Sidang Sengketa Perdata di PN Muara Bulian Ditunda, BPN Selaku Turut Tergugat Tak Hadir

Tajam24Jam.Com MUARA BULIAN, 11 Februari 2026 – Sidang perdana perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Mbn di Pengadilan Negeri Muara Bulian terpaksa ditunda setelah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batanghari yang berstatus sebagai turut tergugat tidak hadir dalam persidangan, Rabu (11/02/26). Agenda sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tersebut sejatinya merupakan pemeriksaan awal atas gugatan yang diajukan Siti Sudadi Muliani sebagai penggugat terhadap Zainab dkk sebagai para tergugat, dengan BPN Batanghari turut tergugat. Penundaan dilakukan oleh majelis hakim guna memberikan kesempatan kepada pihak turut tergugat untuk hadir pada persidangan berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda yang sama. Ketidakhadiran BPN dalam sidang perdana ini menjadi sorotan, mengingat perannya dinilai penting dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan pertanahan. Kehadiran seluruh pihak dinilai krusial untuk memperjelas duduk perkara dan mempercepat proses persidangan. Majelis hakim menegaskan bahwa pemanggilan telah dilakukan secara patut sesuai ketentuan hukum acara. Dengan penundaan ini, diharapkan seluruh pihak dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses hukum berjalan efektif dan transparan. Penulis Tim

Read More

Dugaan Praktek Melangsir BBM  Subsidi Jenis Solar  di SPBU 24.366.17 Muara Bulian Mencuat, Sosok Inisial Ajo Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Muara Bulian, Batanghari, 14 November 2025 — Sorotan publik terhadap SPBU 24.366.17 Muara Bulian semakin tajam. Dugaan praktik melangsir BBM subsidi jenis solar kembali mencuat, ditambah dengan munculnya informasi mengenai sosok yang diduga menjadi koordinator para mobil langsir, yang dikenal dengan panggilan “Ajo”. Temuan ini menambah panjang daftar kejanggalan yang ditemukan tim investigasi di lapangan. Mobil Tanpa Nopol dan Diduga Tak Layak Jalan Tetap Dilayani Pemantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kendaraan tanpa pelat nomor belakang, serta beberapa mobil yang diduga tidak layak jalan — mulai dari kerusakan fisik hingga indikasi tidak memenuhi standar uji kir. Meski demikian, kendaraan-kendaraan tersebut tetap dilayani untuk pembelian solar subsidi. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa mobil-mobil tersebut sengaja digunakan untuk aktivitas melangsir BBM subsidi. Menguatnya Nama yang Diduga Koordinator: Siapa “Ajo”? Informasi dari para sopir dan warga sekitar mengungkap satu nama yang sering disebut, yakni seseorang yang dipanggil “Ajo”. Ia diduga berperan sebagai koordinator armada mobil langsir di sekitar SPBU tersebut. Hingga kini, identitas asli Ajo masih belum jelas. Publik bertanya-tanya: siapakah sebenarnya Ajo? Apakah ia bagian dari kelompok tertentu, memiliki jaringan lebih besar, atau hanya bertindak sebagai perantara lapangan? Peran dominannya dalam pengaturan kendaraan pembeli solar subsidi membuat keberadaannya menjadi fokus pendalaman lebih lanjut. Lokasi Dekat Polsek, Namun Diduga Tak Terdeteksi Yang membuat publik heran, SPBU 24.366.17 berada sangat dekat dengan Polsek Muara Bulian. Namun dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi yang begitu mencolok seolah tidak terpantau aparat setempat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum di sekitar lokasi SPBU. Publik Mendesak ESDM, Pertamina, dan Hiswana Migas Bertindak Melihat dugaan praktik terstruktur yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat, publik mendesak: Kementerian ESDM, Pertamina, dan Hiswana Migas Jambi untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta audit terhadap distribusi solar subsidi di SPBU tersebut. Apabila ditemukan unsur pembiaran, pelanggaran, atau keterlibatan pihak tertentu, publik menilai sanksi tegas hingga penutupan penyaluran solar subsidi layak diterapkan. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak, bukan untuk dijadikan komoditas keuntungan oleh oknum atau kelompok tertentu. Penulis Tim 

Read More

Perpol Nomor 8 Tahun 2021: Polsek Pemayung Klarifikasi Pemberitaan Menyesatkan Oknum Wartawan.

Tajam24Jam.Com Muara Bulian, 22 Juli 2025 – Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Polsek Pemayung memberikan klarifikasi tegas atas pemberitaan menyesatkan oleh oknum wartawan dari salah satu media online yang dianggap tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik. Dalam pemberitaan tersebut, pelapor kasus dugaan penggelapan pakan ayam justru disebut sebagai pelaku penganiayaan. Padahal, kedua perkara tersebut memiliki objek hukum dan substansi yang berbeda serta ditangani secara terpisah oleh kepolisian. Kapolsek Pemayung, AKP RA.L. Nauli Harahap, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Erwin, S.P., pada Senin, 21 Juli 2025, menegaskan bahwa informasi yang disebarluaskan oleh oknum wartawan tersebut tidak berdasar dan mencampuradukkan dua perkara hukum yang berbeda. Hal ini dinilai dapat membentuk opini publik yang keliru serta mencemarkan nama baik pihak yang tidak terkait. dan dijelaskan bahwa kasus dugaan penggelapan pakan ayam yang ditangani Polsek Pemayung mengacu pada Pasal 374 KUHP dan telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, dengan hasil kesepakatan damai yang dicapai secara sukarela dan tanpa tekanan. Sementara itu, dugaan Pencurian Ayam Oleh sdr. A yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan kasus terpisah dengan kurun waktu yang berbeda dan korban dari dugaan pencurian Ayam dari sdr. A bukan pihak Perusahaan, melainkan Milik Warga Masyarakat. Apalagi bila Perdamaian antara Pihak Terlapor (sdr. S dan sdr. S) dikaitkan dengan informasi tentang peristiwa pengeroyokan oleh sdr. S dan R terhadap sdr. A, karena dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan oleh sdr. S dan R, Perkara diselesaikan secara damai (Restorative Justice) dengan Pihak Pelapor/Korban dalam hal ini Pihak Perusahaan tanpa paksaan dan secara sukarela kedua belah Pihak. Pihak perusahaan selaku pelapor turut memberikan penjelasan terkait kronologi kasus. Pemeriksaan CCTV dilakukan setelah kontrol rutin menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah pakan ayam. Sebelumnya, tidak terdeteksi adanya kehilangan secara data. Keputusan untuk menyelesaikan perkara secara damai diambil atas arahan pimpinan perusahaan, setelah ada itikad baik dari pihak terlapor untuk mengganti kerugian sebesar Rp37 juta. Proses penyelesaian dilakukan tanpa penangkapan formal, melainkan melalui pendekatan langsung di lokasi kerja. Polisi hanya bertindak sebagai fasilitator, tidak ada intervensi maupun paksaan. Perusahaan mengonfirmasi bahwa laporan telah disampaikan secara resmi ke kepolisian, dan menilai penyelesaian damai tersebut adil karena kerugian telah diganti sepenuhnya. Ke depan, perusahaan akan memperketat pengawasan terhadap distribusi dan pencatatan pakan, termasuk patroli rutin dan memastikan karung pakan kembali sebagai bukti konsumsi, guna mencegah kejadian serupa terulang. Pihak terlapor dalam kasus penggelapan membantah tuduhan pencurian dan menyatakan bahwa dirinya tidak terekam dalam CCTV serta hanya membeli barang dari pihak lain. Ia juga membantah keterlibatannya dalam dugaan penganiayaan, dan menyebut kehadirannya di lokasi hanya dalam kapasitas sebagai Ketua RT. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dengan pendekatan kekeluargaan, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Pihak kepolisian sangat menyayangkan tindakan oknum wartawan yang tidak melakukan konfirmasi atau verifikasi sebelum mempublikasikan informasi kepada publik. Penting diketahui bahwa bagi oknum wartawan yang memberitakan informasi secara tidak akurat dan tanpa verifikasi, tindakan tersebut berpotensi melanggar etika jurnalistik dan dapat dikenai sanksi hukum. Jika terbukti menimbulkan kerugian atau mencemarkan nama baik, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Jika medianya telah terverifikasi oleh Dewan Pers, maka dapat dikenai sanksi etik dan proses klarifikasi melalui hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kebebasan pers tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar, apalagi menyangkut reputasi seseorang atau institusi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan menuntut tanggung jawab tinggi dalam menjaga akurasi dan kebenaran informasi. Praktik jurnalistik yang sembrono tanpa verifikasi tidak hanya mencederai marwah profesi, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat dan mengganggu proses penegakan hukum. Hanya dengan berpegang pada fakta, integritas, dan kode etik, pers dapat menjadi pilar keadilan dan kebenaran yang sejati di tengah masyarakat. Basri

Read More

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan Dilapas Muara Bulian

Tajam24Jam.Com Muara Bulian, Senin 19/05/2025 – Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan diLapas Muara Bulian. Kunjungan ini disambut hangat oleh Kalapas Muara Bulian, Dede Mulyadi, Pejabat struktural dan Pegawai Lapas Muara Bulian. Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Laksanakan penanaman bibit padi di lahan pertanian Lapas Muara Bulian guna mendukung program akselerasi Menteri IMIPAS yakni ketahanan pangan. “Terus laksanakan program pembinaan bagi warga binaan dan mendukung program akselerasi Menteri IMIPAS” ungkap Hidayat. Selanjutnya Kakanwil mengapresiasi dan mendukung program pembinaan yang diberikan oleh Lapas Muara Bulian kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan adanya program tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang nantinya dapat diterapkan oleh warga binaan ketika kembali ke lingkungan masyarakat. Penulis Tim

Read More