GMNI Jambi Bersama Kelompok Tani akan Lanjutkan Perjuangan Konflik Lahan di PT.TML

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Barat, 14 Oktober 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 20 Oktober 2025, di area yang diklaim oleh PT. Tri Mitra Lestari (TML). Aksi ini menuntut pengembalian lahan seluas 586 hektare yang selama hampir tiga dekade dikuasai secara sepihak oleh pihak perusahaan. Persoalan ini bermula sejak tahun 1994, ketika PT. TML diduga mengambil alih lahan milik masyarakat yang saat ini tergabung dalam Kelompok Tani Mandiri yang sebelumnya telah memiliki izin membuka lahan/hutan dari Pemerintah Desa Purwodadi tertanggal 2 Januari 1993. Sejak saat itu, petani mengalami berbagai bentuk intimidasi, perusakan tanaman, dan penggusuran paksa yang melanggar prinsip keadilan dan kemanusiaan. Menurut data inventarisasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, lahan tersebut merupakan hak sah milik masyarakat (Kelompok Tani Mandiri). Namun hingga kini, lahan itu masih dikuasai PT. TML tanpa penyelesaian yang jelas dari pihak pemerintah maupun perusahaan. Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menegaskan bahwa pendampingan/advokasi terhadap Kelompok Tani Mandiri yang sudah berjalan hampir 2 tahun ini tidak akan surut oleh angin segar yang selalu di iming-imingi oleh Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Barat. “Perjuangan petani ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal Hak Asasi Manusia, terlebih kepada rakyat yang hak-nya dirampas. Negara melalui Pemda dan OPD terkait seharusnya hadir membela rakyat, bukan membiarkan perusahaan merampas hak-hak mereka. GMNI Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri akan terus berjuang hingga hak rakyat dikembalikan. Kami ingin melihat keberpihakan nyata dari pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Tanjung Jabung Barat.” Ludwig juga menegaskan bahwa aksi ini akan dilakukan secara damai dan konstitusional, dengan melibatkan sekitar 500 peserta aksi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat petani. Wiranto B. Manalu selaku Tim Pendamping tegas menyampaikan bahwa konflik antara Kelompok Tani Mandiri dengan PT.TML jangan sampai berlarut-larut di ambang kebingungan dalam bersikap oleh Pemda Tanjung Jabung Barat. “Selama 30 tahun rakyat Purwodadi menanti keadilan, namun yang datang justru intimidasi dan pembiaran. Pemerintah daerah tidak boleh terus menutup mata. Inventarisasi yang sudah dilakukan oleh Disbunak adalah bukti sah bahwa lahan tersebut milik rakyat. Kini saatnya pemerintah menindak tegas PT. TML dan mengembalikan hak petani yang sah.” Wiranto juga menegaskan bahwa langkah hukum dan advokasi akan terus ditempuh apabila pemerintah dan aparat tidak segera mengambil tindakan nyata. GMNI Jambi juga akan segera menyurati permasalahan ini ke pansus konflik lahan DPR RI dengan langkah-langkah hukum dan prosedur yang tepat dan terukur sebagai respon akan lemahnya penyelesaian dari Pemda Tanjung Jabung Barat. Adapun tuntutan aksi yang akan diselenggarakan oleh GMNI Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri adalah mendesak dikembalikannya lahan Kelompok Tani Mandiri seluas 586 hektare yang saat ini masih dikuasai PT. TML. Menuntut pertanggungjawaban atas kerugian material dan non-material selama 30 tahun. Mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk bersikap tegas dan berpihak pada rakyat. Meminta evaluasi kinerja Aparat Penegak Hukum dan pejabat terkait yang dianggap lalai dalam menyelesaikan konflik agraria ini. Penulis Tim

Read More

Bupati Muaro Jambi Pimpin Rapat Timdu Konflik Lahan antara Kelompok Tani Desa Sogo vs PT BBS

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Selasa 24/6/2025 – Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian konflik lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Salah satunya konflik lahan antara masyarakat Kelompok Tani Tunas Muda Desa sogo, Kecamatan Kumpeh dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bukit Bintang Sawit (BBS). Sebagai upaya penyelesaian konflik, Bupati Muaro Jambi menggelar rapat Tim Terpadu (Timdu) di kantor Bupati Muaro Jambi, Selasa sore 24 Juni 2025. Rapat Timdu yang dipimpin langsung oleh Bupati ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Muaro Jambi Eko Windarko, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, Dandim 0415 Jambi Kolonel Inf Yoga Cahya Prasetya, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Heru Anggoro dan Pabung wilayah Muaro Jambi Letkol Inf Beni. Rapat ini juga turut dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa, yakni masyarakat Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BBS. Hadir juga dalam rapat Timdu ini Kepala Desa Sogo dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Rapat yang digelar oleh tim Terpadu Kabupaten Muaro Jambi ini bertujuan agar konflik sosial antara masyarakat di Desa Sogo dengan PT BBS yang terjadi selama bertahun-tahun mendapatkan penyelesaian dan solusi yang terbaik. Pihak Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo sendiri menuntut agar lahan seluas 797 hektar yang dikuasai oleh pihak perusahaan dapat diserahkan kepada mereka. Dalam rapat ini disepakati, bahwa masyarakat Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo diminta untuk membubarkan diri dari lahan yang diduduki saat ini. Kemudian pihak Kelompok Tani dan Perusahaan juga diminta untuk tidak beraktivitas di areal lahan yang disengketakan selama 3 hari atau lebih, sampai dengan rapat keputusan diambil. Timdu juga meminta 3 opsi saran atau permintaan dari pihak yang bersengketa, baik dari Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BBS. Rapat penyelesaian konflik sosial masyarakat Kelompok Tani di Desa Sogo dengan PT BBS akan kembali digelar oleh Timdu Kabupaten Muaro Jambi tiga hari kedepan. Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno yang memimpin jalannya rapat menegaskan, bahwa pihaknya berada di tengah-tengah, tidak memihak kepada masyarakat maupun ke perusahaan. Bupati menegaskan bahwa Timdu akan mengkaji kembali legalitas yang dimiliki oleh pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT BBS maupun legalitas dari Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo. “Semuanya kita kaji ya, tidak menutup kemungkinan kita kaji, termasuk alas haknya orang-orang yang mengklaim kita juga harus kaji. Bukan kita kekiri kekanan, ga ada itu. Kita menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan berinvestasi, kemudian juga mengedepankan kepentingan-kepentingan banyak orang,” tegas Bupati Bambang Bayu Suseno. Dalam rapat ini juga disepakati, bahwa baik masyarakat Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo maupun PT BBS tidak diperbolehkan melakukan pemanenan Tandan Buah Segar kelapa sawit, hingga persoalan konflik ini selesai. Kedua belah pihak yang bersengketa juga diharapkan dapat menjaga kondisi keamanan dan ketertiban, agar situasi tetap kondusif. Penulis Tim

Read More