang diteruskan ke kalangan mahasiswa, berisi ancaman bahwa jika keluarga Sabil tidak segera melakukan mediasi, maka perkara itu akan dibawa ke ranah hukum dengan ancaman pasal di atas dua tahun. Pesan ini menimbulkan persepsi bahwa Nirmala ikut melakukan tekanan dan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan — sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang dosen hukum maupun pejabat Satgas kampus. Satgas Absen Saat Mahasiswa Ditangkap, Baru Aktif Setelah Sabil Melapor Balik Fakta lain yang membuat publik geleng kepala, Satgas PPKPT UMB tidak pernah hadir atau memberi perlindungan sejak peristiwa pengeroyokan terhadap Sabil yang berujung pada penangkapannya di lingkungan kampus.Menurut keterangan saksi dan keluarga, Sabil bahkan dimaki dan ditekan secara verbal di ruang penyidikan Polsek Kota Bungo, namun tidak ada langkah perlindungan dari Satgas. Anehnya, Nirmala justru baru muncul dan aktif setelah Sabil melaporkan balik pihak pelapor ke Polres Bungo. Dalam berbagai komunikasi, ia kembali mendesak agar Sabil dan keluarganya berdamai, bahkan menawarkan diri sebagai fasilitator tanpa mandat resmi dari pihak keluarga. “Kami bingung dengan sikap Ibu Nirmala. Dia bilang ingin mendamaikan, tapi caranya seperti menekan kami. Bahkan meminta kami pakai pengacara, padahal kami sedang trauma,” ujar salah satu keluarga Sabil kepada fikiranrajat.id, Senin (28/10/2025). Rektor UMB Justru Arahkan Konfirmasi ke Nirmala Sebelumnya, pimpinan redaksi fikiranrajat.id, Abdul Mutalib, SH, telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Rektor Universitas Muara Bungo untuk meminta tanggapan atas tindakan Nirmala yang dinilai berpotensi memengaruhi proses hukum dan psikologis mahasiswa. Namun, pihak Rektor UMB dalam jawabannya justru mengarahkan agar pertanyaan tersebut langsung dikonfirmasi kepada Nirmala selaku yang bersangkutan, tanpa memberikan sikap resmi universitas terkait netralitas Satgas PPKPT. Sikap rektor ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengamat hukum dan akademisi: apakah universitas benar-benar memahami fungsi Satgas PPKPT sebagai lembaga perlindungan terhadap korban kekerasan dan pelecehan di kampus, atau justru membiarkan pejabatnya berperilaku tidak proporsional? Catatan Redaksi: Peran Satgas PPKPT seharusnya bersifat independen dan berpihak pada korban, bukan menjadi bagian dari tekanan atau intervensi terhadap salah satu pihak yang berperkara. Jika benar dugaan komunikasi dan tekanan itu terjadi, maka hal ini menunjukkan krisis integritas dan pelanggaran etika akademik di lingkungan Universitas Muara Bungo. Redaksi fikiranrajat.id akan terus memantau perkembangan klarifikasi resmi pihak universitas dan sikap Nirmala sebagai dosen hukum sekaligus pejabat Satgas. Reporter: Abdul Mutalib, SHEditor: Redaksi fikiranrajat.id28 Oktober 2025

Read More

Kasus pengeroyokan Mahasiswa UMB Berubah Menjadi kontroversi. Korban Pengeroyokan, Justru Ditangkap Dan Ditahan

Tajam24Jam.Com Muaro Bungo, 23 Oktober 2025— Penegakan hukum di Polsek Muaro Bungo kini menjadi sorotan tajam. Dalam kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa kampus pertambangan Universitas Muara Bungo, polisi justru menahan korban pengeroyokan, bukan pelaku. Tindakan ini dinilai melanggar SOP dan mencederai asas keadilan, Rabu 23/10/2025. Kronologi bermula dari peraturan kampus mengenai potong rambut. Kevin, mahasiswa yang menolak aturan tersebut, sempat bersitegang dengan Sabil—mahasiswa yang menyampaikan anjuran kampus. Tak terima, Kevin mengajak rekannya dari luar kampus untuk mengeroyok Sabil, hingga korban mengalami luka memar. Namun, bukannya menahan pelaku pengeroyokan, aparat Polsek Muaro Bungo justru menangkap dan menahan Sabil malam tadi. Ironisnya, penahanan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun kampus, serta tanpa surat penahanan resmi. Ini bentuk ketidakadilan. Korban pengeroyokan ditahan, sementara pelaku dibiarkan. Saya sudah dua kali menghubungi penyidik Polsek, tapi tidak ada jawaban, “tegas Abdul Mutalib, S.H., jurnalis dan pemerhati hukum yang sejak awal mengawal kasus ini”. Sementara itu Muhammad Naufal Assyafiq selaku saksi bersama mahasiswa lainnya ramai berkumpul memberikan dukungan moril kepada sabil yang sejak siang tadi ditangkap dikampus UMB dan ditahan hingga malam ini, ia mengatakan sebagai saksi kami melihat Keluarga Kevin datang menekan sabil atau melakukan intervensi diruang sabil ditahan, sementara sabil sendirian hanya boleh ditemani satu senior saja. “untuk melaporkan visum sabil dan menceritakan kronologi yang bagi kami yang menjadi saksi, soalnya tadi sabil di tekan dengan keluarga kevin tersebut om dan yang menemani sabil di dalam cuma boleh satu senior, sedangkan keluarga kevin beramai di dalam ruangan tersebut” terang Assyafiq. Langkah kepolisian tersebut diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 21 dan 22 tentang syarat dan prosedur penahanan. Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law dan kewajiban polisi untuk transparan. Kasus ini kian menarik perhatian karena beredar kabar bahwa Kevin memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah, sehingga muncul dugaan intervensi terhadap proses hukum. Pemerhati hukum dan mahasiswa mendesak Kapolsek Muaro Bungo untuk segera: Membebaskan Sabil dari penahanan tidak prosedural, Menindak pelaku pengeroyokan sesuai hukum, Menjamin independensi kepolisian dari tekanan pihak manapun. Jika tidak ada langkah korektif dalam waktu 1×24 jam, kami akan laporkan ke Propam dan Kompolnas,” ujar Abdul Mutalib. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi jurnalis kepada penyidik Egi dan Davit Polsek Muaro Bungo sebanyak dua kali tidak mendapat respons. Publik kini menanti sikap tegas Kapolsek untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak, bukan tunduk pada tekanan kekuasaan. Penulis Tim

Read More