KOMAK Jambi Laporkan Dugaan Pungli di Sejumlah Sekolah ke Kejati Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Juli 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) Jambi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi guna melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah negeri di Kota Jambi. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator KOMAK, Rendhy Danovan Bowtiko, yang menyampaikan orasi di depan gerbang Kejati Jambi. Dalam pernyataannya, Rendhy menyoroti dugaan penyimpangan dalam pembayaran uang seragam siswa-siswi baru yang dilakukan melalui rekening pribadi, bukan rekening resmi sekolah. “Ini bukan hanya maladministrasi, tapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena menggunakan rekening pribadi untuk pembayaran uang seragam. Lebih aneh lagi, tidak ada rincian harga per stel seragam yang diberikan kepada wali murid,” tegas Rendhy di hadapan awak media. Selain persoalan seragam, KOMAK juga mencium adanya dugaan pungutan liar berkedok uang komite dan asuransi yang dibebankan kepada orang tua siswa tanpa kejelasan peruntukannya. Sekolah-sekolah yang disebut dalam laporan ini antara lain SMA Negeri 2, 5, 11, dan 13, serta SMP Negeri 7 Kota Jambi. KOMAK meminta Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan atas dugaan praktik yang merugikan masyarakat ini. “Kami minta Kejati Jambi tidak tinggal diam. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan pendidikan,” pungkas Rendhy. Aksi ini mendapat perhatian masyarakat yang turut berharap agar penegakan hukum di bidang pendidikan dapat dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Penulis Tim

Read More