Dua Bulan Lebih Berlalu, Kasus Kekerasan terhadap Anak di Polresta Jambi Belum Jelas

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Agustus 2026 — Penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Polresta Jambi dipertanyakan. Lebih dari dua bulan sejak laporan diterima, korban hingga kini mengaku belum melihat titik terang dalam proses penanganan perkara. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterbitkan Polresta Jambi tertanggal 17 Juni 2026, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-380/VI/2026/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Fery, yang menyampaikan keluhannya kepada awak media, berharap penyidik tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut. Ia meminta kepolisian serius mengusut dugaan kekerasan tersebut hingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab. “Sudah lebih dari dua bulan, tetapi sampai sekarang belum ada titik terang,” keluh Fery. Kekhawatiran Fery semakin besar karena pihak yang dilaporkan disebut masih bebas beraktivitas di luar. Ia khawatir kondisi tersebut membuka peluang terjadinya korban lain apabila perkara tidak segera ditangani secara serius. “Harapan saya penyidik serius menangani perkara ini. Jangan sampai karena terlalu lama, ada korban lain lagi,” ujarnya. Dalam surat resmi tersebut, Polresta Jambi menyatakan laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan untuk menentukan apakah laporan tersebut ditemukan unsur tindak pidana atau tidak. Kini publik menunggu langkah nyata penyidik. Jika laporan dugaan kekerasan terhadap anak memang sedang dalam proses penyelidikan, perkembangan penanganannya patut disampaikan secara transparan kepada pelapor. Sebab, dalam perkara yang menyangkut anak, lambannya proses hukum bukan sekadar persoalan administrasi—tetapi menyangkut rasa aman korban dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tegaskan Proses Hukum Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di SMPN 2 Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 2 September 2025 – Polres Bangka Barat melalui Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., yang disampaikan oleh PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di SMP Negeri 2 Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa 2 September 2025. Kejadian bermula pada Senin, 1 September 2025 pukul 12.30 WIB, saat korban berinisial D.S., pelajar berusia 13 tahun, diduga dipukuli oleh beberapa siswa lain di lapangan sekolah hingga korban jatuh pingsan dan mengalami kondisi lemas. Korban kemudian mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Sejiran Setason. “Polres Bangka Barat telah menerima laporan resmi dan langsung melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Iptu Yos Sudarso mewakili Kapolres. Polres Bangka Barat juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kondisi korban. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan pelaku sedang dalam tahap lidik.Kapolres Bangka Barat menegaskan komitmen penuh dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional agar pelaku dapat diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada Polres Bangka Barat. “Polres Bangka Barat berkomitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban,” tutup Iptu Yos Sudarso. Polres Bangka Barat akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penanganan kasus ini berjalan tuntas dan serius. Penulis Tim

Read More