Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Handuyang Ratu, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Tajam24Jam.Com LAMPUNG UTARA, 9 Februari 2026 — Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia Nasuki bin Yakkub, warga Desa Handuyang Ratu, Kabupaten Lampung Utara, diselesaikan secara kekeluargaan di Polres Lampung Utara. Kecelakaan tersebut terjadi pada 14 Januari 2026 di wilayah Desa Handuyang Ratu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat kejadian almarhum Nasuki bin Yakkub keluar dari pertigaan Jalan Handak dengan arah menuju pasar. Pada waktu yang bersamaan, korban tertabrak oleh Ibu Ita, yang diketahui baru pulang dari Pasar Bunga Mayang. Pasca kejadian, pihak kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Unit Laka Polres Lampung Utara melakukan penanganan serta memfasilitasi proses mediasi antara keluarga korban dan pihak pengemudi. Hasil mediasi tersebut menyepakati penyelesaian perkara secara damai dan kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian damai yang ditandatangani oleh Darmansyah selaku ahli waris almarhum Nasuki bin Yakkub, serta pihak Ibu Ita, warga Desa Bandar Agung. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Bripda Aqneri Prasetya dari Satlantas Unit Laka Polres Lampung Utara. Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut.Pihak keluarga korban berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Penulis Tim