Upaya Damai Tidak Membuahkan Hasil, Polres Bangka Barat Lanjutkan Penanganan Laka Lantas ke Jalur Hukum

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 Desember 2025 – Polres Bangka Barat melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) melanjutkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Pangkalpinang–Mentok, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, ke jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara damai tidak mencapai kesepakatan. Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 12.15 WIB, melibatkan mobil truk tangki warna biru putih  dengan mobil Toyota Vios warna abu-abu. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka ringan serta kerusakan pada kedua kendaraan. Pasca kejadian, para pihak yang terlibat telah menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan, pihak kepolisian juga telah memfasilitasi mediasi guna mencari solusi damai. Namun demikian, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Untuk menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak, salah satu pengemudi, Agus Pryadi Wiraputra, pada Jumat, 12 Desember 2025, mendatangi Mako Sat Lantas Polres Bangka Barat guna melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut secara resmi. Atas laporan tersebut, Sat Lantas Polres Bangka Barat menerbitkan Laporan Polisi dan melanjutkan penanganan perkara sesuai Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa setiap perkara kecelakaan lalu lintas yang tidak mencapai kesepakatan damai akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Upaya Penyelesaian Damai Tidak Tercapai, Polres Bangka Barat Proses Laka Lantas Secara Hukum. Polres Bangka Barat melalui Satuan Lalu Lintas memastikan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Pangkalpinang–Mentok, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dilanjutkan ke jalur hukum. Dalam perkara tersebut, para pihak yang terlibat telah terlebih dahulu menempuh upaya penyelesaian secara damai dan kekeluargaan, termasuk melalui mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian. Namun karena tidak tercapai kesepakatan perdamaian, maka demi memberikan kepastian hukum, Polres Bangka Barat menerbitkan laporan polisi dan melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta tetap mengedepankan upaya humanis tanpa mengesampingkan penegakan hukum. Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan demi mencegah terjadinya kecelakaan. Penulis Tim 

Read More

POLRES BANGKA BARAT UNGKAP KASUS LAKA LANTAS MAUT DI TEMPILANG, SATU MENINGGAL DUNIA

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Minggu 18/5/2025 – Unit Gakkum Satlantas Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dan menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka berat. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekira pukul 15.50 WIB di Jl. Raya Panglima Angin, Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, tepatnya di depan Pasar Sore Tempilang. Kecelakaan melibatkan kendaraan Toyota Avanza warna hitam yang dikemudikan Sdr. S (42), warga Desa Penyampak, dan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z1 warna biru nomor polisi BN-4262-DB yang dikendarai oleh Sdr. M (52) berboncengan dengan Sdri. T (50), keduanya warga Desa Tempilang. Menurut hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi oleh Unit Gakkum Satlantas, diketahui bahwa Toyota Avanza melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Sangku menuju Desa Air Lintang. Diduga karena hilang kendali, kendaraan tersebut oleng ke kanan lalu kembali ke kiri dan langsung menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Akibat tabrakan keras tersebut, sepeda motor dan dua penumpangnya terseret sejauh 15 meter ke semak-semak di sisi kiri jalan. Dalam kejadian tersebut, Sdri. T mengalami luka berat pada bagian dada, pinggang, dan kepala, dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di Puskesmas Tempilang, sementara Sdr. M mengalami patah tulang kaki kiri dan dirujuk ke RSUD Pangkalpinang. Pengemudi mobil, Sdr. S, dalam kondisi selamat dan tidak mengalami luka. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini sesuai dengan prosedur. “Kami telah mengamankan barang bukti, memintai keterangan saksi di lokasi, serta berkoordinasi dengan pihak Polsek Tempilang. Kasus ini kami tangani secara profesional dan telah dibuat laporan polisi,” terang Iptu Yos. Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Kerugian materil ditaksir mencapai Rp30.000.000.Penyidik kini mendalami lebih lanjut terkait penyebab hilangnya kendali pada kendaraan Avanza serta kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pengemudi. Polres Bangka Barat mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, menghindari kecepatan tinggi, dan mematuhi rambu lalu lintas, terutama di area padat aktivitas seperti Pasar Tempilang. Penulis Tim

Read More