LSM Sembilan Siap Turun ke Jalan, Desak Polisi Usut Dugaan Persoalan Hukum Proyek Kampung Bahagia Asri

Tajam24Jam.Com JAMBI, 31 Mei 2026 – Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum kembali menguat. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Sembilan resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polresta Jambi terkait dugaan persoalan hukum dalam pengelolaan perumahan Kampung Bahagia Asri yang disebut-sebut melibatkan BUMD. Dalam surat tertanggal 3 Juni 2026, aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026, di depan Mapolresta Jambi dengan melibatkan sekitar 30 peserta aksi. Massa mendesak kepolisian agar lebih proaktif, profesional, dan proporsional dalam menindaklanjuti laporan maupun pengaduan masyarakat terkait indikasi dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan proyek perumahan tersebut. Aksi ini menjadi lanjutan dari sorotan yang sebelumnya telah disampaikan LSM Sembilan kepada DPRD Kota Jambi melalui permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan persoalan administrasi dan kepatuhan hukum pada proyek perumahan yang dikelola BUMD. Munculnya rencana demonstrasi ini menambah tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menunjukkan langkah konkret dalam mengusut berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Di sisi lain, proyek dan program bertajuk Kampung Bahagia sendiri merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Jambi yang mendapat perhatian pemerintah pusat dan diklaim mengedepankan transparansi serta partisipasi masyarakat. Kini publik menunggu, apakah tuntutan yang akan disuarakan massa mendapat respons cepat dari aparat, atau justru kembali menambah daftar panjang laporan yang berjalan tanpa kejelasan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan terbuka kepada masyarakat dinilai penting. Namun bila terdapat indikasi penyimpangan, penegakan hukum dituntut berjalan tanpa pandang bulu. Penulis Tim

Read More

“Kerasukan Psikis Berjamaah” di Dunia Pendidikan Muaro Jambi, Puluhan Kepsek Mundur Massal Usai Dilantik

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 21 Mei 2026 — Fenomena mundurnya puluhan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi hanya tiga hari setelah pelantikan mulai memantik sorotan publik. Gelombang pengunduran diri berjamaah itu dinilai bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan cerminan adanya tekanan psikologis, konflik kepentingan, hingga dugaan carut-marut tata kelola kekuasaan di sektor pendidikan. Sorotan tajam itu disampaikan Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk “kerasukan gangguan psikis berjamaah” yang terjadi akibat adanya persoalan serius dalam proses penempatan jabatan kepala sekolah. Menurutnya, secara psikologis, keputusan mundur massal tersebut menunjukkan adanya respons emosional dan mental yang kompleks dari para ASN penerima jabatan. Situasi itu diduga dipicu tekanan kerja, ketidaknyamanan birokrasi, hingga adanya kepentingan tertentu dalam proses mutasi dan pelantikan. “Ini bukan semata-mata soal puas atau tidak puas terhadap jabatan. Ada sesuatu yang patut diduga keliru dalam proses pengambilan kebijakan penempatan kepala sekolah,” tegas Jamhuri. Ia bahkan mengaitkan fenomena tersebut dengan pemikiran filsuf Inggris, John Locke, tentang hukum dan kekuasaan. Menurutnya, tanpa hukum yang berjalan adil, kekuasaan justru membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan kekacauan birokrasi. Jamhuri juga menyinggung pentingnya dunia pendidikan sebagai pondasi kualitas manusia. Ia mengutip pandangan Locke bahwa pendidikan menentukan kualitas manusia, apakah menjadi pribadi yang baik atau justru sebaliknya. Dalam pandangannya, mundurnya para kepala sekolah secara serentak diduga kuat berkaitan dengan benturan kepentingan politik kekuasaan yang telah menciptakan tekanan psikologis kolektif di lingkungan pendidikan Kabupaten Muaro Jambi. LSM Sembilan pun mendesak agar dilakukan Penelitian Khusus (Litsus) guna mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran aturan, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan pelanggaran hak-hak ASN dalam proses mutasi dan pengangkatan jabatan. “Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan arena kepentingan politik kekuasaan. Hukum harus menjadi panglima bagi seluruh pemegang kekuasaan,” ujar Jamhuri. Ia meminta lembaga berwenang seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga aparat pengawasan internal pemerintah turun tangan menyelidiki fenomena tersebut secara objektif dan transparan. Menurutnya, langkah penegakan hukum penting dilakukan agar publik mendapatkan kepastian apakah pengunduran diri massal itu murni persoalan pribadi atau ada tekanan sistematis di baliknya. “Jika hukum tidak ditegakkan, maka kebebasan dan keadilan dalam birokrasi hanya menjadi slogan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

LSM Sembilan Desak DPRD Kota Jambi Gelar RDP, Soroti Dugaan Masalah Hukum Proyek Perumahan BUMD

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 April 2026 — Desakan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi kian menguat. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM Sembilan) secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut dugaan persoalan hukum dalam pengelolaan proyek perumahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam surat bernomor 001/LSM-9/YLKI/P-RDP/IV/2026 tertanggal 14 April 2026, LSM Sembilan meminta DPRD Kota Jambi memfasilitasi audiensi guna mengurai kejelasan hukum terkait proyek perumahan Kampung Bahagia Asri yang dikelola oleh PT Siginjai Sakti. LSM 9 menilai, proyek tersebut perlu dikaji secara terbuka karena berpotensi menyangkut aspek administrasi dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaannya. Mereka juga menekankan pentingnya prinsip Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai dasar evaluasi. Dalam agenda RDP yang diminta, LSM Sembilan mengusulkan kehadiran sejumlah pihak kunci, di antaranya jajaran direksi dan manajemen PT Siginjai Sakti selaku BUMD, serta pihak swasta yang terlibat, yakni PT Anugerah Yumna Jaya. “RDP ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun maladministrasi dalam proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat,” demikian poin penegasan dalam surat tersebut. Menariknya, LSM Sembilan menyerahkan sepenuhnya waktu dan tempat pelaksanaan RDP kepada Ketua DPRD Kota Jambi, namun mendesak agar permohonan tersebut segera ditindaklanjuti. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi DPRD Kota Jambi untuk tidak tinggal diam. Publik kini menanti, apakah lembaga legislatif akan merespons cepat dengan membuka ruang transparansi, atau justru membiarkan polemik ini terus menggantung tanpa kejelasan. Jika terbukti ada pelanggaran, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret lebih banyak pihak dan menjadi ujian serius bagi tata kelola BUMD di Kota Jambi. Penulis Tim

Read More

ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Februari 2026 – Filosofi permata secara umum, permata bukan sekadar hiasan, tetapi manifestasi dari nilai emosional, perlindungan, dan aura positif bagi pemakainya. Berakar pada keindahan, daya tahan, dan makna simbolis mendalam yang mewakili kualitas manusia seperti cinta, keberanian, dan kemurnian. Terbentuk di bawah tekanan ekstrem, permata melambangkan kekuatan untuk bangkit dari kesulitan, keabadian, serta nilai diri yang unik. Setiap batu memiliki filosofi warna dan energi, seperti berlian (kesetiaan), rubi (passion), dan zamrud (kecerdasan batin). Merupakan simbol kemurnian, kelembutan, dan kerendahan hati. Mutiara melambangkan keindahan yang dihasilkan dari proses panjang menutupi rasa sakit (iritan) menjadi sesuatu yang berharga. Ungkapan tersebut bukan hanya sekedar idiom kosong belaka dari sebuah pemikiran yang berisikan sejumlah ilustrasi tentang sebuah keinginan menuju istana kebutuhan, dimana batu permata tidak hanya diyakini memiliki kemampuan memikat mata, akan tetapi juga dipercaya menyimpan suatu kekuatan simbolik dan energi yang mempengaruhi stratifikasi kehidupan sosial manusia. Salah satu alasan utama mengapa batu permata begitu diminati adalah karena keindahannya yang amat sangat luar biasa. Setiap batu memiliki karakteristik unik dengan warna, kejernihan, potongan, dan kilauan yang menjadikannya istimewa. Suatu keadaan yang mampu menjadikan kemilau cahaya permata tidak hanya sebatas mampu mengesampingkan pekat dan kelam serta tebalnya tumpukan lumpur kekotoran dan kehinaan yang akan menempatkan permata sebagai sebongkah kotoran hina dina yang tidak memiliki nilai dan harga estetika dan penghargaan terhadap mutu sesuatu yang bernilai. Sepenggal kalimat yang berbunyi “Sekalipun berada di dalam lumpur Permata tetap bersinar”, tidak dapat dikatakan hanya seuntai pemeo dan idiom dengan untaian kalimat bersifat retorika apalagi untuk dinilai sebagai suatu tindakan pengkultusan dari sesuatu pemikiran akan harga dan nilai serta harkat dan martabat sebuah benda alam yang dianggap mewakili sesuatu kehormatan sebagai makhluk Tuhan yang dikatakan sebagai makhluk mulia. Dilihat dari berbagai perspective gaya bahasa (majas), baik itu Personifikasi, Metafora, Simile atau Asosiasi, perbandingan eksplisit, Hiperbolik, Litotes, bukan pula ungkapan gaya Bahasa pertentangan, Ironi, Paradoks, Antitesis, antonym, gaya Bahasa sindiran baik sarkas maupun sinisme, perulangan suatu ungkapan baik berupa metonimia, Repetisi (pengulangan kata untuk menegaskan). Idiom tersebut merupakan suatu wujud nyata hasil dari manusia mampu menggunakan salah satu bagian unsur kemulyaan yang ada pada dirinya dan/atau dimiliki sebagai penyandang status sosial makhluk manusia atau insan terhormat. Karena walau bagaimana manusia tetaplah manusia begitu juga dengan permata yang tidak akan pernah menjadi manusia. Hasil dari suatu pemikiran dalam rangka menunjukan adanya upaya menghidupkan karya nyata hasil kerja syaraf-syaraf otak manusia yang dilengkapi dengan peradaban dan etika moral yang akan menimbulkan konotasi tertentu dan efek estetika, dan membantu otak-otak lainnya dalam memahami makna tersirat guna menekankan point tertentu. Bukanlah merupakan hal yang berlebihan jika idiom ataupun ungkan sebagaimana diatas diilustrasikan sebagai ungkapan terhadap penilaian penempatan status hierarki atau tunduk takluknya atau status hukum Kepolisian, yang menjadi trending tofict issue sosial saat ini. Logika atau pikiran dengan tanpa cacat nalar dan tanpa sesat pikiran tentunya tidak akan berpikir tentang dimana Polisi berada akan tetapi bagaimana Polisi bersinar dengan kemilau cahaya kemanfaatan dan serta terangnya sinar-sinar tujuan hukum. Perbedaan pandangan tidak harus menjadi sebuah gav phsykologi sosial antar sesame manusia dan/atau sesama warga negara, serta tidak menjadikan perbedaan tersebut menjadi lahan subur tumbuh kembangnya prinsif-prinsif kolonialisme yang salah satunya dengan pola devide it ampera. Walau sekedar dengan pemikiran sesat budaya pada ruang lingkup gaya hidup koruptif yang menilai sesuatu keberpihakan terbelenggu adanya penerimaan suap berupa sesuatu barang atau uang yang diberikan simbolisasi “Cair”. Alangkah terhormat dan mulyanya jika yang diberi label “cair” tersebut adalah konsep pikiran yang mengandung cacat logika dan cacat nalar serta sesat pikiran menyangkut stratifikasi sosial baik personal maupun struktur kelembagaan, mencair menjadi suatu untaian dan rangkaian symphoni indah kebersamaan tanpa dibelenggu kepentingan sesat sesaat sebuah egosinteris kekuasaan. Pemikiran yang mencair dengan suatu kesadaran akan indahnya gemerlapnya warna sinar-sinar panggung-panggung politik kekuasaan tanpa dilengkapi dengan tudingan kepentingan birahi tak beradab yang menilai sesuatu pemikiran dengan tolak ukur budaya koruptif, yang secara symbolis merupakan suatu pengakuan bahwa pemilik pikiran sebagaimana diatas tidak akan pernah bisa menyadari tentang bagaimana Mutiara menjadi suatu ungkapan berharga mahal dan bernilai tinggi. Penulis Tim

Read More