Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Desa Sumberejo Lampung Timur Jadi Sorotan Warga

Tajam24Jam.Com Lampung Timur, 16 Juli 2026 – Pengelolaan program ketahanan pangan di Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023, menjadi sorotan masyarakat. Program yang menelan anggaran ratusan juta rupiah itu diduga tidak memberikan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh warga. Berdasarkan data yang diperoleh, Desa Sumberejo menerima Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp1.009.086.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari total anggaran tersebut, pemerintah desa mengalokasikan dana ketahanan pangan melalui beberapa kegiatan dengan nilai anggaran masing-masing sebesar Rp54.231.800, Rp51.250.300, dan Rp107.981.900. Anggaran tersebut disebut diperuntukkan bagi pengembangan pertanian sayur-mayur, budidaya ikan air tawar dan lele, serta program diversifikasi dan cadangan pangan desa. Program tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan minimal 20 persen Dana Desa digunakan untuk mendukung ketahanan pangan melalui sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Namun, sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara jelas pelaksanaan maupun hasil dari program tersebut. Mereka menilai program ketahanan pangan yang dibiayai Dana Desa terkesan hanya sebatas administrasi tanpa dampak nyata bagi masyarakat. Salah seorang warga berinisial S.U. mengungkapkan bahwa hingga saat ini masyarakat tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam pelaksanaan program yang dimaksud.“Program budidaya ikan lele dan pemanfaatan pekarangan itu contohnya. Sampai sekarang kami tidak pernah merasa diikutsertakan dalam kegiatan tersebut. Kalau memang ada, masyarakat seharusnya dilibatkan,” ujarnya kepada awak media. Menurutnya, pengelolaan kegiatan pertanian dan budidaya yang bersumber dari Dana Desa diduga hanya melibatkan pihak-pihak tertentu yang dekat dengan pemerintah desa.“Yang mengelola hanya orang-orang tertentu. Kami tidak tahu sudah sejauh mana hasilnya, ke mana keuntungan mengalir, dan siapa yang menikmati,” katanya. Warga menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, bersih, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat. Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa menegaskan bahwa program ketahanan pangan harus melibatkan masyarakat desa secara luas dan memberikan manfaat bagi warga, bukan hanya dikelola oleh kelompok tertentu. Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengatur bahwa pengelolaan APBDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.Tim media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Sumberejo, Jayni, guna memperoleh klarifikasi terkait realisasi program ketahanan pangan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.Tidak adanya penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa semakin memunculkan pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran ketahanan pangan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut. Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan audit dan pemeriksaan guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.Potensi Konsekuensi HukumApabila dalam proses audit atau penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat merujuk pada ketentuan:Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.Selain pidana, terdapat pula kemungkinan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan kepala desa, serta kewajiban pengembalian kerugian negara apabila terbukti terjadi pelanggaran.Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan dokumen yang tersedia. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Sumberejo maupun pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Kaperwil Lampung) Penulis Tim

Read More

Ketum DPP PWDPI: Banyak Pejabat Berpengaruh Asal Lampung Timur Malah Masuk Kabupaten Termiskin

Tajam24Jam.Com BANDAR LAMPUNG, 3 Juli 2026 – Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyoroti tajam data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung per September 2025. Kabupaten Lampung Timur, tanah kelahiran Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M., justru tercatat sebagai daerah dengan persentase penduduk termiskin tertinggi kedua di provinsi ini, yaitu sebesar 12,15%. Berikut lima kabupaten dengan angka kemiskinan tertinggi di Lampung, pertama Lampung Utara, 15,78%, Kedua Lampung Timur, 12,15%,, Ketiga Pesisir Barat, 12,13%, dan ke empat, Pesawaran 10,93%, serta Lampung Selatan , 10,34%. Sementara rata-rata angka kemiskinan tingkat provinsi sudah turun menjadi 9,66%, namun kesenjangan antarwilayah masih sangat terasa nyata. Menyikapi hal ini, M. Nurullah RS justru menyoroti Kabupaten Lampung Timur masuk kabupaten termiskin kedua. Padahal kata dia kabupaten setempat, Kakak beradik kandung sama-sama dipercaya memegang jabatan penting sama-sama Wakil Gubernur Lampung. “Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M., saat ini masih aktif menjabat Wagub Lampung dan Hj. Chusnunia Chalim, S.H., M.Si., M.Kn., Ph.D, yang kini menjadi Anggota DPR RI sebelumnya juga beliau juga pernah menjabat Wakil Gubernur Lampung serta Bupati Lampung Timur,”ungkap Ketum PWDPI pada Jumat (3/7/2026). Selain itu, Hj. Chusnunia Chalim kakak Wagub Lampung saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPW PKB Lampung. Namun di bawah kepemimpinannya, seperti kita ketahui sejumlah kadernya yang menjabat Bupati justru tersandung kasus korupsi. Hal ini mencerminkan perilaku buruk pada lembaganya. “Padahal semuanya berasal dari daerah kabupaten setempat, namun kenapa Lampung Timur justru makin terpuruk masuk jajaran termiskin kedua? Kondisi jalan dan prasarana di sana rusak parah menyeluruh ke berbagai penjuru. Bahkan ada sejumlah mega proyek peninggalan Chusnunia Chalim manfkrak,”ungkapnya. Ketum PWDPI secara tegas mengatakan, jika tanah kelahiran sendiri belum bisa diperbaiki nasibnya oleh mereka yang sudah memegang kekuasaan, mau dibawa ke mana Provinsi Lampung ini kalau dipimpin seperti ini?. “Perlu ditegaskan, maksud kami bukan untuk menjatuhkan pihak manapun, melainkan agar masyarakat mengetahui dengan jelas, ke depannya sosok pemimpin seperti apa yang benar-benar amanah dan layak memimpin Provinsi Lampung,” tambahnya lagi. Ketum DPP PWDPI meminta para pemimpin tersebut segera bertindak nyata, perbaiki jalan rusak menyeluruh, buka lapangan kerja, dan pastikan anggaran serta bantuan benar-benar dirasakan masyarakat. “Jangan sampai jabatan hanya menguntungkan lingkaran terdekat, sementara rakyat di kampung halaman sendiri makin tertinggal dan menderita. Apakah sosok para pemimpin seperti mereka masih akan dipilih atau di pertahankan oleh masyakat Lampung, haknya Allah yang tau,”pungkasnya. (Humas DPP PWDPI Lampung). Foto Ilustrasi : (Kaperwil Lampung,Mdy)

Read More

Proyek Jalan Margabatin Mangkrak, Camat Minta Pemberitaan Ditunda Hingga Dia Pensiun

Tajam24Jam.Com LAMPUNG TIMUR, 2 Juli 2026 – Proyek pengerasan jalan di Desa Margabatin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, diduga dikorupsi oleh oknum Kepala Desa setempat. Dugaan korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa sejumlah 200 juta lebih, Tahun 2024, itu diperkuat dengan pengakuan langsung Kepala Desa Margabatin, Ngatimin. Saat dihubungi awak media, Ngatimin mengaku sebagian dana tersebut telah dipakai untuk kepentingan pribadinya. Saat ini, Tim Irban II Inspektorat Kabupaten Lampung Timur sedang melakukan pemeriksaan terhadap Ngatimin. Sementara itu, Camat Waway Karya, H. Samsul Bahri, SH meminta agar pemberitaan ini tidak dilanjutkan. Ia menyarankan jika hal ini tetap ingin dimuat, sebaiknya menunggu dirinya pensiun atau purna bakti. Menyikapi perkembangan ini, Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS menegaskan pihaknya meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Timur melakukan pemeriksaan secara sungguh-sungguh, jangan sekadar formalitas. “Kami juga mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Timur mengusut kasus ini hingga tuntas. Apabila terbukti bersalah, oknum Kepala Desa harus dijebloskan ke dalam penjara.” tegasnya. Terpisah, seperti kita ketahui berita sebelumnya, pekerjaan pengerasan jalan tersebut kini mangkrak. Sebelumnya hal ini sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan, dan saat itu Ngatimin selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Margabatin menyatakan siap menyelesaikannya. Namun menurut pantauan awak media, hingga saat ini belum terlihat tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. “Kejelasan laporan pertanggungjawabannya belum diketahui, padahal pekerjaan belum selesai. Pihak Inspektorat seolah tidak menindaklanjuti, begitu pula Pemerintah Kabupaten maupun Kecamatan yang diam saja. Bahkan Camat Waway Karya, H. Syamsul Bahri, SH terlihat menutup mata terhadap hal ini,” ungkap awak media. Ketika dikonfirmasi, Ngatimin selaku Plt Kepala Desa Margabatin sempat menyatakan akan bertanggung jawab:“Akan saya pertanggungjawabkan hingga selesai,” ujarnya kala itu. Namun hingga kini pekerjaan tersebut belum juga rampung. Pihak awak media memohon kepada Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti proyek jalan tersebut, yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024, dan seharusnya sudah tuntas sebelum berakhirnya tahun 2025. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, pekerjaan tersebut nyatanya belum selesai, bahkan papan informasi proyek pun tidak terpasang. “Kami selaku awak media memohon kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur agar memeriksa oknum mantan Plt Kepala Desa Margabatin tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada keterkaitan pejabat lain yang turut menikmati anggaran tersebut,” tegasnya. (Kaperwil Lampung MDY) Penulis Tim

Read More

Ketua Umum PWDPI Minta Kejaksaan dan Polres Lampung Timur Turun Tangan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Margabatin

Tajam24Jam.Com LAMPUNG TIMUR, 27 Juni 2026 – Ketua Umum Pengurus Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) mengeluarkan seruan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur serta Kepolisian Resor Lampung Timur untuk segera turun langsung ke lapangan, tepatnya ke Desa Margabatin, Kecamatan Wawai Karya. Seruan ini disampaikan berkaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2024. Menurut informasi yang disampaikan, dana yang dialokasikan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa tersebut diduga digunakan secara sepihak dan untuk kepentingan pribadi oleh mantan PJ Kepala Desa Margabatin, yaitu Ngatimin. Dalam pernyataannya, Ketua Umum PWDPI menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kejadian pertama kali terjadi di wilayah tersebut. Sebelumnya, sudah tercatat dua orang pejabat yang juga menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa di wilayah yang sama telah diproses secara hukum karena masalah serupa terkait pengelolaan dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa. Hal ini menunjukkan adanya pola yang perlu ditelusuri dan diputus agar tidak terus berulang. Pihak PWDPI meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan mendalam mulai dari perencanaan, pencatatan, hingga pelaksanaan penggunaan seluruh anggaran tahun 2024 di Desa Margabatin. Tujuannya adalah mengungkap kebenaran, menelusuri setiap aliran dana, serta memastikan tidak ada kerugian yang ditanggung oleh keuangan negara maupun masyarakat luas. Selain itu, seruan ini juga mengandung harapan agar kasus tersebut ditangani secara tegas dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Penanganan yang serius juga diharapkan dapat menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi seluruh pengelola pemerintahan desa agar mengelola dana publik dengan jujur, tertib, dan tepat sasaran demi kepentingan seluruh warga masyarakat. Pihak organisasi berjanji akan terus memantau perkembangan proses hukum yang berjalan dan berharap Kejaksaan Negeri serta Kepolisian Resor Lampung Timur segera menindaklanjuti laporan dan permintaan tersebut demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyimpangan keuangan. Kaperwil Lampung MDY

Read More

TIDAK ADA TUAN RUMAH YANG BERUNDING DENGAN MALING, BPN DAN PEMKAB LAMPUNG TIMUR JANGAN CUCI TANGAN

Tajam24Jam.Com Lampung Timur, 23 Juni 2026 – LBH Bandar Lampung menyesalkan Rapat Koordinasi yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada hari ini, Selasa 23 Juni 2026. Forum yang semestinya menghadirkan keadilan bagi masyarakat justru melahirkan tawaran yang mengkhianati rasa keadilan dengan melakukan pemutihan 177 SHM bermasalah, lalu mendistribusikannya ke masyarakat penggarap dengan para pihak yang diduga sebagai mafia tanah. Kami menduga rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Lampung Timur diagendakan Pemkab dan BPN Lampung Timur untuk mengelabuhi masyarakat sripendowo yang terdampak mafia tanah. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, warga telah menempuh berbagai jalur, dari pengaduan ke BPN Lampung Timur, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga Pemkab Lampung Timur sendiri. Masyarakat menggelar unjuk rasa besar di kantor Bupati, menyuarakan tuntutan dalam pawai HUT Desa Sripendowo, bahkan menjadi tuan rumah Temu Rakyat Sumatera yang dihadiri ratusan warga dari berbagai provinsi sebagai bentuk solidaritas. Namun tidak ada satu pun respons konkret yang benar-benar memihak mereka. Atas dasar itulah, LBH Bandar Lampung menilai tawaran penyelesaian yang muncul dalam rapat koordinasi hari ini tidak lebih dari sebuah sandiwara prosedural dan tipu daya pemerintah kabupaten lampung timur dan BPN Kabupaten Lampung Timur. Kami menegaskan, tidak ada tuan rumah yang berunding dengan maling. Meminta warga penggarap yang telah berpuluh tahun mendiami dan menghidupi lahan tersebut untuk memberikan sebagian tanahnya kepada pihak-pihak yang diduga memperoleh sertifikat secara tidak sah, lalu menyebutnya sebagai “penyelesaian”, adalah bentuk penghinaan terhadap rasa keadilan. Negara tidak boleh berdiri di tengah-tengah ketika satu pihak adalah korban dan pihak lain adalah pelaku yang diduga kuat telah menyerobot hak rakyat melalui rekayasa administrasi. Kepada BPN Lampung Timur, kami menyatakan secara jelas, lima tahun sejak terbitnya SHM bukan dalih untuk enggan bertindak. Lewatnya tenggang waktu tersebut tidak serta-merta menghapus kewenangan BPN untuk mengevaluasi proses penerbitan sertifikat yang diduga mengandung cacat administrasi. Jika terbukti ada manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitannya, BPN memiliki kewenangan penuh untuk membatalkannya. BPN tidak boleh berlindung di balik alasan teknis dan prosedural sementara ratusan keluarga petani hidup dalam ketidakpastian. Solusi yang didorong oleh BPN berupa pelepasan hak secara sukarela oleh pemegang SHM juga tidak menjawab permasalahan dan justru semakin memperlihatkan sikap cuci tangan. Tidak ada ukuran yang dapat memastikan bahwa orang-orang yang namanya tercantum di dalam SHM yang diduga cacat administrasi tersebut bersedia melepaskan haknya secara sukarela. Justru muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang menyebabkan mereka mau menyerahkan SHM-nya jika memang sertifikat tersebut diperoleh secara legal? Kerelaan melepaskan SHM itu sendiri justru memperkuat dugaan bahwa ada yang tidak beres dalam proses penerbitannya. Lebih jauh, informasi mengenai 27 SHM hasil PTSL yang disebut telah dikembalikan ke BPN perlu dipertanyakan secara serius. Langkah tersebut berpotensi mengganggu jalannya proses penegakan hukum di Polda Lampung, karena sertifikat-sertifikat itu berkaitan langsung dengan alat bukti dalam kasus yang sedang ditangani. Sikap BPN yang hingga kini masih menunda membongkar dokumen warkah semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada aktor institusional yang turut bermain dalam kasus ini. BPN seakan lepas tangan dari persoalan yang tengah menghimpit masyarakat Sripendowo. LBH Bandar Lampung mendesak Pemda Lampung Timur untuk menghentikan tawaran penyelesaian yang tidak berkeadilan dan masyarakat terdampak mafia tanah. Kami mendesak BPN Lampung Timur untuk segera mengevaluasi dan, jika terbukti cacat, membatalkan 177 SHM yang bermasalah tersebut, serta segera memfasilitasi petani Sripendowo untuk mendaftarkan hak atas tanah kepada pemilik yang sebenarnya. Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk memproses seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah ini, termasuk oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya. Hormat Kami,Direktur YLBHI LBH Bandar LampungPrabowo Pamungkas, S.H.(Kaperwil) Penulis Tim

Read More

KEPALA SEKOLAH MIS ISLAMMIYAH GIRIMULYO LAMPUNG TIMUR PUJIONO AJUKAN PERMOHONAN PEMBANGUNAN PAVING BLOCK HALAMAN SEKOLAH.

Tajam24Jam.Com Lampung Timur, 22 Juni 2026 – Kepala Sekolah Mis Islammiyah Girimulyo Desa Giri Mulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Pujiono menyampaikan kebutuhan mendesak sekolahnya untuk pembangunan fasilitas kritis. Dalam usahanya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, Pujiono telah mengidentifikasi beberapa proyek yang sangat diperlukan. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan keamanan dan privasi siswa Mis Islammiyah Girimulyo. Selain itu, fasilitas WC siswa di sekolah ini masih kurang dan perlu diperluas untuk memenuhi kebutuhan siswa dengan lebih baik. WC yang memadai sangat penting untuk kenyamanan dan kesejahteraan siswa. Selain itu, paving block di halaman depan sekolah juga sangat dibutuhkan. Ini akan meningkatkan aksesibilitas dan keamanan siswa, terutama saat cuaca buruk. Kepala sekolah Mis Islammiyah Girimulyo Pujiono berharap bahwa dukungan dari pihak berwenang (Dinas Pendidikan provinsi Lampung) dapat membantu merealisasikan proyek-proyek ini, sehingga Mis Islammiyah Girimulyo dapat terus memberikan pendidikan yang berkualitas bagi siswa-siswanya. Proyek-proyek ini adalah langkah positif menuju peningkatan fasilitas sekolah dan kualitas pendidikan diDesa Girimulyo kecamatan, Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur dan keterlibatan semua pihak akan sangat dihargai. Saya berharap kepada bapak Kepala Dinas pendidikan provinsi Lampung agar cepat direalisasi Paving Block untuk halaman sekolah Mis Islammiyah Girimulyo Lampung Timur. (Kaperwil) Penulis Tim

Read More

Polsek Waway Karya Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti 250 Kilogram Buah Sawit

Tajam24Jam.Com Lampung Timur, 15 Juni 2026 – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/VI/2026/SPKT/POLSEK WAWAY KARYA/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tertanggal 15 Juni 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di area perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Mekar Karya. Korban dalam perkara ini diketahui bernama Habib Trihamzah, warga Desa Sumberrejo, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, seorang pria diduga melakukan pencurian buah sawit di kebun milik korban. Warga yang mengetahui aksi tersebut kemudian mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Waway Karya langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang diketahui bernama Triyono (18), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan milik korban sebanyak lima kali. Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan egrek, alat khusus untuk memanen buah sawit. Buah sawit yang berhasil dipotong kemudian dikumpulkan di satu titik sebelum diangkut menggunakan sepeda motor menuju lapak penerima sawit. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor polisi;Satu bilah egrek;Dua karung plastik warna putih;Satu bilah golok;Sembilan janjang buah kelapa sawit beserta brondolan dengan berat sekitar 250 kilogram.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.750.000. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Waway Karya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, menyampaikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada keluarga tersangka, serta memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Polsek Waway Karya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana di wilayahnya.Redaksi. Penulis Tim

Read More

Bupati Lampung Timur Jadi Responden Perdana Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Berikan Data Akurat

Tajam24Jam.Com Lampung Timur, 15 Juni 2026 – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lampung Timur resmi memulai pelaksanaan lapangan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) Door to Door dengan melakukan pendataan perdana di Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Lampung Timur, Zulkifli, bersama tim petugas sensus dan disambut oleh Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, yang menjadi responden pertama dalam pelaksanaan sensus ekonomi di daerah tersebut. Pendataan perdana ini menjadi simbol sinergi antara BPS dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mendukung penyediaan data ekonomi yang akurat, lengkap, dan berkualitas. Kehadiran Bupati sebagai responden pertama diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif menyukseskan Sensus Ekonomi 2026. Usai mengikuti proses pendataan, Bupati Ela mengajak seluruh masyarakat Lampung Timur untuk menerima kedatangan petugas sensus dengan baik serta memberikan informasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.“Alhamdulillah hari ini saya sudah didata dalam rangka Sensus Ekonomi Nasional. Mari kita dukung dan menerima petugas sensus ekonomi yang datang ke rumah dengan baik dan hangat. Berikan jawaban apa adanya, sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ujar Ela. Menurutnya, data yang diberikan masyarakat akan menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan pembangunan ekonomi daerah dan nasional yang lebih tepat sasaran.“Partisipasi kita akan menentukan potret pembangunan ekonomi ke depan. Data yang diberikan akan membantu pemerintah mendesain pembangunan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien. Sensus Ekonomi 2026 adalah milik kita bersama,” katanya. Bupati Ela juga mengimbau seluruh warga dan pelaku usaha agar tidak ragu memberikan informasi kepada petugas sensus yang bertugas.“Mari kita terima kedatangan petugas Sensus Ekonomi 2026 dengan baik. Berikan jawaban yang jujur, benar, dan akurat. Dari data yang kita berikan, arah kebijakan ekonomi daerah di masa depan ditentukan,” pesannya. Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Lampung Timur, Zulkifli, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Ia menjelaskan, pendataan lapangan SE2026 Door to Door akan berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, petugas sensus akan mendatangi rumah tangga, pelaku usaha, dan berbagai unit ekonomi lainnya untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan sebagai dasar perencanaan pembangunan.“Sensus Ekonomi 2026 menjadi instrumen penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan potensi ekonomi masyarakat. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih efektif dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” jelas Zulkifli. Dengan dimulainya pendataan lapangan ini, masyarakat Lampung Timur diharapkan dapat berperan aktif dalam menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 dengan menyambut petugas sensus, memberikan informasi yang benar, serta bersama-sama mendukung pembangunan ekonomi daerah dan nasional yang berbasis data akurat. Penulis Tim

Read More

Aksi Heroik Pasutri di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus

Tajam24Jam.Com LAMPUNG TIMUR, 15 Juni 2026 – Kapolres Lampung Timur memimpin pelaksanaan upacara pemberian penghargaan kepada masyarakat yang telah membantu tugas Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Tri Brata Polres Lampung Timur dan dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) serta personel Polres Lampung Timur. Penghargaan diberikan kepada pasangan suami istri, Bapak Aditya Kurniawan dan Ibu Yunia Nur Asiah Ashofah, atas kepedulian dan peran aktif mereka dalam membantu korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam amanatnya, Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kedua warga tersebut yang telah menunjukkan kepedulian sosial dan keberanian dalam membantu sesama serta mendukung tugas kepolisian. Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial NK, warga Provinsi Sumatera Selatan, menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat melintas di Jalintim wilayah Kabupaten Lampung Timur. Secara kebetulan, pasangan Aditya Kurniawan dan Yunia Nur Asiah Ashofah sedang melintas di lokasi yang sama dan tanpa sengaja merekam kejadian tersebut. Setelah mengetahui adanya tindak kejahatan yang menimpa korban, keduanya segera menghampiri korban untuk memberikan pertolongan. Tidak hanya itu, mereka juga mengantarkan korban ke Polres Lampung Timur guna membuat laporan resmi terkait peristiwa yang dialaminya. Selain membantu korban secara langsung, Ibu Yunia juga mengunggah rekaman kejadian tersebut ke media sosial. Video yang diunggah kemudian viral dan menjadi salah satu informasi penting yang membantu proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500.000. Berkat kerja keras jajaran Polres Lampung Timur yang didukung informasi dari masyarakat, perkembangan kasus menunjukkan hasil positif. Pada Rabu, 10 Juni 2026, dua pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Lampung Timur menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Melalui pemberian penghargaan ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat lainnya untuk tidak ragu membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana dan memberikan pertolongan kepada sesama yang membutuhkan. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung tugas Polri. Kepedulian yang ditunjukkan oleh Bapak Aditya Kurniawan dan Ibu Yunia Nur Asiah Ashofah merupakan contoh nyata bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kapolres Lampung Timur dalam sambutannya. Penulis Tim

Read More

Diduga Jual-Beli Titik Koordinat Dapur MBG Lampung Timur, Harga Capai Rp350 Juta per Titik

Tajam24Jam.Com Lampung Timur, 15 Juni 2026 – Beredar video di TikTok memicu dugaan praktik jual-beli titik koordinat lokasi pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis MBG di Kabupaten Lampung Timur. Pengasuh Darul Fatah Kecamatan Way Bungur menjadi pihak yang disorot. Informasi awal salah satu mitra Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial HR dalam pengakuannya ia mengatakan pengasuh yayasan darul Fatah diduga telah melakukan jual beli titik koordinat hampir 75 titik lokasi dapur MBG dengan harga yang bervariasi mulai 200 juta hingga 350 juta, selain dari itu muncul juga dari unggahan TikTok yang menjadi viral. Selain jual-beli lokasi, HR juga menyebut pengasuh yayasan meminta jatah tambahan Rp200-Rp300 per ompreng setiap hari kepada dapur MBG yang mendapat titik dari yayasan tersebut. Disebutkan, meski keberatan, pemilik dapur terpaksa menyetujui demi mendapatkan lokasi, ujar HR. Awak media mencoba konfirmasi ke Muslih selaku pengasuh Yayasan Darul Fatah pada Jumat 13 Juni 2026 via WhatsApp. Pertanyaan terkait video TikTok dan dugaan jual-beli titik koordinat hanya dibaca. Hingga berita diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Yayasan Darul Fatah, BGN, maupun Pemkab Lampung Timur. Padahal titik lokasi dapur MBG seharusnya ditentukan berdasarkan kajian kebutuhan dan kelayakan, bukan transaksi jual-beli. (Kaperwil)

Read More