Lurah Thehok, Babinsa dan Ketua RT 23 Kel. Thehok sidak Pembangunan perumahan tanpa Izin.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 22/3/2025 – Pembangunan Perumahan yang terletak di RT 23 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan tanpa sepengetahuan Ketua RT 23 dan Lurah Thehok diduga adanya perizinan yang tidak lengkap. Saat dikonfirmasi dengan Lurah Thehok Mulyadi, S.H menyampaikan bahwa pembangunan tersebut tanpa sepengetahuan Lurah Thehok. “Sampai saat ini kami dari Pemerintah Kelurahan tidak mengetahui adanya pembangunan perumahan tersebut” ucap Lurah Thehok. Lurah Thehok beserta staf dan Babinsa didampingi oleh Ketua RT 23, 30 dan 36 pada hari Sabtu 22 Maret 2025 langsung meninjau ke Lokasi pembangunan perumahan yang tanpa izin itu. Diketahui Pemilik Perumahan tersebut bernama Yusril dan pelaksana pembangunan nya adalah Andi. Namun dilokasi hanya ada mandor yang saat di tanya tidak mengetahui perihal perizinan perumahan. Karena dengan adanya pembangunan perumahan ini jika tidak sesuai dengan AMDAL maka akan berdampak kepada lingkungan sekitarnya terutama pembuangan limbah dari perumahan tersebut. Lurah Thehok menginstruksikan supaya penanggung jawab atau pemilik perumahan tersebut dapat Hadir pada hari Senen tanggal 23 Maret 2025 di Kantor Lurah Thehok untuk dapat memperlihatkan perizinannya. “Tolong disampaikan kepada penanggung jawab untuk dapat membawa dokumen perizinannya hari Senen di Kantor Lurah” ucap Mulyadi, S.H Lurah Thehok kepada Mandor perumahan tersebut. Tim Basri Andi

Read More