AKRAM Soroti Penanganan Laporan Masyarakat di Batanghari, Minta Polda Jambi Transparan
Tajam24Jam.Com JAMBI, 27 Agustus 2026 — Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara (AKRAM) mempertanyakan profesionalitas dan transparansi jajaran kepolisian dalam menangani sejumlah laporan masyarakat di Kabupaten Batanghari dan Polda Jambi. Sorotan tersebut disampaikan AKRAM melalui pernyataan sikap yang menyinggung sejumlah perkara, di antaranya laporan dugaan penculikan, dugaan perusakan Kantor Kelompok Tani Jaya Bersama, serta dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menjadi pihak dalam persoalan tersebut. AKRAM menilai penanganan laporan masyarakat harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar tidak ada perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum, khususnya antara masyarakat biasa dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun pengaruh. Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah laporan terkait dugaan penculikan yang disebut melibatkan sekitar 50 orang. Dalam dokumen AKRAM, laporan tersebut disebut telah disampaikan pada 24 Desember 2025. AKRAM mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut karena hingga kini, menurut mereka, belum terdapat kejelasan yang memadai mengenai proses hukumnya.Persoalan Kelompok Tani Jaya BersamaAKRAM juga menyoroti laporan yang dibuat Slamet Suyono dengan nomor LP/B/217/VI/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 28 Juni 2025. Laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dialami Slamet Suyono bersama Isnaini.Selain itu, terdapat laporan Suwati binti Mukiar dengan nomor LP/B/216/VI/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 27 Juni 2025, yang menurut dokumen AKRAM berkaitan dengan dugaan perusakan Kantor Kelompok Tani Jaya Bersama. AKRAM menyebut persoalan tersebut berawal dari sengketa atau persoalan penguasaan lahan Kelompok Tani Jaya Bersama.Dalam pernyataan sikapnya, AKRAM menyebut adanya dugaan penjualan lahan kelompok tani seluas sekitar 150 hektare kepada sebuah perusahaan. Namun, menurut pihak kelompok tani sebagaimana dituangkan dalam dokumen tersebut, ketua dan anggota kelompok disebut tidak pernah menjual lahan kepada perusahaan dimaksud. AKRAM juga menduga terdapat persoalan keabsahan dokumen dalam proses penjualan lahan tersebut. Dugaan ini, tentu saja, masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Soroti Dugaan KriminalisasiSelain persoalan laporan, AKRAM menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Slamet Suyono dan Isnaini.Dalam pernyataannya disebutkan, keduanya pernah diamankan setelah dituduh terlibat dalam dugaan pembakaran hutan. Mereka kemudian disebut dibawa ke kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. AKRAM menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya akhirnya dibebaskan karena disebut tidak terbukti melakukan pembakaran. Atas rangkaian peristiwa tersebut, AKRAM mempertanyakan apakah proses hukum terhadap laporan masyarakat telah berjalan secara maksimal dan sesuai prosedur. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pelapor, tetapi juga memastikan setiap warga yang diperiksa mendapatkan perlindungan hak sesuai ketentuan perundang-undangan. Minta Polda Jambi TransparanAKRAM mendesak Polda Jambi dan Polres Batanghari memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan-laporan yang mereka soroti. Menurut AKRAM, transparansi penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. AKRAM juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.Di sisi lain, seluruh tudingan yang disampaikan AKRAM dalam pernyataan sikap tersebut masih merupakan klaim dari pihak organisasi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun persidangan. Pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Demikian pula kepolisian berhak menjelaskan perkembangan penanganan perkara berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. AKRAM berharap Polda Jambi dapat memberikan kepastian mengenai status dan perkembangan laporan yang mereka pertanyakan, sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.Redaksi: Dalam pemberitaan mengenai perkara yang masih berproses, seluruh pihak tetap dikedepankan asas praduga tak bersalah dan hak jawab. Penulis Tim